MK Kabulkan Permohonan PKB, PSU Di Dapil Kepulauan Meranti 4.

admin

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 13:24 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Meranti, Yudi Yustira.

 

Meranti – PSU tidak dilakukan. Oleh karena itu, demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang Demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah Kontitusi (MK) memandang perlu untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Baca Juga :  LKHM Stik Tahun 2024, Kunjungi Poltabes Barelang.

Lebih lanjut Suhartoyo menerangkan, dengan telah ditetapkannya pada TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, maka diperintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah.

Suhartoyo menyebut, untuk menjamin terlaksananya Pemungutan Suara Ulang dengan benar, maka pelaksanaan PSU tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga :  Polsek Batu Ampar Menggelar Minggu Kasih Bersama Warga Seraya Kota Batam

Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan adanya temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara karena memberikan surat suara yang seharusnya tidak diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih khususnya di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.[]

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:18 WIB

Danramil Empang Hadiri Nuja Rame: Merawat Budaya, Merajut Silaturahim

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:59 WIB

‎Penutupan MTQ ke-VI Kecamatan Lantung, Babinsa Tegaskan Dukungan dalam Membina Generasi Qur’ani ‎

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:32 WIB

Rajut Silaturahmi dan Jaga Kebugaran, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Senam Bersama ‎

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:04 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Pembukaan Latihan Aplikasi Teritorial, Gandeng BPBD Bahas Penanggulangan Bencana

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:57 WIB

Wujudkan Lingkungan Aman, Koramil 1607-04 Dampingi Tim Kedutaan Jepang di Alas Barat

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:54 WIB

‎MTQ Kecamatan Lantung Diiringi Pawai Meriah, TNI-Polri Pastikan Keamanan ‎

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:30 WIB

Bakti Sosial Koramil 1607-06, Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:27 WIB

Koramil 1607-04/Alas Dukung Penuh Suksesnya PORKAB 2025 di Kecamatan Alas

Berita Terbaru