Kutacane/Agara – Kabut hitam korupsi kini pekat menyelimuti Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara! Bukan lagi desas-desus belaka, melainkan fakta pahit yang siap menghantam Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane.
Muhammad Masir ST, selaku Ketua Forum Masyarakat Desa (FORMADES), dengan lantang mendeklarasikan niatnya untuk menyeret lima Kepala Desa (Kades) ke balik jeruji besi! Mereka dituding tanpa malu-malu menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024 lewat praktik mark-up anggaran keji dan kegiatan fiktif yang tak lebih dari modus operandi penipuan skala desa.
Sudah terlalu lama masyarakat kecil di Lawe Alas dipaksa menelan pil pahit. Musyawarah desa dan dusun, yang seharusnya menjadi forum aspirasi, telah direduksi menjadi sandiwara usang yang hanya dimainkan oleh kroni-kroni Kades.
“Kami masyarakat kecil ini tidak tahu kemana Dana Desa kami digunakan. Kalau ada kegiatan, tidak pernah kami diinformasikan dengan jelas,” tutur seorang warga yang memilih identitasnya dirahasiakan, suaranya bergetar menahan amarah dan kekecewaan yang menumpuk.
Ini adalah luka menganga yang ditinggalkan oleh pengkhianatan terhadap amanah rakyat!
Akal bulus para Kades ini sungguh di luar nalar. Masir ST membeberkan bagaimana anggaran operasional kantor desa melonjak tak wajar, sementara proyek fisik yang vital untuk hajat hidup orang banyak justru dikerdilkan atau bahkan dihilangkan.
Lebih parahnya, sebuah baliho desa yang sekadar spanduk sederhana, berani-beraninya dianggarkan Rp2 juta hingga Rp4 juta! “Padahal cuma sepanduk yang diikat tali plastik. Itu sudah kelihatan nakalnya,” sindir Masir, telak menampar moralitas busuk yang telah merajalela di kalangan para pengelola dana desa.
FORMADES tak akan tinggal diam menyaksikan ketidakadilan ini! Mereka telah mengumpulkan segudang bukti dan kesaksian pilu dari masyarakat yang selama ini hanya bisa menonton uang rakyat mereka disikat habis oleh oknum tak bermoral.
“Kami akan membawa kasus ini ke pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat berhak mendapatkan transparansi dan keadilan dalam penggunaan Dana Desa,” tegas juru bicara FORMADES, berdiri kokoh sebagai garda terdepan pembela hak-hak rakyat yang terzalimi.
Kasus ini adalah cerminan buram dari bagaimana dana triliunan rupiah yang seharusnya membangun desa justru menjadi bancakan para tikus berdasi. Ini adalah peringatan keras bagi seluruh desa di Aceh Tenggara, bahkan di seluruh penjuru negeri.
FORMADES kini memandang tajam ke arah Kajari Kutacane, menuntut ketegasan dan keberanian untuk segera “membongkar sarang tikus” dan menyeret semua Kades yang telah menjual integritas dan mengkhianati rakyatnya.
Sampai kapan hukum akan membiarkan para penggarong ini berkeliaran bebas? Akankah keadilan sejati tiba, ataukah rakyat Lawe Alas harus terus menelan ludah pahit melihat haknya diinjak-injak?.
Masyarakat menunggu taring tajam Kejaksaan Negeri Kutacane!. [Tim]