Sat Samapta Polres Gayo Lues, Himbau Masyarakat Bengkik, Agar Tidak Membakar Hutan dan Lahan

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 6 Agustus 2023 - 06:40 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Gayo Lues, OPOSISI-NEWS,86.COM – Untuk mengantisipasi kembali adanya kebakaran Hutan dan lahan Satuan Samapta Polres Gayo Lues tak henti hentinya melakukan Sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah tentang larangan untuk membakar Hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya Ekosistem serta pencemaran udara, bertempat di Desa Rema Baru Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues, Minggu (06/08/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues, AKBP. Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Samapta Iptu. Ridwansyah SH mengatakan, untuk mengantisipasi kembali kebakaran Hutan dan lahan, Didesa Bengkik, Personel Sat Samapta Polres Gayo Lues terus menghimbau Masyarakat agar tidak adalagi membakar Hutan dan lahan, adapun beberapa yang disampaikan Oleh Personel Sat Samapta mengenai Sanksi Pidana Karhutla.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Menembak

“Barang siapa dengan sengaja membakar Hutan dan lahan bisa diancam Pidana penjara 15 Tahun dan denda 5 Milyar Rupiah berdasarkan Pasal 78 Ayat 3,” Tegas Kasat Samapta Polres Gayo Lues, Iptu. Ridwansyah SH.

Himbauan ini dilakukan Kata Kasat Samapta Polres Gayo Lues, Iptu. Ridwansyah SH, untuk mencegah agar tidak munculnya Titik Api dan menekan tingkat bahaya Karhutla di Kabupaten Gayo Lues ini, selain itu, bahaya membuka Hutan atau lahan dengan cara membakar bisa merusak Ekosistem dan juga ada Sanksi hukuman pidana bagi Masyarakat yang melakukan pembakaran Hutan atau lahan.

Baca Juga :  Pemkab Gayo Lues Rencana Akan Menggelar Perayaan HUT Ke 21 Kabupaten Yang Sempat Tertunda

“Untuk itu kita berharap kepada Masyarakat Kabupaten Gayo Lues Khususnya di Desa Bengkik Kecamatan Blangpegayon supaya bisa mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan personel tentang bahaya yang di timbulkan Oleh kebakaran hutan dan lahan tersebut,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:52 WIB

PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Jumat, 14 November 2025 - 07:39 WIB

Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

Selasa, 11 November 2025 - 08:51 WIB

Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.

Minggu, 9 November 2025 - 19:31 WIB

Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Jumat, 7 November 2025 - 08:53 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

Selasa, 4 November 2025 - 16:33 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

Berita Terbaru