Unit Resmob Dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, Amankan Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak dibawah Umur.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:57 WIB

501,197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Unit Resmob dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues Kembali berhasil mengamankan Satu Orang yang diduga melakukan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak dibawah Umur.

Menurut Kapolres Gayo Lues, AKBP. Setyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasatreskrim Iptu. Abidinsyah SH, Jum’at (17/05/2024) menjelaskan, Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan dan dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik melakukan penangkapan kepada terlapor dan menetapkan terlapor sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kasatreskrim Iptu. Abidinsyah menambahkan, kejadian tersebut terjadi Bulan Januari pada Hari Minggu 31 – Maret – 2024 Sekira Pukul 14.00 WIB, bertempat di Desa Tongra Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu kami laporkan Kata Kasatreskrim, Pada Hari Kamis Tanggal 16 – Mei – 2024, Korban menceritakan kepada Keluarganya termasuk Pelapor, bahwa Pada Bulan Januari 2024, dan pada Hari Minggu Tanggal 31 – Maret – 2024, Korban sudah diperkosa dan dilecehkan oleh Pelaku yang berinisial MD yang termasuk Sepupu Ipar Korban.

Baca Juga :  Respon Keluhan Tokoh Masyarakat Sat Reskrim Polres Galus Amankan 6 Orang Pemain Judi Chip Domino

“Awal mula terjadi kejadian Pemerkosaan tersebut, Tersangka MD mendatangi Rumah Korban dan membujuk, merayu dan memaksa Korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Mendengar cerita tersebut kepada keluarganya, kemudian orang tua Korban mewakilinya kepada Bibik Korban untuk membuat laporan ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan Proses Hukum,” Jelas Iptu. Abidinsyah SH.

Menindak lanjuti laporan tersebut Tambah Kasatreskrim Polres Gayo Lues ini, Pada Jum’at Tanggal 17 – Mei – 2024, Pas Pukul 01. 00 WIB, langsung kita perintahkan Kanit Resmob untuk menanggapi laporan Masyarakat tersebut, adanya korban pelecehan seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak dibawah Umur yang dilakukan oleh abang Ipar dari Korban tersebut.

Dan akhirnya Kanit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues langsung berkoordinasi dengan Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues menyiapkan segala Administrasi penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi.

Setelah penyidik meyakini dua alat bukti, penyidik membuat Administrasi penetapan tersangka dan Administrasi penangkapan terhadap Tersangka.

Baca Juga :  Akibat Pengerjaan Penahan Jalan Didesa Meloak Putri Betung, Pengguna Jalan Mengeluh

Selanjutnya Ujarnya, Tim Resmob beserta Unit IV PPA Satreskrim mencari informasi keberadaan Pelaku, setelah Tim Mendapatkan informasi keberadaan Pelaku, Tim Unit Resmob bersama Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues langsung bergegas menuju ke kediaman Pelaku di rumah mertuanya di Desa Persada Tongra Kecamatan Terangun.

“Pada Pukul 04.50 WIB Penyidik sampai di Kediaman Pelaku pemerkosaan Korban tersebut, Pada akhirnya pas Pukul 05.00 WIB, Tim Unit Resmob dan Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan Pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamarnya, dan langsung mengintrogasi pelaku, dan Pelaku mengakui semua perbuatannya dan akhirnya petugas langsung membawa Pelaku ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Kasatreskrim Polres Gayo Lues.

Alat bukti dan barang bukti yang diamankan oleh Petugas antara lain:
Visum Et Refertum
Keterangan Saksi
Pakaian Korban Pada saat kejadian. []

Berita Terkait

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser
Kapolres Gayo Lues Beri Apresiasi Personel Berprestasi
Sinergi Meja Kopi Kapolres Gayo Lues: Merajut Kehadiran Polri di Jantung Masyarakat
Gerakan Sapu Jagat Gayo Lues: Mahasiswa dan Pelajar Bersihkan Sampah 573 Kg
Penipuan” aktor Palsu “: Waspada Skema Jual Beli Mobil Yang Catut Nama Kasat Reskrim Polres Gayo Lues.
Kecelakaan Tunggal di Gayo Lues, Tujuh Penumpang Mobil Calya Dievakuasi ke Puskesmas
Bisnis Gelap” Gayo Kita “: Cuan Koruptor Derita Petani
Upacara di Sekolah, Kapolres Gayo Lues Sampaikan Pesan Kapolda Aceh: Membangun Karakter Generasi Muda di Tengah Ancaman Kenakalan Remaja

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Senin, 22 September 2025 - 12:15 WIB

TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB

Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Sabtu, 20 September 2025 - 21:47 WIB

Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB