Tiga Pelaku Illegal Mining di Aceh Barat Diamankan

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 03:12 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh, OPOSISI-NEWS,86.COM – Personel gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan tiga pelaku tambang ilegal atau _illegal mining_ di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Senin, 14 Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan, penindakan yang dipimpin Kanit III Subdit Tipidter AKP Darmawanto itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muliadi menjelaskan, ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial MT (33), AA (24), MY (25). Selain pelaku, petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang.

Baca Juga :  Penerimaan Akpol di Polda Aceh Memasuki Tahap Ujian CAT Akademik

“Ada tiga orang yang kita amankan dalam penindakan hukum aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat. Mereka diketahui tidak memiliki IUP-OP dari pejabat yang berwenang. Kemudian, ikut diamankan juga dua unit ekskavator di lokasi,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin malam, 14 Agustus 2023.

Saat ini, kata Muliadi, ketiga pelaku beserta alat bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga :  Satu Unit Rumah Berkontruksi Kayu Hangus Terbakar Dan Satu Meninggal Dunia

Dalam kasus ini, sambungnya, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Muliadi juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan tidak menambah pendapatan daerah (PAD).

 

Sumber: Humas Polda Aceh.

Berita Terkait

Disersi hingga Dugaan Jadi Tentara Bayaran, Bripda Muhammad Rio Dicopot dari Status Polisi
Direktur PT Media Harian Daerah, Bapak Kifran, S.H., Berpulang ke Rahmatullah
Nahkoda Baru Penanganan Sosial Aceh: Chaidir di Kursi Plt, Asa IPSM pada Kontinuitas
Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.
Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Paskibraka Gayo Lues: Sebuah Langkah Taktis Menuju Cita-Cita
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB