Peredaran Rokok Ilegal di Batam Kian Marak, Ada Indikasi Bekingan Kuat, Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan

KABIRO BATAM

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:48 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Hingga saat ini, Peredaran rokok tanpa pita cukai merek UFO-Mind di Batam semakin menjadi-jadi, disinyalir semakin tak terkendali. Dugaan adanya oknum kuat yang membekingi bisnis ilegal ini menguat seiring dengan minimnya tindakan nyata dari instansi terkait, seperti Bea Cukai Batam dan Dinas Pendapatan Daerah, Jum’at (15/08/2025).

Situasi ini memicu desakan publik agar Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk memberantas mafia rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.

Indikasi Pembiaran dan Dugaan Keterlibatan Oknum

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun media massa berulang kali menyoroti maraknya peredaran rokok non-cukai ini, tidak ada satu pun tindakan penertiban yang terlihat. Rokok UFO-Mind tetap beredar bebas di pasaran, seolah-olah mendapat izin khusus untuk tidak dikenai cukai. Pembiaran yang terjadi menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, apakah memang ada pihak yang sengaja menutup mata atau bahkan terlibat dalam bisnis ilegal ini?

Baca Juga :  Kalapas Batam Bantah Pemberian Makanan Tidak Layak ke Tahanan Serta Abaikan Aset Negara.

Salah satu sosok yang diduga memiliki peran sentral dalam bisnis ini adalah seorang pengedar berinisial HN. Ia dikenal di kalangan media sebagai ‘tukang kondisikan’ jatah bulanan atau yang sering disebut sebagai ‘bagi-bagi roti’ untuk membungkam media yang dianggap berpotensi mengganggu kelancaran bisnis rokok ilegalnya. Praktik ini menunjukkan betapa terstrukturnya jaringan peredaran rokok ilegal di Batam.

Ancaman Penyelundupan dan Sanksi Hukum yang Mandul

Selain peredarannya yang masif di dalam kota, ada kekhawatiran kuat bahwa rokok ilegal ini juga akan diselundupkan ke luar daerah, yang berpotensi memperluas dampak buruknya. Hal ini jelas melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pelaku yang menawarkan atau menjual rokok tanpa cukai dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga :  Polda Kepri Tinjau Pelayanan Keamanan Arus Mudik Wisatawan Mancanegara

Namun, sanksi hukum yang jelas ini seakan tidak berlaku di Batam. Penegakan hukum yang tumpul membuat para pelaku merasa kebal, dan bisnis rokok ilegal terus berjalan tanpa hambatan. Publik mempertanyakan mengapa Bea Cukai dan Dinas Pendapatan Daerah tidak mengambil langkah tegas, padahal kerugian negara dari sektor ini sangat besar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, baik dari Bea Cukai maupun Dinas Pendapatan Daerah, belum memberikan tanggapan atau konfirmasi.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dan pembiaran yang disengaja. Desakan kepada Presiden Prabowo untuk segera bertindak diharapkan dapat mengakhiri praktik ilegal ini dan memulihkan wibawa hukum di Batam. []

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gulung Sindikat Penyelundupan Narkoba, Emas, dan Handphone
Deteksi Dini Gangguan Kemanan dan Ketertiban, Rutan Batam Laksanakan Razia Gabungan
Menyoal Pembiaran Tambang Ilegal: Apatisme Aparat dan Bahaya di Depan Mata
Sindikat penipuan hipnotis internasional terbongkar, dua WNA asal Tiongkok ikut terlibat
Kejanggalan di Balik Senyapnya Aparat: Game Zone 97 Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Dugaan Judi
Wakapolresta Barelang Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup di Kota Batam
Panji Perlawanan Berkibar, Gordon Silalahi Resmi Melancarkan Serangan Balik dengan Mengguncang Arena Pertempuran Hukum
Kapolda Kepri, Ketua Ombudsman RI Tinjau Dapur SPPG Polda Kepri

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Senin, 22 September 2025 - 12:15 WIB

TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB

Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Sabtu, 20 September 2025 - 21:47 WIB

Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB