SUBULUSSALAM – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Rohingya terdampar di Kabupaten Aceh Selatan, tiga(3) tersangka telah diamankan di Polres Subulussalam. hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024, pukul 9.00 wib.
“Dapat informasi dari Polisi Airud Polda Aceh, hari jumat tanggal 18 Oktober 2024. sekira pukul 17.00 wib bertempat di Pos Lantas Sibande Pakpak Barat Provinsi Sumut, telah dilakukan penangkapan terhadap diduga tersangka terkait terdamparnya mayat salah seorang wanita yang belum diketahui identitasnya di Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.
Dilakukan razia bersama Pos Lantas Sibande Pakpak Barat dengan tim Opsnal Polres Subussalam, diduga tiga(3) orang pelaku.
Identitas tersangka berserta perannya sebagai berikut:
1. Nama: Faisal bin Ilyas, umur 35 tahun. pekerjaan Buruh, warga Desa Peunelop Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan. peran, menunggu Rohingya di tepi Pantai Desa Lhong Beurawe Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan.
2. Nama: Abizar bin Alm. M Saleh, umur 33 tahun. pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Drien Kipah Kecamatan Tangan Tangan Kabupaten Abdya. peran, membeli perahu jenis boat pukat senilai Rp.600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) berwarna biru dengan nama KM Bintang Rezeki.
3. Nama: Ilhamdi bin Alm. Nurdin, umur 32 tahun. pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Ujung Pandang Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan. peran, membeli perahu jenia boat pukat dengan harga Rp.600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) berwarna biru dengan nama KM Bintang Rezeki.
“Kronologis penangkapan, hari jumat tanggal 18 Oktober 2024. pukul 16.00 wib, tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam mendapat informasi dari tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Selatan bahwa ada tiga(3) orang tersangka terkait terdamparnya orang Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan telah kabur ke arah Kota Subulussalam dengan menggunakan mobil.
Mendapatkan Informasi tersebut tim Resmob langsung bergerak menyisir di jalan lintas Subulussalam-Medan, kemudian tim Resmob berkoordinasi dengan Personil Pos Lantas Sibande Polres Pakpak Barat Polda Sumut. agar melakukan razia di depan Pos Lantas.
Setelah tim Resmob Sat Reskirm Polres Subulussalam tiba di Pos Lantas Sibande Polres Pakpak Barat Polda Sumut, tim Resmob melakukan razia setiap kendaraan yang melintas dan didampingi Personil Pos Lantas Tersebut.
“Pukul 17.30 wib, tim Resmob mendapati ketiga tersangka dengan menggunakan mobil barang jenis Mitshubishi Colt warna hitam dengan nopol BL 8136 CC dan langsung dilakukan upaya penangkapan, kini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Subulussalam.
Dilakukan koordinasi dengan Polres Aceh Selatan, kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan pengambilan tersangka di Polres Subussalam.
Barang bukti yang di amankan:
1. Tiga(3) unit handphone android dengan merk Realmi, Infinix dan Oppo.
2. Satu(1) unit mobil barang jenis Mitshubishi Colt warna hitam, dengan nopol BL 8136 CC. [ER.K]