Diancam Disetrum, Diduga Dipaksa Bayar Denda Rp40 Juta: Kesaksian Gelap di Kantor Bea Cukai Sumbawa

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 16:36 WIB

50590 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (Senin 24 November  2025),- Seorang warga Dusun Kauman, Desa Labuan, Kecamatan Badas, mengungkapkan pengalaman pahit yang diduganya sebagai tindakan pemerasan, intimidasi, hingga ancaman kekerasan oleh oknum Bea Cukai Kabupaten Sumbawa.

Kepada wartawan oposisinews86.com, Sabtu (22/11/2025), warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu membeberkan bagaimana dirinya dipaksa membayar “denda” hingga Rp40 juta, disertai ancaman penjara dan ancaman penyetruman.

Ia mengaku masih trauma dan menyebut kejadian itu sebagai salah satu pengalaman paling menakutkan dalam hidupnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 09.00 WITA pagi, ketika tim gabungan Bea Cukai Sumbawa, Satpol PP, Polisi, dan TNI mendatangi kiosnya.

“Mereka langsung masuk tanpa basa-basi, tanpa menunjukkan SPRIN (surat perintah tugas). Rokok saya yang katanya ilegal langsung disita semua,” ujarnya.

Menurutnya, petugas menyisir seluruh sudut rumahnya, dari kios hingga kamar tidur.

“Istri saya sampai lari sembunyi ke kamar mandi karena kaget dan takut, sampai diare karena shock. Tapi pintu kamar mandi tetap digedor-gedor,” ungkapnya.

Ia menyebut petugas membawa pergi 2 karung dan 3 dus rokok yang dianggap tidak bercukai.

Yang membuatnya semakin marah adalah ketika oknum petugas menemukan uang pribadi sebesar Rp48 juta di lemari kamar—uang pinjaman bank untuk modal usaha.

“Mereka mau ambil paksa. Saya tidak kasih. Mereka kira itu uang hasil jual rokok ilegal,” jelasnya.

Baca Juga :  TNI Bersama Pemerintah Perkuat Program B2SA, Dorong Kemandirian Pangan Masyarakat

Setelah menolak memberikan uang tersebut, ia mengaku dibawa paksa ke kantor Bea Cukai.

Saat meminta izin sebentar untuk mengantar makanan kepada ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit, ia malah dikawal oleh personel Satpol PP, intel polisi, dan TNI.

“Saya takut ibu saya kaget lihat saya dikawal begitu. Tapi mereka tetap ikut,” katanya.

Sesampainya di kantor Bea Cukai, ponselnya disita dan ia diinterogasi berjam-jam.

“Awalnya denda ditunjukkan Rp110 juta. Turun jadi Rp80 juta. Terus turun lagi jadi Rp40 juta,” jelasnya.

Ia menyebut proses itu terasa seperti arena tawar-menawar, bukan prosedur penegakan hukum.

“Kalau denda resmi negara, masa bisa dinego?” ujarnya heran.

Pada fase pemeriksaan, ia mengaku dibentak, diteror, hingga diancam akan disetrum.

“Saya ditunjukkan alat setrum yang sudah menyala apinya. Dia bilang, ‘kamu saya setrum nanti!’,” bebernya.

Ia menyebut nama dua petugas, berinisial A dan R, sebagai pihak yang paling keras menekannya.

Setiap kali menolak membayar, tekanan kembali diberikan.

“Dia bilang, ‘Mau pilih masuk penjara atau bayar denda sekarang?’,” ceritanya.

Ia sudah menjelaskan bahwa dirinya hanya pedagang kecil, namun tetap diminta mencari uang.

“Disuruh saudara saya jual mobil. Lah saudara saya makan saja susah, mana punya mobil?” katanya.

Baca Juga :  Rutan Siak Lakukan Pencanangan Zona Integritas dan Penandatangan Komitmen Bersama

Situasi makin memanas ketika istrinya datang dan melihat kondisi suaminya.

“Istri saya menangis, bilang kalau saya ditahan siapa yang bayar utang bank. Tapi mereka tetap maksa minta Rp40 juta,” ujarnya.

Setelah seorang ketua RW dan anggota LSM mencoba membantunya bernegosiasi, jumlah denda tetap tidak berubah. Tanpa pilihan lain, ia akhirnya memakai uang pinjaman bank untuk membayar.

“Setelah saya transfer Rp40.006.000 ke rekening Bea Cukai, baru dikasih tanda terima dan surat penghentian kasus. Baru bisa pulang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai puluhan juta rupiah, baik dari barang sitaan maupun uang yang dipaksakan untuk dibayar.

Sementara itu, dalam press release resmi Bea Cukai kepada sejumlah media pada Kamis (20/11), instansi tersebut hanya menyampaikan daftar barang bukti sitaan.

Tidak ada keterangan mengenai adanya pembayaran Rp40 juta seperti yang diakui korban. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan prosedur yang diterapkan.

Ketika dikonfirmasi langsung pada Senin (24/11), pihak Bea Cukai Pulau Sumbawa membantah seluruh tuduhan.

“Apa yang disampaikan AS itu tidak benar. Kami sudah bekerja sesuai SOP. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada intimidasi seperti yang dituduhkan kepada kami, Saya sangat percaya dengan profesionalitas anggota kami,” tegas pihak Bea Cukai. (Af)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB