Sumbawa Besar|NTB, oposisinews86.com, (25 September 2025) – Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa, yang terdiri dari lima LSM lokal yaitu Gerakan Reformasi Daerah (GARDA), Cendrawasih Setia (CES), Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), serta Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) dan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI), menggelar aksi damai secara berkelanjutan di tiga titik strategis: Kantor Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, kantor CV. Rajawali Pelita Emas, dan Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (24/9/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan CV. Rajawali Pelita Emas terhadap sejumlah karyawan tanpa penyelesaian hak normatif seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak lainnya.
Dalam orasinya, Ketua Aliansi Viktor bersma Ahyar ribut, Iswanto, Muhammad Sidik, Rifaldi, menyatakan bahwa perusahaan terkesan tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini. “Kami sangat prihatin karena hingga hari ini, tidak ada itikad baik dari CV. Rajawali Pelita Emas untuk menyelesaikan hak-hak karyawan yang telah di-PHK secara sepihak. Bahkan pemilik perusahaan tidak hadir saat kami melakukan aksi,” tegasnya.
Viktor juga mengungkapkan adanya indikasi perusahaan sering berganti nama demi menghindari kewajiban pajak dan administrasi hukum lainnya. “Perusahaan ini seperti bunglon, selalu berganti nama untuk menghindari tanggung jawab,” ungkapnya dalam audiensi bersama Sekda Kabupaten Sumbawa.
Empat perwakilan dari karyawan yang terkena PHK turut menyuarakan tuntutan mereka secara langsung. Salah satu dari mereka menyampaikan, “Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta hak kami sesuai masa kerja. Ada di antara kami yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi, namun diberhentikan tanpa alasan jelas. Kami sangat berharap bantuan dari aliansi dan perhatian pemerintah,”ungkapnya.
Menyikapi aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Sekretaris Daerah, Budi Prasetyo, menerima langsung perwakilan massa aksi di ruang rapat Sekda. Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyatakan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan para demonstran.
“Kami telah menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait pada hari Senin, 29 September 2025 mendatang. Yang akan dipanggil meliputi UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, manajemen CV. Rajawali Pelita Emas, serta perwakilan dari aliansi,” ujar Sekda.
Aliansi LSM menuntut dua hal pokok kepada perusahaan:
• Segera menyelesaikan seluruh hak normatif karyawan yang terkena PHK, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
• Apabila tuntutan tidak dipenuhi, aliansi menyatakan akan terus melakukan aksi damai sampai pemerintah daerah melalui Dewan Pengupahan mengambil langkah konkret.
Aksi damai ini menjadi peringatan serius terhadap perusahaan-perusahaan yang mengabaikan hak pekerja. Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran hak tenaga kerja di wilayahnya. (Af)