Sumbawa Besar, NTB | (Rabu, 3 September 2025), – Wacana pemekaran Desa Persiapan Pamunga dari Desa Induk Usar, Kecamatan Plampang, kembali menjadi sorotan publik. Alih-alih berjalan sesuai tujuan mulia untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, isu pemekaran justru diduga ditunggangi oknum-oknum tertentu yang menjadikannya sebagai “ajang mencari panggung” demi kepentingan politik maupun pribadi.
Ketua Panitia Pemekaran Desa yang telah dipilih secara aklamasi, Chandra Ari Wibowo, menegaskan bahwa arah perjuangan pemekaran harus tetap berpijak pada kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pemekaran akan kehilangan makna jika hanya dimanfaatkan untuk meningkatkan elektabilitas atau memperluas pengaruh individu.
“Hal ini bisa terjadi apabila prakarsa pemekaran tidak dilandasi semangat pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, melainkan hanya untuk kepentingan politik. Itu berbahaya, karena justru mengorbankan masyarakat dan mencederai tujuan pemekaran,” tegas Chandra saat diwawancara, Rabu (3/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Chandra menyoroti adanya kegiatan yang digerakkan oleh pihak-pihak tertentu yang mengklaim sebagai panitia pemekaran. Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan karena panitia resmi telah dibentuk dan ditetapkan melalui SK Kepala Desa Induk Usar.
“Kami perlu luruskan, panitia pemekaran sudah di-SK-kan secara sah oleh kepala desa induk. Jadi, segala bentuk kegiatan di luar panitia resmi itu tidak memiliki legalitas dan justru berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Chandra tetap menekankan bahwa pemekaran desa adalah langkah positif bila dijalankan sesuai aturan. Ia menyebutkan sejumlah manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, seperti mendekatkan pelayanan pemerintah kepada warga, mempercepat pembangunan di tingkat lokal, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Chandra juga memastikan bahwa anggaran desa induk yang dialokasikan untuk mendukung proses pemekaran adalah murni untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi kelompok tertentu.
“Pemekaran desa merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Tujuan akhirnya adalah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan politik sesaat,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menyikapi isu pemekaran desa. Proses pemekaran seharusnya menjadi instrumen mempercepat pelayanan dan pembangunan, bukan menjadi arena tarik-menarik kepentingan pribadi maupun kelompok. (Rs)