Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Berbagai Barang Ilegal Lainnya

Siwah Rimba

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 22:59 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lhoksukon – Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., itu digelar di halaman kantor kejari setempat, Selasa, 26 November 2024.

Turut hadir di lokasi, Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon Rian Firmansyah, perwakilan Pengadilan Negeri Lhoksukon, perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Utara, perwakilan Polres Lhokseumawe, perwakilan Bea Cukai Lhokseumawe, serta para Kasi di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., kepada media menyebutkan, ada beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan. Mulai dari narkotika jenis sabu dan ganja, tindak pidana Kepabeanan dan Cukai, tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tindak pidana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk sabu yang dimusnahkan tadi memiliki berat 5.535 gram atau setara 5,5 kilogram dari 51 perkara yang telah inkracht di Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung RI. Sementara ganja yang dimusnahkan memiliki berat keseluruhan 2.203 gram atau setara 2,2 kilogram dari tujuh perkara yang juga telah inkracht,” ujar Reza.

Baca Juga :  Dandim Bersama Keluarga Besar Kodim 0103/Aceh Utara Melaksanakan Shalat Idul Adha 1445 H di Lapangan Sudirman

Kemudian, Reza merincikan, untuk barang bukti Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai meliputi lima slop rokok tanpa Cukai merk Nikken, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop H&D Light, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop H&D Classic, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop IB Light, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop IB Flavor, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop Luffman, dan 40 slop rokok tanpa cukai Merk Slop SAE.

Untuk Tindak Pidana BBM masing-masing, 9 liter Pertalite, 22 liter Pertamax, 16 jerigen berisi minyak putih, 2 jerigen BBM oplosan, 6 drum berisi minyak putih dengan berat keseluruhan 215 liter, dan 2.073 liter minyak putih.

Sementara ribuan barang bukti Tindak Pidana BPOM yang dimusnahkan meliputi, hand body tanpa label, collagen plus cream, sabun tanpa label, RHA, Tabita night cream, serum glowing, bahan baku krim, pil gingseng, lemonize pelicin wajah, toner, berbagai stiker glowing serum, jelly glowing, dan toner, citra gold, bioaqua activated carbon, krim malam, scrub lembayung, sabun tanpa label (orange), baby whitening cream, 24K Goldman Ampoule, cairan tanpa label, pemutih, obat gemuk, foundation, mascara, eyeshadow, lip glossy, buku pesanan paket cosmetic, handphone merk OPPO, stiker Putroe Ceudah, stiker Lemonize toner pelicin wajah, stiker Ceudah body lotion, cream merk Temulawak, bedak merk Sunisa, serta berbagai cream putih dan kuning.

Baca Juga :  Senyum Bahagia Anak Yatim Piatu Saat Terima Bantuan Dandim 0103/Aceh Utara

Reza Rahim menambahkan, pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ini merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti. Untuk barang bukti sabu kita musnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran minyak tanah. Sedangkan untuk barang bukti ganja, tembakau, dan cosmetic dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk barang bukti jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dimusnahkan dengan cara diendapkan ke dalam lubang galian di dalam tanah,” pungkas Reza Rahim. (Red)

Berita Terkait

Puskesmas Syamtalira Aron Gelar Bakti Sosial untuk Pengungsi Banjir di Rumoh Rayek
Tim Medis Geureudong Pase Terobos Pengungsian Sawang, Gelar Pengobatan Gratis Korban Banjir
Wakil Ketua DPRK Kebakaran Jenggot Soal Isu Penjarahan Bantuan, Anzir Justru Akui Ambil Logistik di Pendopo
Menguak Dugaan Permainan Harga Elpiji 3 Kg di Cunda: Warga Tercekik, Harga Melambung
Menggagas Kebangkitan Pendidikan Agama: AGPAII Aceh Utara Gelar Diskusi Besar
Kecamatan Tanah Luas Gelar Muzakarah Ulama Ke-4, Isu-isu Krusial Umat Dibedah
Aceh Utara Kaya Gas, Tapi Warganya Hidup dalam Kelangkaan
Indikasi Konstruksi Asal Jadi di Revitalisasi SDN 8 Langkahan: Struktur Lemah, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:15 WIB

Tim Medis Geureudong Pase Terobos Pengungsian Sawang, Gelar Pengobatan Gratis Korban Banjir

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:29 WIB

Wakil Ketua DPRK Kebakaran Jenggot Soal Isu Penjarahan Bantuan, Anzir Justru Akui Ambil Logistik di Pendopo

Selasa, 25 November 2025 - 09:39 WIB

Menguak Dugaan Permainan Harga Elpiji 3 Kg di Cunda: Warga Tercekik, Harga Melambung

Kamis, 20 November 2025 - 15:08 WIB

Menggagas Kebangkitan Pendidikan Agama: AGPAII Aceh Utara Gelar Diskusi Besar

Rabu, 19 November 2025 - 11:24 WIB

Kecamatan Tanah Luas Gelar Muzakarah Ulama Ke-4, Isu-isu Krusial Umat Dibedah

Selasa, 18 November 2025 - 10:57 WIB

Aceh Utara Kaya Gas, Tapi Warganya Hidup dalam Kelangkaan

Senin, 17 November 2025 - 13:35 WIB

Indikasi Konstruksi Asal Jadi di Revitalisasi SDN 8 Langkahan: Struktur Lemah, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Kamis, 13 November 2025 - 20:30 WIB

Puskesmas Simpang Keramat Gelar Maulid Nabi, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Pelayanan Umat

Berita Terbaru