Banda Aceh – Angin pesisir Aceh Singkil kini membawa kabar yang lebih dari sekadar hembusan garam; ia membawa kembali kedaulatan, membawa pulang serpihan surga yang telah lama dinanti. Dalam sebuah keputusan bersejarah yang mengukir lembaran baru bagi bumi Rencong, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kembalinya empat pulau yang memukau – Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek – ke dalam pelukan administratif Provinsi Aceh.
Layaknya permata yang ditemukan kembali, keempat pulau ini, yang sebelumnya berada dalam tarik ulur administrasi, kini secara resmi menjadi bagian tak terpisahkan dari Kabupaten Aceh Singkil. Sebuah langkah krusial yang bukan hanya sekadar penataan batas, melainkan penegasan identitas dan kedaulatan yang telah lama dinantikan oleh masyarakat Aceh.
Keputusan luhur ini bukanlah fatamorgana di tengah padang pasir, melainkan buah dari kajian mendalam dan landasan hukum yang kokoh. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh dan Sumut, disempurnakan oleh semangat perdamaian Perjanjian Helsinki 2005, menjadi fondasi bagi kembalinya hak administratif ini. Tak hanya itu, Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, hadir sebagai payung hukum yang menaungi proses penyerahan ini, memastikan setiap langkah diambil dengan cermat dan berlandaskan keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suasana rapat terbatas pada 17 Juni 2025 menjadi saksi bisu momen penting ini. Di kursi kehormatan, Presiden Prabowo Subianto memimpin jalannya diskusi, ditemani oleh jajaran menteri kunci yang turut hadir sebagai arsitek penataan ini. Hadir pula Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta dua pemimpin daerah yang menjadi jantung keputusan ini: Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Kehadiran Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan komitmen legislatif dalam mendukung kejelasan batas wilayah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dengan nada mantap mengukuhkan keputusan ini. “Tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa ke empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujarnya, mengukir janji negara kepada rakyatnya.
Pengembalian pulau-pulau ini lebih dari sekadar perubahan garis di peta. Ini adalah simbol rekonsiliasi sejarah, penegasan kembali ikatan batin antara tanah dan rakyatnya, serta harapan baru bagi pengembangan potensi maritim dan pariwisata Aceh Singkil.
Masyarakat di pesisir kini menatap masa depan dengan optimisme yang membuncah, membayangkan deru ombak yang membawa kesejahteraan dan keindahan yang tak terhingga dari pulau-pulau yang kini telah kembali ke pangkuan sejati.
Keputusan ini adalah sebuah kado istimewa, sebuah narasi yang menginspirasi tentang bagaimana sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, didukung oleh semangat keadilan, dapat melahirkan harmoni dan memperkuat bingkai persatuan Indonesia. Aceh kini kembali lengkap, dengan empat permata yang berkilauan di tengah lautan biru, siap menyambut lembaran baru dalam perjalanan sejarahnya. []