Gayo Lues, Oposisi-News,86.Com – Akhirnya Polres Gayo Lues ungkap Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga bernama Kasmurni (28) Warga Desa Gumpang Lempuh, lokasi ditemukan Korban sudah tidak bernyawa di Bur Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues pada Senin (04/09/2023) Kemaren.
Kejadian tersebut diduga ribut dengan suaminya sendiri sehingga suami korban akhirnya khilaf dan terjadilah pertengkaran hebat yang ujung – ujungnya memakan korban nyawa.
Dalam kejadian tersebut, Pelaku merupakan suami Korban yang baru saja melangsungkan pernikahan Satu Bulan lamanya. Kajadian Kasus ini baru terungkap setelah Tersangka yang berinisial (MR) dalam pelariannya setelah melakukan pembunuhan terhadap Istrinya sendiri akhirnya menyerahkan diri di Polsek Lut Tawar, Polres Aceh Tengah pada Pukul 20.05 WIB.
Kejadian ini sempat mengegerkan Masyarakat Gayo Lues setelah salah seorang Warga Desa Leme menemukan Mayat berjenis kelamin perempuan di pegunungan Desa Leme Senin Kemaren.
Pada akhirnya pada Pukul 16.00 WIB, Pihak Sat Reskrim Polres Gayo Lues menuju ke pegunungan Desa Leme segera melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga langsung melarikan Korban pembunuhan tersebut ke RSUDMAK di Kecamatan Dabun Gelang detik itu juga.
Menurut Kapolres Gayo Lues, AKBP. Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK dalam Konferensi Persnya didampingi Oleh Wakapolres dan Kasatreskrim Iptu. M. Abidinsyah SH, didepan para Wartawan menjelaskan, pada saat Polisi mendapat laporan, Pihaknya langsung melakukan pengembangan.
Perlu diketahui Kata Kapolres Gayo Lues ini, Pihak Polres mencoba menghubungi keluarga korban, untuk mengetahui korban terakhir bersama siapa. Menurut keterangan keluarga Korban, ternyata diketahui korban ternyata pergi bersama suaminya MR (26) Warga Desa Anak Reje/Pus Awal Kecamatan Blangpegayon,” Jelas Kapolres Gayo Lues, Selasa (05/09/2023).
Diakhir pencariannya, pihak Polres Gayo Lues meminta kepada Keluarga untuk menghubungi Pelaku melalui sambungan seluler agar MR sebaiknya menyerahkan diri saja, sehingga Pihak Polres Gayo Lues langsung melakukan pelacakan keberadaan Pelaku.
“Setelah Pihak kita melakukan pelacakan keberadaan Pelaku, ternyata Pelaku saat itu sudah berada di Kabupaten Aceh Tengah, sehingga Polres Gayo Lues langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Tengah,” Jelas Eko.
Labih lanjut Kapolres mengatakan, akan terus melakukan pemeriksaan kepada Pelaku untuk pengembangan Motif lainnya. Kita juga masih melakukan pemeriksaan kepada Pelaku untuk mengetahui lebih dalam lagi motif lainya.
“Untuk sementara tersangka kita Pasalkan dengan Pasal 338 dengan hukuman kurungan 15 Tahun Penjara, namun ini masih berkemungkinan akan bertambah pasalnya sesuai dengan pengembangan nanti,” Pungkas Kapolres Gayo Lues saat mengahiri Konferensi Persnya.
Berikut Barang bukti Pelaku, Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol BL. 5814 BE. Satu buah Pisau, satu Unit Handphone, Baju dan Celana yang digunakan Pelaku pada saat kejadian.
b. 1 (satu) buah pisau
c. 1 (satu) unit Handphone
d. Baju dan celana yang di gunakan Sdr. Muhammad Reno pada saat kejadian.
Data Korban, Nama Kasmurni (28), Pekerjaan Tani, Alamat, Dusun Belah Lumu Desa Gumpang Lempuh Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues. []