Sat Samapta Polres Gayo Lues, Himbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023 - 13:40 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Gayo Lues, OPOSISI-NEWS,86.COM – Antisipasi adanya kebakaran Hutan dan lahan Satuan Samapta Polres Gayo Lues Sosialisasikan Peraturan Pemerintah tentang larangan untuk membakar Hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya Ekosistem serta pencemaran udara, bertempat di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Jum’at (04/08/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Kapolres Gayo Lues, AKBP. Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Samapta Iptu. Ridwansyah SH mengatakan, untuk mengantisipasi kebakaran Hutan dan lahan, Personel Sat Samapta Polres Gayo Lues terus menghimbau Masyarakat agar tidak adalagi membakar Hutan dan lahan, adapun beberapa yang disampaikan Oleh Personel Sat Samapta mengenai Sanksi Pidana Karhutla.

Baca Juga :  Sembilan Anggota DPRK Gayo Lues, Lakukan Kegiatan Reses di Empat Tempat

“Barang siapa dengan sengaja membakar Hutan dan lahan bisa diancam Pidana penjara 15 Tahun dan denda 5 Milyar Rupiah berdasarkan Pasal 78 Ayat 3,” Tegas Kasat Samapta Polres Gayo Lues, Iptu. Ridwansyah SH.

Himbauan ini dilakukan Kata Kasat Samapta Polres Gayo Lues, Iptu. Ridwansyah SH, untuk mencegah agar tidak munculnya Titik Api dan menekan tingkat bahaya Karhutla di Kabupaten Gayo Lues ini, selain itu, bahaya membuka Hutan atau lahan dengan cara membakar bisa merusak Ekosistem dan juga ada Sanksi hukuman pidana bagi Masyarakat yang melakukan pembakaran Hutan atau lahan.

Baca Juga :  DPRK Usulkan Tiga Nama Calon PJ. Bupati Gayo Lues Kepada PJ. Gubernur Aceh

“Untuk itu kita berharap kepada Masyarakat Kabupaten Gayo Lues Khususnya di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren supaya bisa mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan personel tentang bahaya yang di timbulkan Oleh kebakaran hutan dan lahan tersebut,” Pungkasnya. (Mus)

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:12 WIB

Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Minggu, 16 November 2025 - 19:53 WIB

‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎

Minggu, 16 November 2025 - 17:48 WIB

Danramil 1607-04/Alas Hadiri Pembukaan Turnamen Bupati Cup I Tahun 2025 di Desa Mapin Kebak

Minggu, 16 November 2025 - 17:45 WIB

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Berita Terbaru