Aceh Tenggara – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lawe Tawakh, Jumatidin, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, dilaporkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Tawakh, Saliman, kepada Bupati Aceh Tenggara H.M. Muhammad Salim Fakhri SE MM.
Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan ketidaktransparanan Jumatidin dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun anggaran 2025 dan sikap arogan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Saliman, Ketua BPK Lawe Tawakh, mengungkapkan bahwa kepemimpinan Pj. Pengulu Jumatidin dinilai sangat arogan dan tidak transparan dalam mengelola anggaran desa. Sejumlah dugaan penyelewengan anggaran mencuat, di antaranya:
1. Rehabilitasi Jembatan Tani: Anggaran sebesar Rp 47 juta, namun hanya dikerjakan pengecoran sepanjang 7 meter.
2. Pemotongan Gaji Perangkat Desa: Gaji yang seharusnya dibayar 9 bulan, hanya dibayarkan selama 5 bulan.
Jumatidin sendiri membantah hal ini, menyatakan telah membayar gaji perangkat desa secara penuh 9 bulan setelah berkoordinasi dengan Camat.
3. Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Kegiatan Lain: Termasuk normalisasi air sungai (Rp 50 juta), kegiatan FHBI (Rp 25 juta), dana PAUD (Rp 20 juta), dan kegiatan PKTD (Rp 10 juta).
Selain masalah anggaran, Jumatidin juga dikeluhkan jarang hadir di Kute Lawe Tawakh, menyebabkan masyarakat kesulitan mengurus kepentingan administrasi.
Bahkan, salah satu Kepala Dusun Lawe Tawakh menyoroti sikap tidak etis Pj. Pengulu yang tidak datang bertakziah saat orang tua bendahara Kute Lawe Tawakh meninggal dunia.
Arogansi Pj. Pengulu Jumatidin juga disebut-sebut mencapai puncaknya dengan adanya pertengkaran, bahkan nyaris bentrok fisik, dengan Imam Kute Lawe Tawakh terkait tidak terlaksananya kegiatan FHBI 1 Muharram yang dananya tertera dalam APBDes.
Warga Lawe Tawakh, yang berjumlah sekitar 50 orang, bersama Ketua BPK telah mengantarkan laporan langsung ke Kantor Bupati Aceh Tenggara.
Mereka berharap Bupati H.M. Salim Fahri dapat segera mencopot Jumatidin dari jabatannya.
Menanggapi laporan tersebut, Pj. Pengulu Lawe Tawakh, Jumatidin, membantah semua tuduhan.
Ia mengklaim bahwa proyek pembangunan desa dikerjakan sesuai ketentuan, seraya menunjukkan dokumen gambar masyarakat yang sedang mengerjakan proyek. Mengenai gaji perangkat desa, ia menjelaskan bahwa awalnya memang hanya dibayar 5 bulan karena SK perangkat desa tidak diterbitkan oleh Pj. Pengulu sebelumnya.
Namun, setelah berkoordinasi dengan Camat, ia mengaku telah membayarkan kekurangan gaji sehingga total terbayar 9 bulan.
Jumatidin menegaskan tidak mempermasalahkan laporan Ketua BPK Lawe Tawakh karena merasa tidak bersalah. Ia menduga motif di balik laporan ini adalah adanya oknum masyarakat yang menginginkan jabatannya sebagai Pj. Pengulu Lawe Tawakh. []