Proyek Drainase Di Peunayong Diduga Proyek Siluman, Kabid SDA Enggan Beri Tanggapan

REDAKSI 2

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:27 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Terkait dengan dugaan pekerjaan proyek siluman(prosil) drainase di Jl.Pocut Baren. Peunayong, kec. Kuta Alam, Banda Aceh, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh enggan berikan tanggapan, Senin (12/08/2024).

Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pekerjaan proyek drainase di peunayong kota banda aceh, beberapa crew media minggu,11 Agustus 2024 mendatangi lokasi proyek drainase di peunayong dan memdapati proyek tersebut tidak memakai plang nama proyek sebagai mana yang telah di tetapkan dalam peraturan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mendapati informasi lebih lanjut, para awak media mencoba menghubungi Kepala Bidang (kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR kota Banda Aceh Fernanda S.T M.Si, Via WhatsApp untuk mendapatkan tanggapannya terkait proyek drainase yang terletak di peunayong yang diduga merupakan proyek siluman.

Baca Juga :  Balita asal Aceh Timur di Rujuk ke RSUD dr. Zainoel Abidin, Haji Uma Bantu Biaya Pendampingan

Sangat di sayangkan, Kabid SDA PUPR Kota Banda Aceh enggan memberikan tanggapan dan mengabaikan konfirmasi yang sedang di jalankan oleh crew media seolah beliau mencoba menutupi informasi publik terkait proyek drainase di peunayong yang ingin di dapati oleh crew media untuk di sajikan ke pada publik.

Padahal terkait keterbukaan informasi publik (KIP) jelas sudah tertera dalam UU Nomor 14 tahun 2008, dimana setiap orang berhak mendapatkan informasi buplik dan merupakan sebuah kewajiban pemerintah ataupun pejabat yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik yang di perlukan.

Baca Juga :  FAKSI Aceh Dampingi Korban Dugaan Pemukulan Oleh Oknum TNI di Mie Gacoan Banda Aceh.

Selain UU KIP, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Namun semua peraturan dan UU yang telah di tetapkan seolah tidak berlaku bagi para kontraktor dan pejabat terkait, sehingga masyarakat tertanya-tanya, adakah mereka kebal terhadap hukum.

(Nanda S).Biro Aceh Besar

Berita Terkait

Disersi hingga Dugaan Jadi Tentara Bayaran, Bripda Muhammad Rio Dicopot dari Status Polisi
Direktur PT Media Harian Daerah, Bapak Kifran, S.H., Berpulang ke Rahmatullah
Nahkoda Baru Penanganan Sosial Aceh: Chaidir di Kursi Plt, Asa IPSM pada Kontinuitas
Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.
Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Paskibraka Gayo Lues: Sebuah Langkah Taktis Menuju Cita-Cita

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB