Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh ‘Kasatreskrim’ : Ini merupakan pengembangan dari pengungkapan prostitusi beberapa hari yang lalu

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 11:51 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Banda Aceh, OPOSISI-NEWS,86.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap mucikari dan pekerja sek komersial (PSK) di hotel ternama dalam Kota Banda Aceh, Selasa (15/08/2023) dini hari.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap MW (23) asal Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari dan DN (22) serta ZH (24) warga Banda Aceh berperan sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa penangkapan terhadap mucikari dan PSK ini dari hasil pengembangan dari pelaku yang telah kami amankan sebelumnya, Rabu (16/08/2023) siang.

Dari hasil pengembangan pelaku mucikari dan PSK beberapa hari lalu, hari Senin (14/8/2023) kami mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama, dan mereka pun memberikan data kepada kami, ucap Kasatreskrim.

Baca Juga :  Polda Aceh Akan Gelar Gowes Dan Mancing Bersama Kodam IM

Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, kami pun mengatur strategi dengan cara under cover sebagai pelanggan. Personel Unit PPA pun mencoba menghubungi sang mucikari melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp.

“Setelah melakukan pembincangan melalui WA, mucikari “MW” menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto – foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto – foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp. 2,5 juta perorang untuk short time,” tambah Kasat.

Maka lanjut Kasat, personel pun mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp.5 juta untuk dua orang wanita. Disini, uang yang diterima oleh mucikari akan dibagi kepada PSK yang masing – masing sebesar Rp. 2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp. 1 juta.

MW menjelaskan kepada personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bahwa ada dua hotel yang digunakan, dimana kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh.

Baca Juga :  Waspada!!! Penipuan Catut Nama Haji Uma dan Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh

Alhasil, personel yang sudah siap under cover tersebut memesan salah satu kamar di hotel tersebut seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi oleh mucikari dengan menggunakan sepeda motor, sambung Fadillah lagi.

Agar tidak kecurigaan, mereka ke hotel menggunakan sepeda motor, ucap mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini.

Saat tiba di kamar, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan membawa ke Polresta Banda Aceh.
Mereka berhasil diamankan oleh petugas dan turut disita berupa tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp. 5 juta.

Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat, pungkas Kompol Fadillah.

 

Sumber: Humas Polda Aceh.

Berita Terkait

Mak Gawat,???. Catut Nama PW IWO Aceh dan Pasang Foto Ketua PWI Aceh, Zoni diduga Lakukan Penipuan
SAPA: Jika Tidak Ada Perbaikan, Izin Operasional Hotel Hermes Palace dan Kyriad Muraya Harus Dicabut
Pernyataan Ketua DPRA, Haji Uma: Sangat Tidak Pantas, Menyerang Wagub Sama Dengan Menjatuhkan Mualem
Wakil Gubernur Aceh Fadhullah, Pimpin Apel Perdana Di Halaman Kantor Gubernur
Luar Biasa, Kodam IM Kembali Tangkap Pengedar Dan Pengguna Narkoba Di Aceh Barat.
Pangdam IM Hadiri Pisah Sambut Gubernur Aceh Dan Komitmen Dukung Pemerintah Kepemimpinan Baru.
Mualem-Dekfadh Resmi Dilantik, Mualem: Barcode BBM Harus Dihapuskan
Iskandar Syahputra Sebut, Ditundanya Pelantikan Kepala Daerah, PJ. Gubernur Dilema, Rakyat sengsara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 07:29 WIB

Resahkan Masyarakat, MUI Batam Kecam Dugaan Tarian Striptis di First Club

Jumat, 11 April 2025 - 16:24 WIB

Rutan Batam Gelar Layanan Mobile VCT HIV Dan Sifilis Bagi Warga Binaan.

Sabtu, 5 April 2025 - 19:50 WIB

Polda Kepri Tinjau Pelayanan Keamanan Arus Mudik Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 5 April 2025 - 19:36 WIB

Polda Kepri Tinjau Pelayanan Keamanan Arus Mudik Wisatawan Mancanegara

Rabu, 26 Maret 2025 - 19:13 WIB

Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba Periode Maret, Sita 94,5 Kg Sabu Dan Ekstasi 4.043 Butir

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:28 WIB

Rutan Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:42 WIB

Redaksi Media Oposisi News86.com Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Saudara Hendero Tan

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:42 WIB

Per Erat Silaturahmi Kapolda Kepri Buka Puasa Bersama Insan Pers Dan Santri.

Berita Terbaru