GERAK  Desak KPK periksa 21 anggota DPRA yang Diduga terlibat Korupsi Program Beasiswa

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 12:16 WIB

50397 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelidiki keterlibatan 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang diduga terlibat dalam korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 sebesar Rp 22 miliar. “21 anggota DPRA tersebut terungkap terlibat berdasarkan pengakuan terdakwa Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA). Dedi Safrizal sedang dijadikan saksi kunci perkara dugaan korupsi program beasiswa. Pengakuan Dedi menjadi bukti baru untuk dilakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Askhalani

Atas pengakuan tersebut, kata Askhal, majelis hakim memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan JPU untuk melakukan penyelidikan terhadap 21 anggota DPRA yang disinggung di persidangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK, kata Askhalani, harus turun tangan menangani perkara tersebut dengan membentuk unit supervisi dan mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga :  Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.

“Kasus ini harus menjadi atensi KPK dalam proses penanganan perkara, karena ada bukti baru di pengadilan maka KPK perlu membentuk unit supervisi-nya untuk melakukan penyelidikan,” kata Askhal.

Askhal mengatakan, fakta tersebut sekaligus menunjukan bahwa Polda Aceh selama ini tebang pilih dalam penetapan tersangka pada perkara tersebut, dimana saat ini hanya Dedi Safrizal yang menjadi tersangka dari anggota DPRA. Padahal banyak anggota DPRA aktif lainnya yang mengajukan pokok pikiran (pokir) dengan jumlah yang lebih besar pada program beasiswa tahun 2017. “Dedi Safrizal menjadi terdakwa karena melakukan pemotongan dan adanya aliran uang, apa bedanya dengan anggota dewan lain. Maka proses penyelidikan perlu dilakukan, jangan hanya koordinator saja jadi tumbal,” kata Askhal. Sebelumnya diberitakan, terdakwa korupsi beasiswa Pemerintah Aceh 2017, Dedi Safrizal (mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) mengatakan sebanyak 21 anggota dewan lain juga mengusulkan pokok pikiran (pokir) pada kasus tersebut, namun hanya dirinya yang diproses hukum.

Baca Juga :  Ketua DPP FKPPA Kutuk Dugaan Pengeboman Rumah Bacagub Aceh

“Ini beban moral juga, padahal sekitar 21 orang anggota DPRA yang mengajukan, bahkan ada lebih besar angkanya. Tapi sekarang saya sendiri diproses,” kata Dedi dalam persidangan, Senin, 10 Juni 2024. Terdakwa Dedi Safrizal dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus korupsi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Selain Dedi, terdakwa lain pada kasus tindak rasuah itu adalah Suhaimi selaku koordinator lapangan dari Dedi Safrizal. Sidang tetersebut diketuai oleh Majelis hakim Zulfikar didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi.

Hakim kemudian bertanya apakah 21 anggota DPRA lainnya yang mengajukan pokir untuk beasiswa juga melakukan pemotongan, Dedi memastikan mereka juga melakukan pemotongan. “Saya pastikan ada, karena semua anggota DPRA itu punya usulan,” kata Dedi.(tim)

Berita Terkait

Disersi hingga Dugaan Jadi Tentara Bayaran, Bripda Muhammad Rio Dicopot dari Status Polisi
Direktur PT Media Harian Daerah, Bapak Kifran, S.H., Berpulang ke Rahmatullah
Nahkoda Baru Penanganan Sosial Aceh: Chaidir di Kursi Plt, Asa IPSM pada Kontinuitas
Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.
Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Paskibraka Gayo Lues: Sebuah Langkah Taktis Menuju Cita-Cita

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB