Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Lempuh

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:44 WIB

50359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues dengan sigap mengamankan dua orang terduga pelaku pembakaran lahan di Desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren, menyusul insiden kebakaran yang menghanguskan sekitar 2,5 hektare lahan pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, mengingat ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kebakaran pertama dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Blangkejeren – Kutacane, Aih Sejuh, Desa Lempuh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Api yang diduga berasal dari aktivitas pembersihan lahan ini dengan cepat melalap area seluas 0,5 hektare sebelum berhasil dipadamkan dua jam kemudian oleh tim gabungan dari Pemadam Kebakaran, TNI, Polri, dan masyarakat setempat.

Tak berselang lama, sekitar pukul 12.00 WIB, titik api kedua muncul di kawasan Bur Tupis, Desa Lempuh, dan menghanguskan lahan seluas 2 hektare. Petugas berhasil memadamkan api ini sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Gelar Apel Pasukan RW Jajaran Dan Ini Pesan Kapolres 

Menanggapi kejadian ini, Unit II Tipidter Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satintelkam Polres Gayo Lues segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Mereka mengumpulkan keterangan dan mengkonfirmasi kepemilikan lahan kepada Kepala Desa Lempuh untuk mengidentifikasi para terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku pembakaran lahan pertama adalah Sdr. A, warga Desa Lempuh. Ia diduga membakar rumput sisa pembersihan lahan miliknya untuk ditanami sayur-mayur.

Sementara itu, untuk kebakaran di Bur Tupis, Polres Gayo Lues mengamankan Sdr. M, warga Dusun Tamak Jangat, Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Menurut pengakuannya, ia memang telah membersihkan dan membakar lahan tersebut pada Selasa, 22 Juli 2025.

Namun, api yang sempat padam kembali menyala keesokan harinya akibat tiupan angin kencang, cuaca panas ekstrem, dan kondisi rumput kering, sehingga menyebabkan api meluas tak terkendali.
Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku terancam jeratan Pasal 187 atau 188 KUHP tentang pembakaran, atau Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Ancaman pidana untuk kasus ini tidak main-main, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Polsek Rikit Gaib Sigap Evakuasi Anak Balita Yang Tenggelam di Kolam Samping Rumah

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., Kamis (24/07/2025), menegaskan komitmen Polres Gayo Lues untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan.

“Kami sudah berkali-kali mengimbau melalui berbagai media, Polsek, Bhabinkamtibmas, dan para pengulu desa di seluruh Kabupaten Gayo Lues agar masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegas IPTU Abidinsyah.

“Selain melanggar hukum, tindakan ini berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas pelakunya.”

Pernyataan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat Gayo Lues agar tidak lagi melakukan praktik pembakaran lahan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang merugikan. [MK]

Berita Terkait

Pemerintah Gayo Lues Gelar Gerakan Pangan Murah, Strategi Jaga Stabilitas Harga di Tengah Kebutuhan Warga
Polda Metro Jaya Akhirnya Ungkap Kematian Diplomat Kemlu, Berkat Pendekatan Ilmiah dan Multidisipliner
BNNK Gayo Lues Sanjung Polres Atas Penemuan Setengah Ton Ganja
60 Hektar Ladang Ganja di Gayo Lues Dimusnahkan dalam Operasi Gabungan Penuh Tantangan
kisah sukses UD Indah: Dari Tantangan Lokal Menuju Dominasi Pasar Kopi Medan, Kisah Inspiratif dari Gayo Lues
Polres Gayo Lues Ambil Sikap Tegas, Spanduk Peringatan Lalu Lintas Terpasang di Seluruh Kawasan Tertib Lalu Lintas!
Tengku Amrin Ajak Jemaah Masjid Jami’ Porang Dekatkan Diri kepada Allah
Terungkap! Pesta Tuak di Objek Wisata Gayo Lues Berakhir di Tangan Petugas Gabungan

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Serda Mahyudin Kawal Verifikasi Dapur Makan Bergizi Gratis untuk Warga Bunga Eja

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Paskibra Lunyuk Ditempa Fisik dan Mental Jelang Hari Kemerdekaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Satgas TMMD Kodim 1607/Sumbawa Terus Kebut Pembangunan Jembatan Limpas

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Dukung Penataan Birokrasi Lewat Kehadiran di Pelantikan Pejabat Daerah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:44 WIB

Babinsa Desa Lantung Dukung Pembangunan Wilayah Binaan Melalui Musdes

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:37 WIB

Babinsa Lenangguar Pastikan Bantuan Pangan Disalurkan Tanpa Kendala ‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:32 WIB

Gotong Royong TNI, Warga, dan Mahasiswa Warnai Persiapan HUT ke-80 RI di Desa Hijrah

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:22 WIB

TMMD ke-125 Kodim 1607/Sumbawa Gelar Penyuluhan Kamtibmas di Desa Kalabeso

Berita Terbaru