Karimun/Kepri – Banyak Pihak Pengelola Perumahan Abaikan Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam pasal 33 ayat 3 lebih di perjelas lagi,” Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam merupakan milik negara dan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya sebagian kecil masyarakat.
Di kutip dari berbagai sumber,
Sumber daya air, termasuk sungai, tidak dapat dikuasai pribadi. Dalam hukum Indonesia, sumber daya air termasuk aset negara yang dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Penguasaan pribadi terhadap sumber daya air dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) secara tegas menyatakan bahwa air dan sumber daya air tidak boleh dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan.
Negara memiliki hak untuk menguasai dan mengelola sumber daya air agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda dan hukuman penjara.
Pemanfaatan sumber daya air harus memperhatikan kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.
Meskipun UU SDA mengakui keterlibatan swasta, namun pengusahaan air harus dilakukan dengan pembatasan ketat untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
Pengambilan air tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dianggap sebagai tindak pidana dan dikenakan sanksi.
Dengan demikian, penguasaan pribadi terhadap sumber daya air merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dari pantauan kita di lapangan banyak perumahan yang mengelola air minum sendiri ,bahkan sampai memiliki meteran sendiri, dalam hal ini sudah seperti mendirikan PDAM di kompleks perumahan milik developer, hal ini jelas sangat bertentangan dengan pasal 33 ayat 3, di mana di sebutkan ,
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Secara terpisah ketika kita konfirmasi salah seorang masyarakat yang tinggal dekat perumahan pelipit yang tidak ingin namanya di publikasikan dalam pemberitaan ini , selasa , 10/06/2025, menyampaikan ke awak media ini, di rumah saya ada PAM nya, dan meteran pun ada, yang punya menurut info yang kita dapat orang depelover perumahan jelasnya. [Tim – Bersambung]