Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg

KABIRO BATAM

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 09:27 WIB

50278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang/Kepri – Polresta Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 9,6 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, dari total 2 tersangka kasus peredaran narkotika di kota Tanjungpinang, Rabu (16/04/2025).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan, bahwa narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 15 Maret 2025 yang lalu.

Pada saat itu, personel Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang Pria berinisial R (37) di salah satu hotel di Tanjungpinang. Di sana, R kedapatan membawa koper yang berisikan 10 paket sabu yang dibungkus plastik teh cina.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masing-masing berat paketnya sekitar 1 kg. Kemudian kita kembangkan lagi, dan menangkap pelaku lainnya berinisial AS (24) di kota Jambi, sekitar 18.30 WIB,” ungkap dia.

Baca Juga :  Antisipasi Praktik Curang BBM, Polres Karimun Patroli Dan Sambangi SPBU 

Lebih lanjut, ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan labolatoris dan penimbangan oleh badan yang resmi, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah seberat 9,6 kg dari total keseluruhan berat 10 kg sabu.

“Kita sisihkan seberat 316,8 gram untuk pemeriksaan labolatoris di Pekanbaru. Barang bukti seberat 10 kg dari kedua tersangka ini kalau kita tafsirkan dapat mencapai sekitar Rp 4 miliar,” tuturnya.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara merebus barang narkotika jenis sabu tersebut ke dalam air yang mendidih hingga larut, kemudian dibuang ke septic tank

“Diketahui bahwa pemusnahan ini sudah sesuai prosedur, termasuk juga dari hasil penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” kata Kapolresta.

Baca Juga :  Bupati Karimun Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut yang hadir juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian, bahwa dari keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang beratnya mencapai 10 kg ini, telah dapat menyelematkan sebanyak 50 ribu orang.

“Di Kota Tanjungpinang yang aman ini tentu masyarakat terselamatkan dari barang haram tersebut, karena kepolisian telah berhasil menangkap dan memusnahkannya,” ucap dia.

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UUD Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun, atau seumur hidup bahkan hukuman mati. [ALBAB]

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan
Meningkatkan Komptensi Guru Di Bidang Literasi, PT Timah Gelar Program Mengajar Para Guru – Guru 

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:42 WIB

Santri Berprestasi di Lapangan Hijau: SMA dan SMP Dayah Perbatasan Minhajussalam Raih Juara 1 Mini Soccer Kapolres Cup II

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Aksi Barbar di Subulussalam, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Diduga Berawal dari Cekcok, Warga Simpang Kiri Laporkan Kasus Penganiayaan dan Perusakan Mobil ke Polres Subulussalam

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Subulussalam Menggugat: Ketika Kaca Pecah Mobil Menjadi Simbol Demokrasi yang Terluka

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasi Intel Kejari Subulussalam Lakukan Pengawasan Proyek Revitalisasi SMA Muhammdiyah

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Santri Dayah Perbatasan Minhajussalam Harumkan Nama Subulussalam di Ajang MQKI 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Tingkat SMA, SMK/SLB Se-Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025 Resmi Dibuka

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Warga Desa Darul Makmur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Penuh Khidmat

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Aksi Barbar di Subulussalam, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers

Minggu, 19 Okt 2025 - 19:23 WIB