Masyarakat Dan Pemuda Desa Penggalangan Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut PSU.

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:24 WIB

502,046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Masyarakat yang mengatas namakan Warga dan Pemuda Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren Gayo Lues, menggelar Aksi Unjuk Rasa pada saat Komisi Independen Pemilih KIP Kabupaten Gayo Lues menggelar rapat Pleno Terbuka penghitungan suara Tahun 2024.

Aksi Unjuk rasa tersebut dilakukan oleh Masyarakat dan Pemuda Desa Penggalangan tersebut dilakukan di depan Balai Musara serta membawa sepanduk yang bertuliskan menuntut Pemilihan Suara Ulang (PSU), Selasa (27/02/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya mereka menuntut agar dilakukan Pemilih Suara Ulang pernyataan tersebut disampaikan nya sebagai berikut:

Masyarakat Dan Pemuda Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues menggugat untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang Tahun 2024.

Baca Juga :  Baru Pertama Kali Di Galus. Semarak HUT RI Ke 78 Tahun 2023. PJ. Bupati Dan Dandim 0113, Kapolres Serta Kajari Gayo Lues Dan Para SKPK. Ikuti Pawai Obor.

“Tuntutan”

A. Kami seluruh Masyarakat beserta Pemuda Desa Penggalangan meminta KPU atau KIP Gayo Lues untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang di Desa Penggalangan sesegera mungkin pada Tahun 2024.

Dikarenakan pada Proses Pemungutan Suara di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kami saksikan pada Rabu Tanggal 14 – Februari – 2024 kami lihat secara mata kepala Kami pada saat dilakukannya Pemungutan Suara tersebut.

Banyak indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Anggota KPPS yang Dimana lebih Satu (1) Suara dirusak oleh mereka, ini merupakan pelanggaran secara ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 PKPU Nomor 8 Tahun 2018, PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

Baca Juga :  Partai Demokrat Targetkan 5 Kursi di DPRK Gayo Lues

Pasal 67 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 PKPU 25 Tahun 2023 dan Surat Edaran Nomor 272/PL.01.8 – SD/05/2024 yang mereka tidak mempedomani ketentuan yang Kami maksud.

B. Kami meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Gayo Lues agar sesegera mungkin melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk mengantisipasi terjadinya pertumpahan darah akibat dari ulah orang yang tidak bertanggung jawab.

C. Jika Poin tuntutan kami tidak disetujui oleh Bawaslu dan KPU Gayo Lues, kami minta kalian turun dari jabatan serta membuat Surat pengunduran diri kalian selaku Komisioner di Kabupaten Gayo Lues. []

Berita Terkait

Ketika Luka Alam Belum Mengering di Tanah Gayo Lues
Marak Penipuan Kartu Perdana Telkomsel di Facebook, Konsumen Gayo Lues Jadi Korban
Banjir Bandang Gayo Lues: Luka Alam yang Belum Sembuh, Kewaspadaan yang Tak Pernah Usai
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Kegiatan Bhakti Sosial Di Desa Pining, Berikut Videonya
Wakapolres Gayo Lues Pimpin Pergantian Pasukan Bakti Sosial di Kampung
Lewat Program Polri Peduli, Sumur Bor Dibangun di Masjid Al Ikhlas Desa Rigeb
Jembatan Gantung Pepalan Putus Saat Hujan Deras, Dua Warga Dilaporkan Hanyut
Mendidik Dengan Hati: Pola Asuh Cerdas Era Digital Di Gayo Lues
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB