ACEH SINGKIL – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) melayangkan sorotan tajam dan protes keras terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Singkil.
Sorotan ini terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dinilai tidak memiliki urgensi mendesak dan minim transparansi anggaran. AMPAS menuntut Bawaslu segera membuka rincian dana publik yang disinyalir menguap untuk kegiatan seremonial, sementara masyarakat masih “bergelut” dengan persoalan ekonomi.
Kegiatan bertajuk “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu” tersebut berlangsung di Langgeng Jaya, Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, pada Kamis-Jumat, 2-3 Oktober 2025. Diikuti sekitar 60 peserta undangan, Bimtek ini membuat AMPAS—melalui Sekjennya Budi Harjo—mengernyitkan dahi.
“Kami menilai Bawaslu Aceh Singkil tidak sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tegas Budi Harjo dalam keterangan resminya.
“Saat banyak warga di daerah ini masih bergelut dengan persoalan harga bahan pokok, pendidikan, dan pengangguran, justru anggaran publik digunakan untuk kegiatan yang minim urgensi.”
Anggaran Gelap dan Urgensi yang Dipertanyakan. Pangkal keberatan AMPAS terletak pada dua hal: waktu pelaksanaan dan transparansi keuangan.
Pertama, Isu Waktu yang Tidak Tepat.
AMPAS mempertanyakan dasar hukum dan urgensi kegiatan ini, mengingat tahapan Pemilu dan Pilkada di Indonesia masih berlangsung dalam beberapa tahun mendatang.
Budi Harjo menyebut kegiatan itu lebih menyerupai acara seremonial birokrasi yang berorientasi pada penyerapan anggaran ketimbang peningkatan kapasitas kelembagaan secara substantif.
Penyelenggaraannya di luar tahapan pemilu menjadi indikasi kuat adanya pemborosan anggaran publik.
Kedua, Transparansi yang Bolong.
Yang paling disorot adalah ketiadaan kejelasan publik mengenai sumber dana, total biaya, serta rincian penggunaannya, mulai dari akomodasi, transportasi, honorarium, hingga konsumsi. Ketertutupan ini, menurut AMPAS, menimbulkan tanda tanya besar terkait akuntabilitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas demokrasi.
Pelaksanaan kegiatan di luar kantor pemerintah dengan peserta terbatas semakin menguatkan kesan tertutup dan eksklusif.
“Lembaga pengawas demokrasi seharusnya menjadi contoh dalam hal efisiensi, integritas, dan transparansi penggunaan anggaran negara,” kata Budi Harjo. “Jika kegiatan seperti ini terus dibiarkan tanpa dasar urgensi yang jelas, maka akan menciptakan preseden buruk di daerah.”
Tuntutan Tegas dan Langkah Lanjut
AMPAS secara resmi meminta Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil segera membuka kepada publik sejumlah data krusial:
Dasar Hukum dan Urgensi pelaksanaan Bimtek di luar masa tahapan Pemilu.
Rincian Sumber dan Total Anggaran, termasuk seluruh komponen belanja (akomodasi, transportasi, honorarium, konsumsi, dsb.).
Mekanisme dan Kriteria Pemilihan 60 peserta yang diundang.
Aliansi Muda ini mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak warga negara atas informasi penggunaan dana publik. Selain itu, setiap pengeluaran dari APBN/APBD wajib berorientasi pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai UU Keuangan Negara.
Sebagai tindak lanjut, AMPAS menyatakan akan mengambil langkah konkret, yaitu:
Mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu Aceh Singkil untuk permintaan klarifikasi dan laporan tertulis.
Menyurati Bawaslu Provinsi Aceh dan Bawaslu RI agar melakukan evaluasi dan audit internal atas kegiatan yang dinilai tidak efisien tersebut.
Mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil untuk memeriksa penggunaan anggaran.
AMPAS menegaskan sikap kritis ini bukan konfrontasi, melainkan upaya menjaga integritas lembaga.
“Jangan sampai lembaga pengawas malah menjadi bagian dari praktik yang memboroskan uang negara. Kami berharap Bawaslu Aceh Singkil membuka data dan bersedia diaudit secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” tutup Budi Harjo.
Sudut Pandang AMPAS: Pemborosan di Tengah Jeritan Rakyat
Menurut AMPAS, Bimtek tersebut tidak memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat Aceh Singkil yang sedang menghadapi persoalan mendesak, seperti infrastruktur desa, pendidikan, harga kebutuhan pokok, dan program pemberdayaan ekonomi. Dana yang digunakan, dalam pandangan mereka, jauh lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk kepentingan publik yang lebih mendesak, bukan sekadar “ajang formalitas” bagi birokrasi. [ER.K]




































