Pemerintah Desa Lebuh salurkan BLT-DD Periode bulan Agustus 2024 kepada 31 KPM

admin

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 19:26 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri, Karimun – Pemerintah Desa Lebuh melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Kegiatan ini dilaksakan tepatnya di Aula Kantor Desa Lebuh Kecamatan Belat,Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada Kamis (1/8/2024)

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pun BLT DD Tahap 8 ini disalurkan oleh Pemerintah Desa Lebuh kepada 31 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

 

bantuan BLT DD yang di berikan ini sudah di setuju melalui hasil Musyawarah Desa dari setiap KPM. Penerima bantuan masing masing sebesar Rp 300.000,- untuk Periode bulan Agustus 2024

Baca Juga :  Sungguh Tega Ayah Tiri ini, Anak Dibawah Umur Disuruh Mencuri.

 

Pada kesempatan itu Dalam sambutanya Kepala Desa Lebuh Asnan menyampaikan harapan kepada Warga Masyarakat penerima manfaat agar memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok seperti membeli bahan makanan sembako dan sebagainya sesuai kebutuhan.

 

Seperti biasa pada Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di berikan langsung oleh Pemdes Lebuh dan di dampingi Kasi Kesejahteraan selaku Perangkat Desa yang membidangi kegiatan tersebut.

 

Sebelum menerima bantuan, Kasi Kesejahteraan terlebih dahulu memastikan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk menerima bantuan yaitu foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Satu per satu masyarakat dipanggil sesuai urutan untuk menerima bantuan sekaligus berfoto sebagai bukti penyerahan yang akan menjadi bahan pertanggung jawaban Pemerintah Desa. ungkapnya

Baca Juga :  Kunjungan Lembaga Konsultasi Hukum dan Manajemen (LKHM) STIK TA.2024 di Polresta Barelang

 

Lebih lanjut tambah Kades dengan bantuan yang terus di lakukan ini diharapkan bisa sedikit membantu dan meringankan beban yang di alami warga dan semoga bermanfaat sehingga bagi warga yang menerima KPM dapat menggunakan bantuan ini dengan sebaik baiknya.harap Kades sembari mengahirinya.

A.Yahya

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:42 WIB

Santri Berprestasi di Lapangan Hijau: SMA dan SMP Dayah Perbatasan Minhajussalam Raih Juara 1 Mini Soccer Kapolres Cup II

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Aksi Barbar di Subulussalam, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Diduga Berawal dari Cekcok, Warga Simpang Kiri Laporkan Kasus Penganiayaan dan Perusakan Mobil ke Polres Subulussalam

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Subulussalam Menggugat: Ketika Kaca Pecah Mobil Menjadi Simbol Demokrasi yang Terluka

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasi Intel Kejari Subulussalam Lakukan Pengawasan Proyek Revitalisasi SMA Muhammdiyah

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Santri Dayah Perbatasan Minhajussalam Harumkan Nama Subulussalam di Ajang MQKI 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Tingkat SMA, SMK/SLB Se-Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025 Resmi Dibuka

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Warga Desa Darul Makmur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Penuh Khidmat

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Aksi Barbar di Subulussalam, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers

Minggu, 19 Okt 2025 - 19:23 WIB