Gayo Lues – Bupati Gayo Lues, Suhaidi, telah menetapkan penggunaan seragam batik KORPRI pada tanggal 17 setiap bulan melalui Surat Edaran Bupati Gayo Lues Nomor 000.8.1/444/2025. Surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 19 Mei 2025 dan berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Selain pada tanggal 17 setiap bulan, penggunaan seragam batik KORPRI juga diwajibkan pada setiap Upacara Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia, Upacara Hari Besar Nasional, dan Rapat atau Pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
Bupati Suhaidi juga mengatur bahwa pada saat upacara, ASN laki-laki diwajibkan mengenakan peci nasional berwarna hitam, sedangkan ASN wanita diwajibkan menggunakan kerudung/jilbab berwarna gelap. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keseragaman dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.
Penggunaan seragam batik KORPRI ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, ASN di Kabupaten Gayo Lues diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini dan meningkatkan profesionalisme serta keseragaman dalam menjalankan tugasnya.
Dengan penetapan ini, diharapkan ASN di Kabupaten Gayo Lues dapat menunjukkan identitas dan kesatuan sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Selain itu, penggunaan seragam batik KORPRI juga dapat meningkatkan rasa bangga dan loyalitas ASN terhadap institusi dan negara. [Red]