Banda Aceh — Memperingati Hari Anti Pekerja Anak Sedunia pada 12 Juni, Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sekretaris Wilayah DPW SWI Aceh, Adhifatra Agussalim, menyatakan bahwa pekerja anak merupakan ancaman serius bagi perkembangan dan masa depan anak-anak, serta melanggar hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang. “Pekerja anak bukan hanya masalah kemiskinan, tetapi juga kurangnya perlindungan dan kesadaran sosial,” kata Adhifatra.
Dalam peringatan ini, SWI Aceh juga membagikan pesan dari Nabila Zahira, seorang remaja Aceh Besar berusia 15 tahun. “Banyak teman saya yang terpaksa bekerja untuk membantu keluarga, tetapi kami ingin sekolah dan bermain seperti anak-anak lain,” ujar Nabila.
SWI Aceh menyerukan kepada pemerintah, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat untuk bekerja sama melindungi hak-hak anak dan menghapuskan praktik pekerja anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Anak-anak berhak memiliki masa depan yang cerah, dan kita semua bertanggung jawab untuk menjaganya,” kata Adhifatra.
Dalam upaya melindungi anak-anak, SWI Aceh sedang mengembangkan program “Jurnalis Sahabat Anak” untuk meningkatkan kesadaran dan peliputan isu anak yang lebih baik, serta memperkuat peran media dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah pekerja anak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adhifatra menambahkan bahwa program ini juga akan melibatkan pelatihan untuk jurnalis muda dan senior dalam meliput isu anak dengan lebih profesional dan bertanggung jawab. “Kami berharap program ini dapat menjadi langkah awal bagi media untuk lebih peduli terhadap isu pekerja anak dan hak-hak anak lainnya,” ujarnya.
Dengan peringatan Hari Anti Pekerja Anak Sedunia ini, SWI Aceh berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak-hak anak dan mencegah praktik pekerja anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk terus menyuarakan hak-hak anak dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Aceh,” kata Adhifatra. []