Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi MA, S.Sos, ME kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana untuk kelima kalinya, dengan masa berlaku 14 hari ke depan sejak 29 Januari sampai dengan 12 Februari 2026.
Hal ini dilakukan bupati sebagai langkah strategis dan memastikan penanganan darurat pascabencana berjalan optimal, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Perpanjangan status tanggap darurat. termasuk penyediaan logistik, layanan kesehatan, air bersih, serta perlindungan bagi kelompok rentan. Selain itu, status ini juga diperlukan guna mempercepat penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana. Ujarnya
Bupati berharap koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, TNI/Polri, lembaga kemanusiaan, dan relawan dapat terus berjalan efektif, sehingga seluruh upaya penanganan darurat dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak, sekaligus menjadi fondasi yang kuat dalam memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan memastikan keselamatan serta pemulihan kehidupan masyarakat menjadi prioritas utama. (Prokopim/Yuni)



































