Surahman MD Nilai Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Wartawan Terlalu Dini: “Harusnya Melalui Uji Forensik dan Ahli ITE”

REDAKSI NTB

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:22 WIB

50614 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar,NTB (24 Mei 2025), Advokat Surahman MD, SH, MH, buka suara terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan seorang warga berinisial S terhadap wartawan media online berinisial R. Laporan yang masuk pada 5 Juni 2024 tersebut dinilai terlalu cepat diproses ke tahap penyidikan tanpa landasan bukti yang lengkap dan prosedural.

Dalam konferensi persnya pada Sabtu (24/5), Surahman menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya melalui tahapan yang ketat dan bertahap.

“Sebelum SPDP diterbitkan, penyidik semestinya melakukan klarifikasi terlebih dahulu baik kepada pelapor maupun terlapor. Setelah itu, bila diperlukan, barulah saksi-saksi dipanggil. Kalau menyangkut ITE, harus ada keterlibatan ahli ITE dan hasil uji laboratorium forensik yang sah. Tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Surahman, perangkat yang digunakan untuk menyebarkan konten—baik itu HP maupun komputer—harus diperiksa secara forensik dengan rincian lengkap, seperti nomor seri dan perangkat yang digunakan. Pemeriksaan tersebut hanya bisa dilakukan di laboratorium forensik resmi, seperti di Polda Denpasar, dan membutuhkan biaya serta waktu yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Rakornas Pimpinan Menko Polhukam

“Tanpa bukti digital yang sah dan uji lab, pengadilan tidak akan bisa menerima perkara ini. Selain itu, pendapat ahli ITE dari Jakarta juga wajib dihadirkan karena kasus ini sangat teknis. Tidak bisa hanya mengandalkan keterangan saksi biasa,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam narasi pemberitaan yang dibuat oleh wartawan R, tidak ada penyebutan nama lengkap atau identitas jelas yang mengarah pada pelapor. Hanya inisial ‘S’ yang disebut, yang menurutnya tidak bisa serta merta dijadikan bukti pencemaran nama baik.

“Inisial S itu bisa siapa saja. Kalau tidak ada alamat atau identitas lengkap dalam narasi, itu hanya petunjuk awal, bukan alat bukti. Apalagi yang disorot adalah bahasa media, yang sifatnya praduga. Menentukan benar atau salahnya itu nanti ranah pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Surahman mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jika karya jurnalistik dipidanakan tanpa dasar kuat, hal itu justru mencederai kebebasan pers.

Baca Juga :  ‎Kodim 1607/Sumbawa Dan KPH Batulanteh Gelar Patroli Gabungan Cek Temuan Dan Cegah Perusakan Hutan Lindung

“Kalau wartawan selalu dipidana karena tulisannya, padahal isi beritanya mengandung dugaan dan fakta, itu sangat berbahaya. Media bukan ruang untuk menghukum, tapi untuk menginformasikan. Salah benarnya nanti diuji di pengadilan, bukan langsung dipidanakan,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya kemungkinan motif lain di balik laporan tersebut, termasuk kepentingan pribadi yang ditunggangi upaya membungkam kebebasan pers.

“Saya menduga ada kepentingan tertentu dari pelapor. Apalagi berdasarkan UU ITE yang terbaru, kritik terhadap lembaga pemerintah tidak bisa dipidanakan meskipun dianggap mencemarkan nama baik. Pemerintah diawasi oleh masyarakat, bukan sebaliknya,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Surahman berharap penyidik dapat bersikap hati-hati, profesional, dan proporsional dalam menangani perkara yang menyangkut produk jurnalistik, agar tidak menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Sumbawa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status penyidikan atas laporan tersebut. (*)

Berita Terkait

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan
Pastikan Wilayah Kondusif, Koramil 1607-02/Empang Sasar Titik Rawan di Empang dan Plampang
Koramil 1607-04/Alas Dukung Program GPM, Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Murah
‎Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Kantor Bupati
‎Patroli Malam, Koramil 1607-09 Pastikan Situasi Tetap Kondusif ‎
Babinsa Hadiri Penutupan Open Turnamen Kades Banda Cup 2025
Danramil Empang Dukung Pelestarian Tradisi Rembung Rame Masyarakat Boal
Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Kapolres Badung Ajak Lapisan Masyarakat Manfaatkan Layanan SIM di Satpas Badung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:41 WIB

DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA

Selasa, 30 September 2025 - 17:47 WIB

Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia

Sabtu, 27 September 2025 - 12:05 WIB

FISIP Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Lebih: Aksi Bersih Pantai hingga Edukasi Lingkungan

Selasa, 23 September 2025 - 09:23 WIB

Dipandang Perlu Pemerintah dan DPR Dapat Mencari Solusi Lain untuk Meningkatkan Efektivitas Perampasan Aset Terpidana Korupsi

Selasa, 23 September 2025 - 04:38 WIB

Geram “Anak Timur ” Kerap Jadi Sasaran, Pembina Flobamora Bali Minta APH Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Onar

Senin, 22 September 2025 - 07:51 WIB

Disupport Wayan Suyasa Rapat DPW FBN RI Bali, Sepakati Pelantikan Berlangsung Dibulan Oktober

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB