MK Kabulkan Permohonan PKB, PSU Di Dapil Kepulauan Meranti 4.

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 13:24 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Meranti, Yudi Yustira.

 

Meranti – PSU tidak dilakukan. Oleh karena itu, demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang Demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah Kontitusi (MK) memandang perlu untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Baca Juga :  Kepala Desa Batu Limau Berikan Batuan BLT DD Kepada 59 Orang Keluarga  Penerima Manfaat (KPM)

Lebih lanjut Suhartoyo menerangkan, dengan telah ditetapkannya pada TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, maka diperintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah.

Suhartoyo menyebut, untuk menjamin terlaksananya Pemungutan Suara Ulang dengan benar, maka pelaksanaan PSU tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga :  Kapolsek Batu Aji Mediasi Permasalahan Yayasan Yos Sudarso Sebagai Pemilik Lahan Dengan Warga Kampung Harapan

Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan adanya temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara karena memberikan surat suara yang seharusnya tidak diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih khususnya di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.[]

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB