Banda Aceh/Oposisi News 86 – Kepolisian Daerah Aceh memastikan Bripda Muhammad Rio tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. Personel Satbrimob Polda Aceh tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah melalui rangkaian sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memutuskan sanksi paling berat.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa keputusan PTDH dijatuhkan karena Bripda Muhammad Rio terbukti melakukan pelanggaran etik berat secara berulang.
Putusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam catatan kepolisian, Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang kode etik. Sidang pertama berkaitan dengan pelanggaran moral berupa perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri. Meski telah dijatuhi sanksi, yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran yang lebih serius.
Pada 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio diketahui meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan dinyatakan disersi. Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui hingga muncul informasi bahwa ia berada di luar negeri.
Dugaan tersebut semakin kuat setelah pada 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh.
Pesan itu berisi dokumentasi berupa foto dan video yang menunjukkan proses pendaftarannya sebagai tentara bayaran Rusia. Dalam pesan tersebut juga disertakan informasi terkait besaran gaji yang ditawarkan dalam mata uang rubel.
Sebelum menerima pesan itu, pihak Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai langkah pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan. Dua kali surat panggilan resmi juga telah dikirimkan, namun tidak pernah dipenuhi.
Dengan berakhirnya seluruh proses etik dan dijatuhkannya sanksi PTDH, Polri menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio tidak lagi memiliki keterikatan hukum maupun administratif dengan institusi kepolisian.
Kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pelanggaran berat terhadap disiplin dan etika profesi akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. []




































