Gayo Lues – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues dengan sigap mengamankan dua orang terduga pelaku pembakaran lahan di Desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren, menyusul insiden kebakaran yang menghanguskan sekitar 2,5 hektare lahan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, mengingat ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kebakaran pertama dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Blangkejeren – Kutacane, Aih Sejuh, Desa Lempuh.
Api yang diduga berasal dari aktivitas pembersihan lahan ini dengan cepat melalap area seluas 0,5 hektare sebelum berhasil dipadamkan dua jam kemudian oleh tim gabungan dari Pemadam Kebakaran, TNI, Polri, dan masyarakat setempat.
Tak berselang lama, sekitar pukul 12.00 WIB, titik api kedua muncul di kawasan Bur Tupis, Desa Lempuh, dan menghanguskan lahan seluas 2 hektare. Petugas berhasil memadamkan api ini sekitar pukul 15.00 WIB.
Menanggapi kejadian ini, Unit II Tipidter Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satintelkam Polres Gayo Lues segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Mereka mengumpulkan keterangan dan mengkonfirmasi kepemilikan lahan kepada Kepala Desa Lempuh untuk mengidentifikasi para terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku pembakaran lahan pertama adalah Sdr. A, warga Desa Lempuh. Ia diduga membakar rumput sisa pembersihan lahan miliknya untuk ditanami sayur-mayur.
Sementara itu, untuk kebakaran di Bur Tupis, Polres Gayo Lues mengamankan Sdr. M, warga Dusun Tamak Jangat, Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Menurut pengakuannya, ia memang telah membersihkan dan membakar lahan tersebut pada Selasa, 22 Juli 2025.
Namun, api yang sempat padam kembali menyala keesokan harinya akibat tiupan angin kencang, cuaca panas ekstrem, dan kondisi rumput kering, sehingga menyebabkan api meluas tak terkendali.
Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku terancam jeratan Pasal 187 atau 188 KUHP tentang pembakaran, atau Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Ancaman pidana untuk kasus ini tidak main-main, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., Kamis (24/07/2025), menegaskan komitmen Polres Gayo Lues untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan.
“Kami sudah berkali-kali mengimbau melalui berbagai media, Polsek, Bhabinkamtibmas, dan para pengulu desa di seluruh Kabupaten Gayo Lues agar masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegas IPTU Abidinsyah.
“Selain melanggar hukum, tindakan ini berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas pelakunya.”
Pernyataan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat Gayo Lues agar tidak lagi melakukan praktik pembakaran lahan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang merugikan. [MK]