Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Lempuh

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:44 WIB

50494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues dengan sigap mengamankan dua orang terduga pelaku pembakaran lahan di Desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren, menyusul insiden kebakaran yang menghanguskan sekitar 2,5 hektare lahan pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, mengingat ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kebakaran pertama dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Blangkejeren – Kutacane, Aih Sejuh, Desa Lempuh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Api yang diduga berasal dari aktivitas pembersihan lahan ini dengan cepat melalap area seluas 0,5 hektare sebelum berhasil dipadamkan dua jam kemudian oleh tim gabungan dari Pemadam Kebakaran, TNI, Polri, dan masyarakat setempat.

Tak berselang lama, sekitar pukul 12.00 WIB, titik api kedua muncul di kawasan Bur Tupis, Desa Lempuh, dan menghanguskan lahan seluas 2 hektare. Petugas berhasil memadamkan api ini sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sidak Pasar Cek Harga Sembako Dalam Rangka Pengendalian Inflasi

Menanggapi kejadian ini, Unit II Tipidter Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satintelkam Polres Gayo Lues segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Mereka mengumpulkan keterangan dan mengkonfirmasi kepemilikan lahan kepada Kepala Desa Lempuh untuk mengidentifikasi para terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku pembakaran lahan pertama adalah Sdr. A, warga Desa Lempuh. Ia diduga membakar rumput sisa pembersihan lahan miliknya untuk ditanami sayur-mayur.

Sementara itu, untuk kebakaran di Bur Tupis, Polres Gayo Lues mengamankan Sdr. M, warga Dusun Tamak Jangat, Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Menurut pengakuannya, ia memang telah membersihkan dan membakar lahan tersebut pada Selasa, 22 Juli 2025.

Namun, api yang sempat padam kembali menyala keesokan harinya akibat tiupan angin kencang, cuaca panas ekstrem, dan kondisi rumput kering, sehingga menyebabkan api meluas tak terkendali.
Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku terancam jeratan Pasal 187 atau 188 KUHP tentang pembakaran, atau Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Ancaman pidana untuk kasus ini tidak main-main, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Personel Polsek Pining Lakukan kegiatan Pengamanan Kunjungan Ketua Baitul Mal Gayo Lues, Serahkan Bantuan korban kebakaran Di Dusunlah Pining

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., Kamis (24/07/2025), menegaskan komitmen Polres Gayo Lues untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan.

“Kami sudah berkali-kali mengimbau melalui berbagai media, Polsek, Bhabinkamtibmas, dan para pengulu desa di seluruh Kabupaten Gayo Lues agar masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegas IPTU Abidinsyah.

“Selain melanggar hukum, tindakan ini berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas pelakunya.”

Pernyataan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat Gayo Lues agar tidak lagi melakukan praktik pembakaran lahan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang merugikan. [MK]

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:07 WIB

Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang

Jumat, 14 November 2025 - 07:39 WIB

Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

Selasa, 11 November 2025 - 08:51 WIB

Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.

Minggu, 9 November 2025 - 19:31 WIB

Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Jumat, 7 November 2025 - 08:53 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

Selasa, 4 November 2025 - 16:33 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

Berita Terbaru

NASIONAL

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:45 WIB