Kapolres Gayo Lues Serukan Perang Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan: Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar Menanti Pembakar Hutan!

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:01 WIB

50389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Kapolres Gayo Lues, AKBP. HYROWO, SIK, secara tegas mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Jum’at (04/07/2025).

Himbauan ini bukan sekadar peringatan, melainkan seruan serius yang disertai ancaman sanksi pidana berat bagi para pelaku.

Dalam pernyataannya, AKBP. HYROWO, SIK, menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari praktik-praktik yang dapat memicu bencana Karhutla.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak bisa berkompromi dengan perusakan hutan dan lahan. Dampaknya sangat merugikan, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga kesehatan dan perekonomian masyarakat,” tegas Kapolres.

Poin-Poin Penting Himbauan Kapolres
Kapolres Gayo Lues menguraikan lima poin utama yang wajib dipatuhi masyarakat:

* Dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini adalah larangan mutlak, mencakup segala bentuk pembukaan lahan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

* Segera laporkan jika melihat kebakaran. Masyarakat diminta untuk tidak ragu dan segera menghubungi pihak kepolisian atau aparat setempat jika menemukan titik api. Kecepatan laporan sangat krusial dalam upaya pemadaman.

* Tidak membuang puntung rokok sembarangan. Kelalaian kecil ini seringkali menjadi pemicu kebakaran besar. Pastikan puntung rokok sudah benar-benar padam sebelum dibuang.

* Jangan meninggalkan api di hutan dan lahan tanpa pengawasan. Baik itu api unggun, sisa pembakaran sampah, atau kegiatan lain yang melibatkan api, pastikan selalu diawasi dan dipadamkan sepenuhnya sebelum ditinggalkan.

* Hindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kapolres mengimbau masyarakat untuk mencari metode lain yang lebih ramah lingkungan dalam mengelola atau membuka lahan.

Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
AKBP. HYROWO, SIK, juga menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan segan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan. “Kami akan menindak setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Galus Bersama Forkopimda Kembali Lakukan Giat Jum'at Curhat Di Pasar Terpadu

Peringatan ini bukan isapan jempol belaka, karena Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pembakar hutan. Berdasarkan Pasal 78 ayat 3 dari undang-undang tersebut, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar.

Kapolres Gayo Lues berharap, dengan adanya imbauan dan penegasan hukum ini, masyarakat dapat lebih memahami risiko dan konsekuensi dari tindakan pembakaran hutan dan lahan.

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan kita demi masa depan yang lebih baik,” pungkas AKBP. HYROWO, SIK. [MK]

Berita Terkait

Ketika Luka Alam Belum Mengering di Tanah Gayo Lues
Marak Penipuan Kartu Perdana Telkomsel di Facebook, Konsumen Gayo Lues Jadi Korban
Banjir Bandang Gayo Lues: Luka Alam yang Belum Sembuh, Kewaspadaan yang Tak Pernah Usai
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Kegiatan Bhakti Sosial Di Desa Pining, Berikut Videonya
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Pergantian Pasukan Bakti Sosial di Kampung
Lewat Program Polri Peduli, Sumur Bor Dibangun di Masjid Al Ikhlas Desa Rigeb
Jembatan Gantung Pepalan Putus Saat Hujan Deras, Dua Warga Dilaporkan Hanyut
Mendidik Dengan Hati: Pola Asuh Cerdas Era Digital Di Gayo Lues

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB