Gayo Lues – Enam orang yang asyik berpesta minuman keras jenis tuak di kawasan wisata Kala Pinang, Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, tak berkutik saat digerebek petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan masyarakat setempat, Minggu (27/07/2025) Kemaren.
Penertiban ini dilakukan Minggu malam, sekitar pukul 21.00 WIB, menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas miras di area publik.
Dipimpin Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin, S.H., tim langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Di lokasi, enam orang didapati tengah menenggak tuak secara terbuka.
Mereka yang diamankan adalah M.A (39) dan K (24), petani dari Desa Tungel, Kecamatan Rikit Gaib; S (45), ibu rumah tangga dari Desa Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren; JS (27), wiraswasta dari Desa Kuta Lintang, Kecamatan Blangkejeren; serta A (38) dan SW (34), keduanya ibu rumah tangga dari Desa Kuta Lintang, Kecamatan Blangkejeren.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita lima teko berisi tuak dan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku, yaitu CB150R, Vario 160, dan Beat 150 cc.
Kasihumas Polres Gayo Lues IPTU Rahmansyah Pinim menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah respons cepat Polres Gayo Lues terhadap laporan masyarakat.
“Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menegaskan komitmen mereka untuk terus memperkuat patroli dan pengawasan terhadap aktivitas miras di wilayah hukum Polres Gayo Lues.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan melanggar hukum, termasuk pesta miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas IPTU Abidinsyah.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Langkah tegas akan terus diambil demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. [MK]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.