Gayo Lues, OPOSISI-NEWS,86.COM –
Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues dibawah pimpinan Kasatreskrim Iptu M. Abidinsyah telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki pelaku Kejahatan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor jenis Jupiter Z bernomor polisi BL 5254 B pemilik BPKB KHAIRUL Merk YAMAHA, Type 2P2 JUPITER Z 110 CC, Jenis Sepeda Motor, Model Solo, Tahun Pembuatan 2008, Nomor Mesin SPS807210, Nomor Rangka NH32P220088K884446, Warna Hitam Perak, Sepeda Motor tersebut dicuri saat sedang parkir di dekat lapangan Futsal Safira Desa Sentang kec. Blangkejeren, pada saat korban sedang berolahraga.
Penangkapan para pelaku di lakukan di Kediamannya masing-masing di Kecamatan Blangkejeren Kab. Gayo lues, Selasa, (01/07/2023), Pukul 23.00 Wib.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, menerangkan bahwa pelaku bernama inisial “A.A.” Umur 19 Tahun, Pekerjaan swasta, Alamat Desa penampaan toa Kec. Blangkejeren Kab. Gayo lues, pelaku bernama “DN”, Umur 29, Pekerjaan Sopir, Alamat Desa sere Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo lues, Pelaku kedua bernama “Ai”, Umur 42 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo lues, Jelas Kasatreskrim.
Kronologis kejadian pencurian bermula
pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 pukul 13.40 wib, Korban sedang berolahraga di Desa Sentang Kec. Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues parkiran lapangan Futsal Safira. Sepeda motor milik korban yang sedang Parkir dicuri oleh para pelaku, jelas Iptu M. Abidinsyah.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob langsung melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapkan identitas Pelaku Curanmor yang telah diketahui keberadaannya di Desa Kendawi Kecamatan Blangkejeren, selanjutnya Tim Resmob langsung menuju ke lokasi pelaku Pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023, Pukul 23.00 Wib dan mengamankan pelaku “DN” beserta 1 unit sepeda motor Jupiter Z, dari hasil Interogasi terhadap pelaku “DN” Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku “A.A” di komplek Melati desa Penampaan Toa kec. Blangkejeren dan pelaku sdra “AI” diamankan Tim Resmob di rumahnya Desa Kampung Jawa, pelaku “AA” dan dan “Ai” telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut di lapangan Futsal safira dan menyuruh Pelaku “DN” untuk menjual sepeda motor tersebut, saat ini para pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Sat Reskrim Polres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih Lanjut, Tutup Abidinsyah.
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.