GERAK  Desak KPK periksa 21 anggota DPRA yang Diduga terlibat Korupsi Program Beasiswa

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 12:16 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelidiki keterlibatan 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang diduga terlibat dalam korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 sebesar Rp 22 miliar. “21 anggota DPRA tersebut terungkap terlibat berdasarkan pengakuan terdakwa Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA). Dedi Safrizal sedang dijadikan saksi kunci perkara dugaan korupsi program beasiswa. Pengakuan Dedi menjadi bukti baru untuk dilakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Askhalani

Atas pengakuan tersebut, kata Askhal, majelis hakim memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan JPU untuk melakukan penyelidikan terhadap 21 anggota DPRA yang disinggung di persidangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK, kata Askhalani, harus turun tangan menangani perkara tersebut dengan membentuk unit supervisi dan mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Ikuti Dialog Penguatan Internal Polri

“Kasus ini harus menjadi atensi KPK dalam proses penanganan perkara, karena ada bukti baru di pengadilan maka KPK perlu membentuk unit supervisi-nya untuk melakukan penyelidikan,” kata Askhal.

Askhal mengatakan, fakta tersebut sekaligus menunjukan bahwa Polda Aceh selama ini tebang pilih dalam penetapan tersangka pada perkara tersebut, dimana saat ini hanya Dedi Safrizal yang menjadi tersangka dari anggota DPRA. Padahal banyak anggota DPRA aktif lainnya yang mengajukan pokok pikiran (pokir) dengan jumlah yang lebih besar pada program beasiswa tahun 2017. “Dedi Safrizal menjadi terdakwa karena melakukan pemotongan dan adanya aliran uang, apa bedanya dengan anggota dewan lain. Maka proses penyelidikan perlu dilakukan, jangan hanya koordinator saja jadi tumbal,” kata Askhal. Sebelumnya diberitakan, terdakwa korupsi beasiswa Pemerintah Aceh 2017, Dedi Safrizal (mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) mengatakan sebanyak 21 anggota dewan lain juga mengusulkan pokok pikiran (pokir) pada kasus tersebut, namun hanya dirinya yang diproses hukum.

Baca Juga :  DPD Partai GABTHAT Kota Banda Aceh Menyelenggarakan Rapat Internal Untuk Pilkada Kota Banda Aceh

“Ini beban moral juga, padahal sekitar 21 orang anggota DPRA yang mengajukan, bahkan ada lebih besar angkanya. Tapi sekarang saya sendiri diproses,” kata Dedi dalam persidangan, Senin, 10 Juni 2024. Terdakwa Dedi Safrizal dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus korupsi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Selain Dedi, terdakwa lain pada kasus tindak rasuah itu adalah Suhaimi selaku koordinator lapangan dari Dedi Safrizal. Sidang tetersebut diketuai oleh Majelis hakim Zulfikar didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi.

Hakim kemudian bertanya apakah 21 anggota DPRA lainnya yang mengajukan pokir untuk beasiswa juga melakukan pemotongan, Dedi memastikan mereka juga melakukan pemotongan. “Saya pastikan ada, karena semua anggota DPRA itu punya usulan,” kata Dedi.(tim)

Berita Terkait

Kajati Aceh Ingatkan CPNS: Disiplin dan Integritas Kunci Sukses
Kemenkumham Aceh Jalin Kerja Sama Strategis dengan 23 PTS, Perkuat Pembinaan Hukum di Dunia Kampus
Cahaya Baru di Ufuk Barat: Empat Pulau Berpijar Kembali ke Pangkuan Aceh
Polda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kedaulatan Aceh Kokoh, SWI Aceh Ucapkan Syukur Atas Terselesainya Sengketa Pulau, Apresiasi Solidaritas Nasional Termasuk Prabowo Subianto
Kedaulatan Aceh Kokoh, SWI Aceh Ucapkan Syukur Atas Terselesainya Sengketa Pulau, Apresiasi Solidaritas Nasional Termasuk Prabowo Subianto
Polda Aceh Gelar Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-79, Ratusan Orang Ikuti Donor Darah
Kolaborasi Perusahaan Lokal dengan BUMD Untuk Pemberdayaan Ekonomis Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:59 WIB

Pemerintah Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Menyelenggarakan Tradisi Bersih Desa.

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:19 WIB

Pemdes Picisan, Mulai Pemeliharaan Jalan Rabat Beton untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Desa

Selasa, 22 April 2025 - 14:44 WIB

Tahap Pertama, Dana Desa Di Kabupaten Blitar Segera Cair

Jumat, 18 April 2025 - 14:04 WIB

Harga Bawang Merah Melonjak, Warga Mengeluh, Pemerintah Setempat Diminta Segera Atasi,???.

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:10 WIB

PC PMII Blitar Soroti Lemahnya APH Terkait Penertiban Tambang Ilegal.

Senin, 13 Januari 2025 - 21:24 WIB

Masa Gabungan GPI Geruduk Kantor Kejaksaan Kabupaten Blitar, Ada Apa,???

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:41 WIB

Jadi Pertanyaan Publik. Hubungan Memanas. Rini Syarifah Tidak Menghadiri Rijanto Di Tetapkan Bupati Blitar Ter Pilih.

Senin, 6 Januari 2025 - 21:37 WIB

Belum Punya Rumah Dinas Wakil Bupati, Beky Bakal Numpang Di Wisma Soeradi.

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kajati Aceh Ingatkan CPNS: Disiplin dan Integritas Kunci Sukses

Rabu, 18 Jun 2025 - 21:40 WIB