Bireuen – Ishak SH, Kuasa hukum Safriadi keluarga korban, meminta Polres Bireuen segera menahan kepala Desa (Geusyik) Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Biruen yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih dibawah umur pada tanggal 23 Juni 2024, dan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bireuen oleh keluarga korban pada tanggal 1 Juli 2024 dan kini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Unit PPA Polres Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga saat ini Tersangka masih bebas berkeliaran dan belum ditahan oleh Penyidik, hal itu disampaikan oleh Keluarga Korban melalui kuasa hukumnya Ishak SH yang merupakan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen.
“Keluarga Korban berharap kepada Polres Bireuen melalui Kasat Reskrim agar segera menangkap dan menahan serta memproses pelaku penganiayaan sesuai dengan hukum yang berlaku,, Kata Ishak”.
“Demi rasa keadilan Kepada Korban dan Keluarga Korban kita minta proses penegakan hukum ini berjalan dengan Transparan, Responsif dan Akuntabel sesuai dengan slogan dan komitmen Polri yang Presisi.” Tambah Ishak.
“Kita berharap Semoga Polres bisa memberikan Contoh yang baik dalam Penegakan Hukum di Bireuen, jangan membiarkan Tersangka Penganiaya anak dibawah umur berkeliaran di luar, apalagi Pelaku adalah Kepala Desa yang seharusnya ikut menjaga dan memberikan contoh yang baik kepada Anak-anak sebagai generasi penerus , Tutup Ishak. (Tri)