Surahman MD Nilai Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Wartawan Terlalu Dini: “Harusnya Melalui Uji Forensik dan Ahli ITE”

REDAKSI NTB

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:22 WIB

50674 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar,NTB (24 Mei 2025), Advokat Surahman MD, SH, MH, buka suara terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan seorang warga berinisial S terhadap wartawan media online berinisial R. Laporan yang masuk pada 5 Juni 2024 tersebut dinilai terlalu cepat diproses ke tahap penyidikan tanpa landasan bukti yang lengkap dan prosedural.

Dalam konferensi persnya pada Sabtu (24/5), Surahman menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya melalui tahapan yang ketat dan bertahap.

“Sebelum SPDP diterbitkan, penyidik semestinya melakukan klarifikasi terlebih dahulu baik kepada pelapor maupun terlapor. Setelah itu, bila diperlukan, barulah saksi-saksi dipanggil. Kalau menyangkut ITE, harus ada keterlibatan ahli ITE dan hasil uji laboratorium forensik yang sah. Tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Surahman, perangkat yang digunakan untuk menyebarkan konten—baik itu HP maupun komputer—harus diperiksa secara forensik dengan rincian lengkap, seperti nomor seri dan perangkat yang digunakan. Pemeriksaan tersebut hanya bisa dilakukan di laboratorium forensik resmi, seperti di Polda Denpasar, dan membutuhkan biaya serta waktu yang tidak sedikit.

Baca Juga :  ‎Paskibraka Orong Telu Dapat Pelatihan dan Pembekalan dari Babinsa Koramil 1607-03/Ropang

“Tanpa bukti digital yang sah dan uji lab, pengadilan tidak akan bisa menerima perkara ini. Selain itu, pendapat ahli ITE dari Jakarta juga wajib dihadirkan karena kasus ini sangat teknis. Tidak bisa hanya mengandalkan keterangan saksi biasa,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam narasi pemberitaan yang dibuat oleh wartawan R, tidak ada penyebutan nama lengkap atau identitas jelas yang mengarah pada pelapor. Hanya inisial ‘S’ yang disebut, yang menurutnya tidak bisa serta merta dijadikan bukti pencemaran nama baik.

“Inisial S itu bisa siapa saja. Kalau tidak ada alamat atau identitas lengkap dalam narasi, itu hanya petunjuk awal, bukan alat bukti. Apalagi yang disorot adalah bahasa media, yang sifatnya praduga. Menentukan benar atau salahnya itu nanti ranah pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Surahman mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jika karya jurnalistik dipidanakan tanpa dasar kuat, hal itu justru mencederai kebebasan pers.

Baca Juga :  Kriminalisasi Jurnalis? Pengacara Muda Sebut Penetapan Tersangka A Cacat Hukum

“Kalau wartawan selalu dipidana karena tulisannya, padahal isi beritanya mengandung dugaan dan fakta, itu sangat berbahaya. Media bukan ruang untuk menghukum, tapi untuk menginformasikan. Salah benarnya nanti diuji di pengadilan, bukan langsung dipidanakan,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya kemungkinan motif lain di balik laporan tersebut, termasuk kepentingan pribadi yang ditunggangi upaya membungkam kebebasan pers.

“Saya menduga ada kepentingan tertentu dari pelapor. Apalagi berdasarkan UU ITE yang terbaru, kritik terhadap lembaga pemerintah tidak bisa dipidanakan meskipun dianggap mencemarkan nama baik. Pemerintah diawasi oleh masyarakat, bukan sebaliknya,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Surahman berharap penyidik dapat bersikap hati-hati, profesional, dan proporsional dalam menangani perkara yang menyangkut produk jurnalistik, agar tidak menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Sumbawa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status penyidikan atas laporan tersebut. (*)

Berita Terkait

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang
Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU
Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025
Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB
Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional
Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025
Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”
‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 17 November 2025 - 13:12 WIB

Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Minggu, 16 November 2025 - 19:53 WIB

‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎

Minggu, 16 November 2025 - 17:48 WIB

Danramil 1607-04/Alas Hadiri Pembukaan Turnamen Bupati Cup I Tahun 2025 di Desa Mapin Kebak

Berita Terbaru