Gayo Lues – Kapolres Gayo Lues, AKBP. HYROWO, SIK, secara tegas mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Jum’at (04/07/2025).
Himbauan ini bukan sekadar peringatan, melainkan seruan serius yang disertai ancaman sanksi pidana berat bagi para pelaku.
Dalam pernyataannya, AKBP. HYROWO, SIK, menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari praktik-praktik yang dapat memicu bencana Karhutla.
“Kita tidak bisa berkompromi dengan perusakan hutan dan lahan. Dampaknya sangat merugikan, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga kesehatan dan perekonomian masyarakat,” tegas Kapolres.
Poin-Poin Penting Himbauan Kapolres
Kapolres Gayo Lues menguraikan lima poin utama yang wajib dipatuhi masyarakat:
* Dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini adalah larangan mutlak, mencakup segala bentuk pembukaan lahan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.
* Segera laporkan jika melihat kebakaran. Masyarakat diminta untuk tidak ragu dan segera menghubungi pihak kepolisian atau aparat setempat jika menemukan titik api. Kecepatan laporan sangat krusial dalam upaya pemadaman.
* Tidak membuang puntung rokok sembarangan. Kelalaian kecil ini seringkali menjadi pemicu kebakaran besar. Pastikan puntung rokok sudah benar-benar padam sebelum dibuang.
* Jangan meninggalkan api di hutan dan lahan tanpa pengawasan. Baik itu api unggun, sisa pembakaran sampah, atau kegiatan lain yang melibatkan api, pastikan selalu diawasi dan dipadamkan sepenuhnya sebelum ditinggalkan.
* Hindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kapolres mengimbau masyarakat untuk mencari metode lain yang lebih ramah lingkungan dalam mengelola atau membuka lahan.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
AKBP. HYROWO, SIK, juga menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan segan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan. “Kami akan menindak setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Peringatan ini bukan isapan jempol belaka, karena Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pembakar hutan. Berdasarkan Pasal 78 ayat 3 dari undang-undang tersebut, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar.
Kapolres Gayo Lues berharap, dengan adanya imbauan dan penegasan hukum ini, masyarakat dapat lebih memahami risiko dan konsekuensi dari tindakan pembakaran hutan dan lahan.
“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan kita demi masa depan yang lebih baik,” pungkas AKBP. HYROWO, SIK. [MK]



































