Kecelakaan Tunggal Terjadi Lagi Di Penurunan Pepelah. Ini Penjelasan Pimpinan DPRK Gayo Lues.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 23 Juli 2023 - 12:50 WIB

501,026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Gayo Lues, OPOSISI-NEWS,86.COM – Sebuah Mobil terjun ke jurang sedalam Lebih kurang 6 Meter lebih di jalan Pining tepatnya di Desa Pepelah tikungan tajam dan menurun akibatnya Mobil Barang/Lektor tersebut rusak berat. Dan Menurut informasi dalam kejadian tersebut Dua orang langsung di bawa ke Rumah Sakit Muhamad Ali Kasim.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya juga pernah terjadi kecelakaan tunggal di penurunan Gajah Kecamatan Pining dua orang suami istri terpental hingga salah satu pengendara tersebut meninggal dunia dan istrinya mengalami patah tulang dan ini kembali terjadi di Jalan Blangkejeren menuju Pining tepatnya di jalan Penurunan Pepelah membuat suatu Unit Mobil Lektor terjun ke jurang sedalam 6 Meter Lebih.

Dari dua kejadian tersebut membuat Salah Satu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues H. Ibnu Hasim merasa perihatin atas kejadian tersebut, padahal sudah beberapa kali dirinya meminta kepada Pihak Rekanan agar jalan Provinsi antara Blangkejeren – Pining agar segera di perbaiki sebelum adanya korban jiwa akibat jalan tersebut banyak yang berlobang dan retak dan bisa membahayakan pengguna jalan.

” Dari awal saya sudah meminta kepada Rekanan agar segera memperbaiki jalan – jalan yang retak dan Berlobang sebelum ada korban jiwa, nah sekarang kan udah kejadian lagi. Atas kejadian itu siapa yang bertanggung jawab, karena yang kami dengar kajadian tersebut terjadi pada malam hari, untuk itu kita juga pernah mengatakan, bahwa pekerjaan Proyek Multiyer tersebut perlu kembali di kaji ulang oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Karena menurut kami itu perlu dikaji ulang,” Sebut H. Ibnu Hasim. Kepada Wartawan melalui Pesan WhatsApp, Sabtu (23/07/2023) Sore Dini hari tadi.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Kejuaraan Menembak Ibu Asuh Polwan Polda Aceh Cup 2023 Digelar

Selain itu kata H. Ibnu Hasim, dirinya pernah mengkeritisi pekerjaan proyek Multiyer Blangkejeren – Pining yang dikerjakan oleh Rekanan beberapa hari yang lalu, terkait kondisi jalan Provinsi tersebut masih banyak yang retak – retak dan Berlobang dibeberapa Titik bahkan kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan yang hendak melintas di jalan yang sudah dikerjakan oleh Rekanan beberapa Bulan yang lalu.

 

 

“Namun himbauan kita itu tidak sedikit pun di respon oleh pihak rekanan ada apa ?, dan tadi malam kecelakaan tunggal kembali terjadi akibat jalan yang memang bertempat kejadian tersebut jalannya sudah Amblas ke bawah pas di tempat kejadian kecelakaan tersebut dan itu Siapa yang tanggung jawab,” kata Ibnu Hasim balik bertanya.

Jika mengacu kepada peraturan Pemerintah. Jika penyelenggara jalan yang lalai mengawasi jalan rusak sehingga membuat kecelakaan lalulintas bisa dituntut.

Ibnu Hasim menjelaskan, terdapat aturan yang mewajibkan penyelenggara untuk segera memperbaiki jalan yang rusak agar tidak merugikan Masyarakat.

Menurut Mantan Bupati Gayo Lues Dua Priode ini, Penyelenggara jalan wajib mempertahankan kelaikan Fungsi jalan agar dapat mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar. Untuk mempertahankan kelaikan Fungsi jalan, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan.

Baca Juga :  Akibat Angin Kencang, Pohon Tumbang Di Wilayah Bur Kisip Terangun Via Abdya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang -undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan Patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

“Jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas,” jelas Wakil DPRK Gayo Lues ini.

Namun lanjutnya, jika tidak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, Pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau Denda. Sesuai dengan Pasal 273 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas.

Untuk itu sekali lagi Kita harapkan kepada Rekanan agar segera memperbaiki jalan yang sudah rusak dan Berlobang agar Masyarakat merasa nyaman jika melintasi jalan tersebut.

“Disamping itu juga kami juga meminta kepada PJ. Gubernur Aceh agar kembali meninjau ulang Proyek Multiyer yang dikerjakan oleh Pihak Rekanan beberapa Bulan yang lalu. Dan kami ingin PJ. Gubernur Aceh bila perlu turun ke Lintasan Blangkejeren – Pining dan Lintasan Blangkejeren – Abdya agar bisa mengecek langsung Proyek Multiyer tersebut,” Pungkas Ibnu Hasim berharap.

Hingga berita ini di kirimkan ke Meja Redaksi Pihak Rekanan belum dapat dihubungi.

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas PT GMR di Gayo Lues Diduga Langgar Hukum, Ancam Bencana Ekologis
Kisah Tragis di Balik Kepergian B: Pekerja Kontrak yang Ditemukan Tak Bernyawa
Tragis: Petani Gayo Lues Tewas Diduga Akibat Amukan Gajah Liar di Hutan Kopi
Perjalanan Horor di Gayo Lues: Sopir Travel Diduga Cabuli Penumpang di Mobil
Tonggak Baru Pembangunan Gayo Lues: 78 CPNS Diangkat, Bupati Suhaidi Tekankan Revolusi Pelayanan Publik dan Sinergi Pembangunan Jangka Panjang
Diduga Lakukan Pelecehan Saat Mengemudi, Sopir Travel Dilaporkan ke Polres Gayo Lues
Bupati Gayo Lues Berkomitmen Bebaskan Lahan Masyarakat dari Kawasan TNGL, Kamisan: Jangan Hanya Berpihak pada Perusahaan
Wujudkan Kepedulian. Polres Gayo Lues Gelar Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-79 Di Agusan.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:59 WIB

Pemerintah Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Menyelenggarakan Tradisi Bersih Desa.

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:19 WIB

Pemdes Picisan, Mulai Pemeliharaan Jalan Rabat Beton untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Desa

Selasa, 22 April 2025 - 14:44 WIB

Tahap Pertama, Dana Desa Di Kabupaten Blitar Segera Cair

Jumat, 18 April 2025 - 14:04 WIB

Harga Bawang Merah Melonjak, Warga Mengeluh, Pemerintah Setempat Diminta Segera Atasi,???.

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:10 WIB

PC PMII Blitar Soroti Lemahnya APH Terkait Penertiban Tambang Ilegal.

Senin, 13 Januari 2025 - 21:24 WIB

Masa Gabungan GPI Geruduk Kantor Kejaksaan Kabupaten Blitar, Ada Apa,???

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:41 WIB

Jadi Pertanyaan Publik. Hubungan Memanas. Rini Syarifah Tidak Menghadiri Rijanto Di Tetapkan Bupati Blitar Ter Pilih.

Senin, 6 Januari 2025 - 21:37 WIB

Belum Punya Rumah Dinas Wakil Bupati, Beky Bakal Numpang Di Wisma Soeradi.

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kajati Aceh Ingatkan CPNS: Disiplin dan Integritas Kunci Sukses

Rabu, 18 Jun 2025 - 21:40 WIB