Kepri – Cegah terjadinya kebakaran hutan, Personel Polsek Kundur Barat (Kuba) Jajaran Polres Karimun melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Kuba.
Kegiatan mensosialisasikan ke warga masyarakat di lakukan di tiga kecamatan yaitu kec.Kuba. Kec. Kuta dan Kec.Belat, kabupaten Karimun Provinsi Kepri,
Kapolsek Kuba AKP Hendriyal mengatakan Personel Polsek Kuba Tengah dalam melakukan pencegahan terjadinya bencana dan memberikan pemahaman ke masyarakat tentang stop karhutla dengan ajakan tentang Stop Karhutla agar berkordinasi dengan pihak terkait dan tidak sembarangan membakar hutan dan lahan di Wilkum Polsek Kuba
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan yang kami laksanakan yaitu menyampaikan pesan-pesan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan Menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang karhutla yang isinya adalah pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegas AKP Hendriyal pada Jum’at (22/3/2024)
“Kami harapkan dengan hadirnya Polisi dalam menyampaikan himbauan yang positif kemudian dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak sembarangan membakar hutan serta lahan yang berakibat buruk untuk lingkungan”, pungkas AKP Hendriyal Sembari mengahirinya. ( A.Yahya – Kaperwil Kepri)