Pembongkaran Illegal Di Punggur: Bumi Batam Dirobek, Hukum Dibungkam?

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:00 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prolog: Senja di Balik Debu Punggur

BATAM – Langit di atas Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam, tak lagi biru bersih. Sejak beberapa waktu terakhir, selimut debu tebal bak kain kafan menyelimuti kawasan itu.

Bukan karena kemarau, melainkan ulah rakus alat-alat berat yang tanpa ampun merobek dan menggerus bukit-bukit, melakukan aktivitas cut and fill secara brutal.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini bukan sekadar pematangan lahan; ini adalah aksi penyerobotan dan perusakan lingkungan yang terang-terangan di tengah desakan publik dan mata hukum yang seolah tumpul.

“Mereka bekerja seperti kesetanan. Siang malam. Tidak ada plang proyek, tidak ada yang bisa kami tanya. Bumi Batam ini seperti barang jarahan,” ujar seorang warga setempat (nama disamarkan), nadanya penuh amarah dan keputusasaan.

Analisis Pidana: Jerat Berlapis di Balik Galian Tanah

Kegiatan pengerukan dan pengurukan tanah skala besar di Punggur ini, menurut temuan di lapangan dan analisis pegiat lingkungan, disinyalir kuat tanpa mengantongi izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin pemanfaatan ruang yang sah dari otoritas terkait.

Pelanggaran Ganda dan Ancaman Hukuman
Tindakan ini berpotensi besar melanggar dua undang-undang fundamental negara:

– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

– Pasal yang Terancam: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan (yang mensyaratkan Amdal/UKL-UPL) dapat dijerat.

Baca Juga :  Dampingi Kakanwil Ditjenpas Kepri, Karutan Batam Dan Ka.UPT Se - Kota Batam Melakukan Audiensi Bersama Kapolda Kepri

– Ancaman Hukuman yang Menggigit: Pelaku dihadapkan pada ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda yang mencekik hingga Rp3 miliar. Ini adalah sinyal keras bahwa merusak lingkungan bukan lagi sekadar urusan administrasi, tapi kejahatan serius.

– Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penyerobotan Tanah:

– Isu krusial lainnya adalah dugaan kuat bahwa lahan yang diolah adalah tanah negara atau lahan milik pihak lain.

Jika terbukti ada penyerobotan hak guna lahan (HPL) BP Batam atau lahan konservasi, maka jerat pidana umum akan menyusul, menambah daftar panjang kejahatan yang dilakukan.

Pertanyaan Menggantung: Ke Mana Arah Jarum Kompas BP Batam dan DLH?

Sorotan tajam publik kini tertuju pada dua institusi kunci yang seharusnya menjadi penjaga gerbang legalitas dan kelestarian lingkungan di Batam: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Institusi,Mandat Kunci, Status Transparansi

BP Batam | Pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Batam. Penentu peruntukan lahan. | Bungkam. Belum ada keterangan resmi mengenai legalitas alokasi dan izin prinsip proyek di Punggur.

DLH Kota Batam | Regulator dan Pengawas Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL). Misterius. Belum ada konfirmasi tegas apakah dokumen lingkungan proyek ini sudah terbit, masih berproses, atau sama sekali tidak ada.

Kemandulan Aparat?

Hingga berita ini diturunkan, keheningan dari instansi terkait justru memicu kemarahan dan kecurigaan publik. Desakan untuk transparansi total adalah harga mati.

Baca Juga :  Alamak Gawat, !!!. Diduga Kebal Hukum, Pelaku Galian C Cut And Fill Tanpa Izin Kok Masih Merajalela Di Nongsa Siapa Yang Bertanggung Jawab. Diminta APH Segera Tindak Tegas, !!!.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan menduga ada permainan di balik meja yang memungkinkan aktivitas ilegal dengan ancaman pidana miliaran rupiah ini berjalan mulus tanpa sentuhan hukum.

– “Sudah jelas-jelas ada pelanggaran UU Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berat. Kenapa aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, belum turun tangan untuk menghentikan operasional dan menyegel lokasi? Ini ada apa?” gugat Ketua Jaringan Pemerhati Lingkungan Batam, A. Firdaus, dengan nada menuntut.

Epilog: Menanti Palu Hakim atau Bencana Ekologis?

Aktivitas ilegal cut and fill di Punggur bukan sekadar tumpukan tanah yang berpindah. Ia adalah bom waktu ekologis yang mengancam stabilitas daerah resapan air dan memicu potensi bencana banjir serta longsor.

Tekanan publik semakin memanas. Batam kini menanti langkah berani dari aparat penegak hukum.

Apakah mereka akan menjadi pahlawan lingkungan dengan segera bertindak, menyegel lokasi, dan menyeret pelaku ke pengadilan dengan jerat UU PPLH dan KUHP yang sudah menanti? Atau, apakah mereka akan membiarkan mafia tanah dan perusak lingkungan terus beroperasi, membiarkan Batam menjadi saksi bisu dari matinya supremasi hukum dan rusaknya alam?
Punggur hari ini adalah ujian sesungguhnya bagi komitmen pemerintah dan aparat hukum terhadap lingkungan hidup dan kedaulatan negara atas tanahnya. [TIM]

Berita Terkait

Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Skandal ‘Potong-Timbun’ di Batam: Jerat Hukum yang Mandul di Teluk Mata Ikan.
Operasi Senyap Imigrasi Batam: Skandal TKA di “Panda Club”, Penegakan Hukum Digaungkan
Laksanakan Arahan Dirjenpas, Rutan Batam Gelar Kegiatan Razia Dan Tes Urine Bersama APH. 
Batam Dalam Genggaman Judi Jempot: Melawan Hukum, Mengangkangi Izin.
Ironi Senja di Bengkong: Uang Rp3 Ribu dan Luka Masa Depan yang Tercabik
Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.
Kompolnas Award 2025: Polsek Batu Ampar Raih Predikat Terbaik se-Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:08 WIB

Diduga Terlibat Skandal Dana Siluman dan BTT, GERPOSI Minta Kapolda dan Kajati Tangkap dan Periksa Gubernur Iqbal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:05 WIB

Polres Sumbawa Musnahkan 295,53 Gram Barang Bukti Sabu:

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

Berita Terbaru