Gayo Lues – Sebuah perjalanan dari Medan menuju Blangkejeren berubah jadi mimpi buruk bagi seorang penumpang travel. Sopir berinisial S (35) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan ke Polres Gayo Lues atas dugaan pelecehan seksual. Insiden menggegerkan ini terjadi pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, sekitar pukul 05.50 WIB, di wilayah Kampung Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.
Menurut keterangan korban, ia naik mobil Toyota Innova hitam berpelat BK 19xxxx dari Medan pada Sabtu, 14 Juni 2025, dan duduk di kursi depan, tepat di samping S. Saat mobil melaju di Kampung Singah Mulo, tiba-tiba sopir tersebut diduga melakukan tindakan tak senonoh. Tangannya diletakkan di paha korban, hampir menyentuh area sensitifnya. Terkejut dan marah, korban sontak berteriak. Meskipun S sempat meminta maaf, korban menolak dan langsung melapor ke Polres Gayo Lues.
Kasus ini langsung ditangani serius oleh pihak kepolisian. Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, AIPDA Munawir, S.H., menyatakan bahwa korban telah dimintai keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi lain sedang berlangsung.
Perbuatan S masuk kategori pelecehan seksual yang diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Pelaku terancam Uqubat Ta’zir berupa cambuk maksimal 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni, atau kurungan penjara paling lama 45 bulan.
Polres Gayo Lues berkomitmen penuh melindungi korban dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami siap melindungi dan mendampingi korban serta menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, terlebih ini berkaitan dengan martabat dan perlindungan hak masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, proses hukum terhadap S sedang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya pelecehan seksual di ruang publik dan komitmen aparat untuk menegakkan keadilan. [MK]