Gayo Lues – PT Gayo Mineral Resources secara resmi telah mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi pertambangan di wilayah hutan lindung Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues.
Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 263 Tahun 2025, yang berlaku efektif mulai tanggal 16 Mei 2025.
Persetujuan ini memberikan lampu hijau bagi PT Gayo Mineral Resources untuk memulai kegiatan eksplorasi di area yang telah ditetapkan. Berdasarkan dokumen yang beredar, fokus kegiatan adalah pada eksplorasi pertambangan di kawasan hutan yang memiliki status lindung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian izin ini tentu akan menjadi perhatian bagi berbagai pihak, terutama terkait implikasi lingkungan dan sosial dari kegiatan eksplorasi di hutan lindung. Kementerian Kehutanan RI sebagai pihak yang mengeluarkan izin diharapkan telah mempertimbangkan secara matang aspek keberlanjutan dan dampak potensi yang mungkin timbul.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Gayo Mineral Resources maupun Kementerian Kehutanan RI mengenai detail lebih lanjut terkait rencana eksplorasi ini, termasuk jenis mineral yang akan dieksplorasi dan langkah-langkah mitigasi dampak lingkungan yang akan diterapkan.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan di Gayo Lues diperkirakan akan memantau ketat perkembangan kegiatan ini. []