Gayo Lues – Desakan untuk pengakuan Orang Asli Aceh (OAA), khususnya Suku Gayo, semakin menguat. Masyarakat Adat Gayo menyerukan Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera mengesahkan Undang-Undang Orang Asli Aceh demi melindungi hak-hak kultural dan historis mereka.
Tokoh Founder Linge Antara Institute (FLAI), Zam Zam Mubaroq, pada Kamis (17/07/2025) mengungkapkan urgensi pengakuan ini.
Menurutnya, pengakuan Gayo sebagai OAA sangat krusial untuk menjaga identitas, cagar budaya dunia, dan hak adat istiadat Suku Gayo yang kaya. “Pengakuan ini harus dijaga dan dilestarikan di Aceh,” tegasnya.
Perjuangan ini berakar pada pernyataan Gubernur Aceh sebelumnya, Muzakir Manaf, yang menyoroti perlunya pembagian daerah otonomi baru untuk melindungi Orang Asli Aceh, termasuk Suku Gayo.
Adat dan hukum masyarakat Adat Gayo, yang dikenal dengan 45 Pasal Nenggeri Linge, merupakan tatanan peradaban yang sejalan dengan Alquran dan Hadist Rasulullah SAW.
Zam Zam Mubaroq juga menyoroti pentingnya pengakuan Kelembagaan Reje Linge sebagai struktur kultural dalam undang-undang pemerintahan Aceh yang baru, demi melindungi hak hukum masyarakat Adat Gayo.
Ia menyamakan desakan ini dengan pengakuan Orang Asli Papua dalam undang-undang otonomi khusus Papua.
Secara arkeologis, keberadaan Gayo sebagai orang asli Aceh diperkuat dengan penemuan di ceruk Mendale di kawasan Danau Lut Tawar, Serule, dan beberapa daerah lain yang menyimpan banyak data sejarah.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa Gayo sudah ada sejak zaman dahulu kala, bahkan diklaim sebagai sumber segala sumber pemerintahan pertama di Provinsi Aceh.
Lebih lanjut, demi menjaga hak adat masyarakat Gayo, wacana pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) atau Provinsi ALA kembali mengemuka.
Pembentukan provinsi otonom baru ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat perdamaian dan otonomi khusus Aceh.
“Kami meminta pisah bukan karena tidak setuju dengan Provinsi Aceh, tetapi lebih dari sekadar perjuangan untuk bersama-sama maju sebagai Provinsi yang berada di bawah Komando Wali Nanggroe,” jelas Zam Zam Mubaroq.
Diharapkan Pemerintah Provinsi Aceh dapat menyetujui dan mendukung penuh pembentukan Provinsi ALA, sebagai wujud nyata pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Aceh. []





































