Admin HR, PT. LSH Akui Lakukan Pengiriman Minuman Impor Keluar Wilayah KPBPB Batam.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:51 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Pengiriman minuman beralkohol (Mikol) impor keluar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ Batam yang dilakukan oleh PT Lim Siang Huat (LSH) patut dipertanyakan.

Penelusuran dan investigasi DURASI.co.id di gudang PT LSH, Selasa (20/8/2024), ditemukan berbagai merek mikol impor, seperti San Miguel, San Mig Light, Carlsberg dan minuman dalam kardus polos.

Lalu bagaimana bisa hingga di impor keluar dari Kawasan KPBPB Batam. Saat ditemui ditempat Kerjanya, Admin HR PT Lim Siang Huat, Fauzi Justru mengakui bahwa PT. Lim Siang Huat melakukan pengiriman minum impor keluar wilayah KPBPB Batam.

“Kita minuman impor. Dikirim ke Tanjungpinang, Tanjung Balai Karimun, Pekanbaru (Riau) dan ke Bali,” ungkap Fauzi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019, bahwa impor minuman beralkohol ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan dimaksud.

Baca Juga :  Kesiapan Pengamanan Tahapan Pilkada Serentak. Polda Kepri Gelar Apel Kendaraan Operasi Mantap Praja Seligi 2024.

Pada ayat 3, disebutkan minuman beralkohol asal impor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperdagangkan ke luar kawasan dimaksud.

Sejalan dengan Permendag 25/2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), di mana impor minuman beralkohol ke dalam KPBPB hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan dimaksud.

[ALBAB]

Berita Terkait

Insiden PWI Batam Bergulir ke Hukum, SWB Ajukan Mediasi: “Hormati Proses, Mari Berdamai!”
Kios Ilegal di Bengkong Laut: Arogansi Pengusaha Vs. Ketegasan Pemerintah (atau Sekadar Gertak Sambal)?
Ketua PWI Batam Dinilai Arogan, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Desak Klarifikasi dan Tindakan Konkret
Pertemuan Klarifikasi Preman Berkedok Wartawan Berakhir Rusuh, Wartawan Batam Kecewa
BNN RI Dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu. Ini Bukti Nyata Akuntabilitas Dan Transparansi.
Siapa Di Balik Kios Ilegal di Buffer Zone RW 10, Berani Lecehkan SP Kelurahan Bengkong Laut
Kelurahan Bengkong Laut Kirim SP 1 Kepada Pemilik Kios Ilegal Di Buffer Zone, Dan Harus Segera Di Bongkar.
Polres Karimun Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Ajak Personel Hayati Nilai Luhur Ideologi Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:42 WIB

PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:30 WIB

Kadis Perkim Karimun Gagal Total, JARAK Desak Bupati Copot Jabatan

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:46 WIB

Kacabjari Moro dan Tanjung Batu Berganti, Dr. Priyambudi Pimpin Sertijab dengan Harapan Sinergi dan Kinerja Optimal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:11 WIB

Gubernur Ansar Ahmad Lantik Pejabat Baru BP Kawasan Karimun

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:01 WIB

Tindakan Tegas untuk Pematangan Lahan Ilegal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:30 WIB

Aparat Karimun Tertidur, Judi Tebak Angka Berpantun Merajalela

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:23 WIB

APH Jengan Tutup Mata terhadap Judi Tebak Angka Berpantun di Karimun: Aparat Harus Bertindak

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:41 WIB

Kok Bisa,!!!. Tanah Uruk/ Pematangan Lahan Perumahan Harapan Kencana Diduga Tidak Berijin. Siapa Yang Bertanggung Jawab,!!!.

Berita Terbaru