Aceh Utara – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos melakukan pertemuan dengan unsur perwakilan masyarakat Gampong Batee VIII, Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, terkait konflik batas lahan dengan PT Satya Agung.
Pertemuan itu berlangsung di Culture Cafe Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Senin (6/1/2025) sore. Dalam pertemuan tersebut hadir 3 orang perwakilan dari masyarakat. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Media Selasa (7/1/2025), Haji Uma menyebut jika pertemuan tersebut adalah bagian dari upaya mediasi atas masalah konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berlangsung sejak 2020 lalu antara PT. Satya Agung dengan warga setempat
Lebih lanjut, Haji Uma menjelaskan bahwa hasil dari pertemuan itu yakni tuntutan dari masyarakat nantinya akan disampaikan kepada pihak PT. Satya Agung guna untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. “Pertemuan ini adalah bagian upaya untuk mediasi guna mencari solusi penyelesaian atas konflik lahan yang telah berlarut lama antara masyarakat Batee IV Kecamatan Simpang Keuramat dengan PT. Satya Agung”, ujar Haji Uma.
Haji Uma juga turut menjelaskan jika unsur masyarakat setempat sebelumnya telah menyuratinya untuk ikut memfasilitasi dan membantu mediasi penyelesaian sengketa lahan tersebut. Atas dasar tersebut, Haji Uma melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat Batee VIII. Haji Uma juga menjelaskan jika sebelum pertemuan dengan masyarakat ini, dirinya juga telah bertemu perwakilan PT. Satya Agung dalam upaya mendapat gambaran masalah dari kedua belah pihak terkait.
Upaya penyelesaian permasalahan ini sebenarnya sudah dilakukan berulang kali sebelumnya namun belum menemui jalan penyelesaian. Karena itu, atas dasar surat dari masyarakat kita mencoba untuk upaya mediasi yang kita harapkan nantinya dapat menemukan solusi penyelesaian”, kata Haji Uma.
Dalam pertemuan tersebut, setidaknya ada 2 tuntutan utama yang disampaikan oleh masyarakat Batee VIII, Simpang Keuramat yang diwakili Muhammad Nasir, Kepala Dusun Keramat dan Jafaruddin selaku Tuha Peut Gampong Batee VIII serta Hafid kepada Haji Uma.
Tuntutan kedua jika pengukuran ulang tidak dilakukan, maka alternatifnya lahan 200 hektar yang dikelola dan digarap saat ini oleh masyarakat dilakukan tukar guling untuk menjadi milik masyarakat. Selain itu, lahan seluas kurang lebih 37 hektar yang saat ini digarap PT Satya Agung dapat menjadi milik perusahan.
Namun catatannya, jika disepakati maka harus ada komitmen tertulis yang turut disaksikan oleh pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjamin kesepakatan tersebut nantinya. Hasil tuntutan masyarakat tersebut, Haji Uma menegaskan jika posisinya sebagai penengah yang akan memediasi. Karena itu, tuntutan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada PT Satya Agung guna dipertimbangkan.
Dalam hal ini, saya pada posisi sebagai penengah yang berupaya memediasi para pihak yang bersengketa. Karena itu, hasil tuntutan ini nantinya akan kita sampaikan kepada PT Satya Agung untuk agar dapat menjadi pertimbangan untuk selanjutnya kita diskusikan kembali nantinya”, tutup Haji Uma. (Red)