Pining – Sungguh Sedih nasib seorang Warga Pining yang baru saja mengalami kecelakaan Di sekitaran Desa Pasir Putih tepatnya di Buntul lewat Pasir Putih masih di Wilayah kecamatan Pining. Menurut keterangan Warga Pining, kejadian tersebut terjadi Sabtu (07/12/2024) sekitar Pukul 03.00 WIB Sore.
Korban kecelakaan tersebut sempat di bawa ke Puskesmas Pining untuk di rawat, namun dikabarkan Pasien kecelakaan tersebut sempat sesak napas didada sehingga harus di rujuk ke RSUD Sangir.
Namun sangat disayangkan, Mobil Ambulance di Puskesmas Pining tersebut tidak bisa membawa korban kecelakaan tersebut untuk di rujuk ke RSUD dengan alasan Mobil Ambulance rusak’ Nauzubillah’.
Sehingga terpaksa korban kecelakaan tersebut dibawa menggunakan Mobil Pribadi milik Warga setempat, Ini sungguh luar biasa Mobil Ambulance rusak atau mungkin kurang perawatan sehingga korban kecelakaan yang membutuhkan Mobil Ambulance tidak bisa digunakan siapa yang seharusnya yang bertanggung jawab,???.
Menurut keterangan salah seorang Warga Pining bernama Gusnar, kepada Wartawan Sabtu Malam mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira Pukul 03.00 WIB. Dan kejadian tersebut terjadi di jalan buntul lewat pasir putih.
“Pas kejadian tersebut, kebetulan melintas Mobil Pribadi milik Warga Pining dan langsung di larikan ke Puskesmas Pining, setelah dirujuk ke RSUD menggunakan Mobil pribadi, ternyata setelah di periksa tim dokter, jari sebelah Kanan Korban kecelakaan tersebut patah,” Sebutnya.
hal tersebut juga dikatakan oleh pemilik kenderaan pribadi bernama Amin dan mengatakan, pas kejadian kecelakaan tersebut Pemilik kenderaan pribadi bersama Amin ikut menjemput Korban kecelakaan tersebut dan membawanya ke Puskesmas Pining.
Menurut Amin sesampainya di Puskesmas Pining, langsung di rawat oleh Pihak Puskesmas, namun Korban kecelakaan tersebut Sesak napas di dadanya dan kata korban sakit sehingga langsung di rujuk ke RSUD menggunakan Mobil Pribadi.
Saat ditanya, kenapa harus Mobil pribadi karena Mobil Ambulance Puskesmas kan ada, Amin mengatakan, Mobil Ambulance Puskesmas Pining memang ada, dan tidak bisa di pakai karena dalam keadaan rusak.
Memang saat ini keadaan Puskesmas tersebut, Ambulance tidak ada yang bagus, itu kemaren ada diperbantukan dari Ambulance Rumah Sakit Tanoh Gayo, entah enggak ada atau sudah di kembalikan kami juga enggak tahu.
“Pokoknya tadi kami lihat Mobil Ambulance aja tapi enggak bisa digunakan alias rusak, sehingga saya mengambil inisiatif langsung mengantarkannya langsung ke RSUD Sangir menggunakan Mobil pribadi” Pungkas Amin.
Terkait hal di atas, Pelaksana Tugas (Plt) Puskesmas Pining Alip saat dikonfirmasi Wartawan melalui Hp Seluler hanya mengatakan, Terima kasih atas kepeduliannya terhadap Puskesmas Pining ni Pak, sebenarnya bukan tidak ada Ambulance hanya saja Ambulance sedang Rusak lagi diperbaiki.
Dan kami terkendala Uang (Dana) untuk perbaikannya belum ada pak, dan untuk sementara belum baik Ambulance Puskesmas Pining.
Kami akan berupaya meminjam Ambulance dari Rumah Sakit Tanoh Gayo Pak, atas kerja sama yang baik saya ucapkan terima kasih, semoga Puskesmas Pining bisa lebih baik kedepannya.
Demikian jawaban Plt. Puskesmas Pining, Alip.
Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka (7) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Undang-undang Kesehatan) menerangkan, Pasilitas Pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya Pelayanan kesehatan, baik Promotif, Preventif, Kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau Masyarakat.
Karena Ambulance adalah sebuah kenderaan yang telah dilengkapi peralatan Medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan, maka Ambulance juga merupakan alat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan. Sehingga, berdasarkan ketentuan di atas dapat diartikan bahwa Ambulance juga termasuk Fasilitas pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) Undang-undang kesehatan menjelaskan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan, baik Pemerintah maupun Swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi menyelamatkan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik Pemerintah maupun Swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, Ambulance yang merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa seseorang.
Namun anehnya, di Puskesmas pining itu terjadi dan bahkan Mobil Ambulance tersebut ada namun katanya Rusak, jika melihat undang-undang di atas, lalu siapa yang harus disalahkan,???. []