Banda Aceh – Terkait dengan dugaan pekerjaan proyek siluman(prosil) drainase di Jl.Pocut Baren. Peunayong, kec. Kuta Alam, Banda Aceh, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh enggan berikan tanggapan, Senin (12/08/2024).
Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pekerjaan proyek drainase di peunayong kota banda aceh, beberapa crew media minggu,11 Agustus 2024 mendatangi lokasi proyek drainase di peunayong dan memdapati proyek tersebut tidak memakai plang nama proyek sebagai mana yang telah di tetapkan dalam peraturan.
Untuk mendapati informasi lebih lanjut, para awak media mencoba menghubungi Kepala Bidang (kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR kota Banda Aceh Fernanda S.T M.Si, Via WhatsApp untuk mendapatkan tanggapannya terkait proyek drainase yang terletak di peunayong yang diduga merupakan proyek siluman.
Sangat di sayangkan, Kabid SDA PUPR Kota Banda Aceh enggan memberikan tanggapan dan mengabaikan konfirmasi yang sedang di jalankan oleh crew media seolah beliau mencoba menutupi informasi publik terkait proyek drainase di peunayong yang ingin di dapati oleh crew media untuk di sajikan ke pada publik.
Padahal terkait keterbukaan informasi publik (KIP) jelas sudah tertera dalam UU Nomor 14 tahun 2008, dimana setiap orang berhak mendapatkan informasi buplik dan merupakan sebuah kewajiban pemerintah ataupun pejabat yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik yang di perlukan.
Selain UU KIP, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Namun semua peraturan dan UU yang telah di tetapkan seolah tidak berlaku bagi para kontraktor dan pejabat terkait, sehingga masyarakat tertanya-tanya, adakah mereka kebal terhadap hukum.
(Nanda S).Biro Aceh Besar




































