ITK Sumbawa Soroti Kriminalisasi Aktivis Agraria 

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 09:28 WIB

50786 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (10 September 2025),– Presidium Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa, Abdul Haji, S.Ap, menyoroti proses hukum yang menimpa Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS). Ia menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini naik ke tahap penyidikan di Polresta Mataram mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap aktivis dalam memperjuangkan kepentingan publik.

“Ini bukan sekadar perkara individu, tapi menyangkut wajah hukum dan pelayanan publik kita. Kritik dalam forum resmi semestinya dihormati, bukan dijadikan dasar laporan pidana,” ujar Abdul Haji, Rabu (10/9/2025).

Kasus Abdul Hatab berawal dari audiensi di Kanwil ATR/BPN NTB pada Desember 2024. Dalam forum itu, ia menyampaikan dugaan adanya praktik mafia tanah di BPN Sumbawa. Pernyataan tersebut kemudian dikutip media dan berujung laporan balik oleh pejabat BPN bernama Sahrul.

Hingga kini, Polresta Mataram telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Meski begitu, laporan Abdul Hatab mengenai dugaan suap dan mafia tanah di BPN Sumbawa yang diajukan ke Kejati NTB dan Satgas Anti Mafia Tanah justru belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Laporan aktivis soal mafia tanah jalan di tempat, sementara laporan balik pejabat langsung diproses cepat. Di mana keadilan kita?” tegas Abdul Haji.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1607-04/Alas Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Gotong Royong

Menurut Abdul Haji, pejabat publik dan aparat penegak hukum wajib menjunjung asas pelayanan publik: kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak warga negara.

“Kita jangan lupa, pelayanan publik itu hak rakyat. Aktivis yang menyuarakan dugaan penyimpangan seharusnya dilindungi, bukan ditakut-takuti dengan pasal pidana. Kalau pola ini dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan pada negara,” tambahnya.

Abdul Haji mendesak aparat penegak hukum, baik Polresta Mataram maupun Kejati NTB, untuk menyeimbangkan penanganan perkara.

“Kalau negara serius memberantas mafia tanah, maka fokus harus ke substansi laporan: apakah benar ada praktik suap dan manipulasi administrasi pertanahan. Bukan justru mengkriminalisasi pelapor,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB