Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan serta penataan ulang relasi antara kerja jurnalistik, Dewan Pers, dan proses penegakan hukum pidana maupun perdata.
Permohonan uji materi tersebut berangkat dari kekhawatiran IWAKUM terhadap rumusan Pasal 8 UU Pers yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, namun dalam penjelasannya hanya dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat tanpa penjabaran mekanisme yang jelas.
Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang multitafsir, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta berpotensi melemahkan posisi wartawan ketika menghadapi tekanan hukum akibat karya jurnalistik yang sah.
Dalam persidangan, pemohon menghadirkan ahli hukum yang menilai Pasal 8 bersifat terlalu umum dan delegatif karena menggantungkan perlindungan wartawan pada peraturan lain tanpa kejelasan prosedur.
Padahal, menurut pemohon, semangat pembentukan UU Pers pasca-reformasi adalah menjamin kemerdekaan pers yang profesional, independen, dan bebas dari campur tangan kekuasaan, dengan perlindungan hukum yang tegas sebagai prasyarat pers menjalankan fungsinya sebagai wahana komunikasi massa, kontrol sosial, dan pembentuk opini publik.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 tidak memiliki kekuatan mengikat secara konstitusional apabila tidak dimaknai secara spesifik dan operasional.
Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir konstitusional bersyarat dengan menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan yang bekerja secara sah harus diwujudkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berjenjang, proporsional, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
MK menegaskan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan atau perusahaan pers hanya dapat ditempuh setelah melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers, serta penanganan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Proses hukum baru dapat dilakukan apabila penyelesaian di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan dan terdapat indikasi pelanggaran hukum yang nyata. Penegasan ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi pers dan penggunaan instrumen hukum secara prematur terhadap kerja jurnalistik.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga menempatkan Dewan Pers sebagai institusi sentral dan wajib dilalui dalam setiap sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik yang sah.
Dewan Pers diposisikan sebagai pintu pertama penyelesaian sengketa sebelum aparat penegak hukum melakukan proses pidana atau perdata.
Mekanisme ini meliputi penerimaan dan penilaian pengaduan melalui Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, mediasi antara para pihak, hingga sidang ajudikasi etik apabila diperlukan.
Dewan Pers berwenang menentukan apakah suatu karya jurnalistik memenuhi standar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang dapat berisi kewajiban pemuatan hak jawab atau koreksi, permintaan maaf, atau sanksi etik terhadap wartawan atau perusahaan pers.
Jika Dewan Pers menyatakan tidak terdapat pelanggaran hukum maupun etik, maka rekomendasi tersebut menjadi dasar kuat untuk menolak upaya pidana atau perdata terhadap wartawan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, melainkan untuk menjaga kedaulatan rakyat, kualitas demokrasi, serta hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, ketidakpuasan pihak tertentu terhadap suatu pemberitaan tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk membawa wartawan ke ranah hukum.
Putusan ini menegaskan bahwa sepanjang pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta, melalui proses verifikasi, menggunakan narasumber yang kredibel, serta disajikan secara berimbang dan independen sesuai Kode Etik Jurnalistik, maka karya tersebut tidak dapat dijerat dengan hukum pidana maupun perdata.
Bahkan dalam kondisi pihak yang diberitakan tidak menerima atau menolak hak jawab dan hak koreksi yang telah disediakan, tidak terdapat dasar hukum untuk menyatakan adanya kelalaian atau pelanggaran oleh pers.
Mahkamah juga menyinggung prinsip praduga tidak bersalah yang melekat dalam sistem hukum Indonesia.
Wartawan tidak dapat dianggap bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terlebih apabila Dewan Pers telah menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dan etik. Dalam konteks ini, penggunaan instrumen hukum untuk menekan atau membungkam pers dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi dan reformasi.
Sejalan dengan itu, Mahkamah menegaskan kewajiban aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah hukum terhadap wartawan.
Penegasan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak disalahgunakan sebagai alat intimidasi atau kriminalisasi terhadap pers yang menjalankan tugasnya sesuai aturan.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi memperkuat posisi Dewan Pers sebagai penjaga etika dan kemerdekaan pers, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum dinilai telah membuka jalan bagi penafsiran progresif terhadap UU Pers, yang menempatkan kebebasan pers dan perlindungan wartawan sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi dan negara hukum. [Red]




































