Perjalanan Horor di Gayo Lues: Sopir Travel Diduga Cabuli Penumpang di Mobil

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:49 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Sebuah perjalanan dari Medan menuju Blangkejeren berubah jadi mimpi buruk bagi seorang penumpang travel. Sopir berinisial S (35) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan ke Polres Gayo Lues atas dugaan pelecehan seksual. Insiden menggegerkan ini terjadi pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, sekitar pukul 05.50 WIB, di wilayah Kampung Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

Menurut keterangan korban, ia naik mobil Toyota Innova hitam berpelat BK 19xxxx dari Medan pada Sabtu, 14 Juni 2025, dan duduk di kursi depan, tepat di samping S. Saat mobil melaju di Kampung Singah Mulo, tiba-tiba sopir tersebut diduga melakukan tindakan tak senonoh. Tangannya diletakkan di paha korban, hampir menyentuh area sensitifnya. Terkejut dan marah, korban sontak berteriak. Meskipun S sempat meminta maaf, korban menolak dan langsung melapor ke Polres Gayo Lues.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Gayo Lues, Terus Lakukan Patroli Rutin Dan Guantibmas Di Acara Pentas Budaya Semarak Negeri Antara

Kasus ini langsung ditangani serius oleh pihak kepolisian. Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, AIPDA Munawir, S.H., menyatakan bahwa korban telah dimintai keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi lain sedang berlangsung.
Perbuatan S masuk kategori pelecehan seksual yang diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Pelaku terancam Uqubat Ta’zir berupa cambuk maksimal 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni, atau kurungan penjara paling lama 45 bulan.
Polres Gayo Lues berkomitmen penuh melindungi korban dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa.

“Kami siap melindungi dan mendampingi korban serta menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, terlebih ini berkaitan dengan martabat dan perlindungan hak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum terhadap S sedang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya pelecehan seksual di ruang publik dan komitmen aparat untuk menegakkan keadilan. [MK]

Berita Terkait

Ketika Luka Alam Belum Mengering di Tanah Gayo Lues
Marak Penipuan Kartu Perdana Telkomsel di Facebook, Konsumen Gayo Lues Jadi Korban
Banjir Bandang Gayo Lues: Luka Alam yang Belum Sembuh, Kewaspadaan yang Tak Pernah Usai
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Kegiatan Bhakti Sosial Di Desa Pining, Berikut Videonya
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Pergantian Pasukan Bakti Sosial di Kampung
Lewat Program Polri Peduli, Sumur Bor Dibangun di Masjid Al Ikhlas Desa Rigeb
Jembatan Gantung Pepalan Putus Saat Hujan Deras, Dua Warga Dilaporkan Hanyut
Mendidik Dengan Hati: Pola Asuh Cerdas Era Digital Di Gayo Lues

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB