Merasa Kecewa Dengan Dinas Pendidikan Gayo Lues. H. Ali Amad Pagar Halaman Gedung TK Negeri 1 Putri Betung

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 19 Juli 2023 - 15:58 WIB

50682 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Gayo Lues, OPOSISI-NEWS,86.COM – Merasa kecewa dengan isi surat perjanjian, pemilik Tanah H. Ali Amad (67) Warga Gumpang Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, Pagar Tanah miliknya yang telah dibangun/berdiri Gedung Taman Kanak Kanak-kanak (TK) Negeri 1 Putri Betung Kecamatan Putri Betung oleh Dinas Pendidikan Gayo Lues pada Tahun 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut H. Ali Amad kepada Wartawan Rabu (19/07/2023) di Putri Betung mengatakan, Berdasarkan isi Surat perjanjian Nomor: 642/33.1/2021 kepada dirinya, bahwa Pihak pertama dan Pihak kedua sepakat mengadakan perjanjian. Bahwa Pihak pertama memiliki sebidang Tanah dengan Ukuran 50×35 Meter. Dan Pihak pertama bersedia melepaskan hak atas sebidang Tanah tersebut untuk keperluan Pembangunan Sarana dan Prasarana Area Permainan TK Satu Atap di Wilayah Kecamatan Putri Betung.

Dengan perjanjian Tahun Anggaran 2022 akan dibayarkan kepada H. Ali Amad, namun menurut keterangan H. Ali Amad hingga kini belum juga dibayarkan kepada dirinya.

Saat ditanya saat awal mulanya H. Ali Amad bisa menyerahkan Tanah miliknya kepada Dinas Pendidikan Gayo Lues mengatakan, Awalnya Pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues mau mencari lahan untuk pembangunan TK Negeri 1 Putri Betung.

“Saat itu Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Gayo Lues Khairul Fatha menjumpai saya, jadi bukan saya yang menawarkan Tanah milik saya kepada mereka, tapi yang mencari saya ya itu Khairul Fatha dan meminta ke saya agar Tanah tersebut bisa di Hibahkan untuk pembangunan TK Negeri 1 Putri Betung. Saya bilang, kalau untuk tapak TK bisa, tapi tamannya tidak, terus kata Khairul Fatha dan ngomong langsung sama saya selain Gedung TK yang akan di bangun yang saya hibahkan di atas tadi, kemudian ada sisa lahan saya dengan Ukuran 50×35 Meter tersebut itu kata Khairul Fatha itu nanti kami yang beli,” Kata H. Ali Amad.

Baca Juga :  Yayasan Nurhayati Sahali Pondok Pesantren Terpadu Bunaya Putri, Gelar Program Super Camp Thahfis

Selanjutnya Kata Ali Amad, perjanjian Khairul Fatha ke kami Tahun 2022 akan mereka Anggarkan dan langsung dibayarkan kepada kami, makanya kami kasihkan sesuai Surat Perjanjian, “di Surat Perjanjian itu kan ada Tekenan saya, Tekenan Khairul Fatha, dan Tekenan Kepala Dinas Pendidikan masa itu Kasimuddin dan telah di bumbuhi Cap Stempel Basah Dinas Pendidikan Gayo Lues apalagi,” katanya.

Jadi lanjutnya, akhirnya Kami rembuk keluarga untuk sementara lahan milik kami yang saat ini telah dibangun Gedung TK beserta Tamannya terpaksa kami Pagar sebelum perjanjian kami dengan pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues diselesaikan.

“Untuk sementara tanah milik saya yang telah terbangun Gedung TK Negeri 1 beserta Tamannya terpaksa saya Pagar sebelum adanya penyelesaian dari pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues dalam hal ini Kabid Sarana dan Prasarana Khairul Fatha Kepada saya baru boleh Gedung TK Negeri 1 Putri Betung tersebut digunakan.

“saya sangat menyesal jika saya tahu seperti ini saya tidak akan memberikan tanah saya tersebut kepada mereka, seolah – olah macam dibohongi saya ini sudah tua dan bukan Anak- anak lagi. Sehingga berdasarkan Surat perjanjian dalam Poin ke 2 maka apabila Tahun 2022 tidak dilakukan pembayaran oleh pihak kedua kepada pihak pertama, maka sebidang Tanah tersebut dapat dikuasai kembali oleh pihak pertama, itu isi dari perjanjian tersebut, makanya sudah saya Pagar dengan saudara- saudara saya,” Pungkas H. Ali Amad kecewa.

Diberitakan sebelumnya, Waduh, Pemilik Tanah H. Ali Amad (67) merasa di ingkari Oleh Dinas Pendidikan Gayo Lues. Pasalnya, sebidang Tanah miliknya yang berukuran 50 × 35 Meter yang digunakan untuk Halaman Taman Kanak – Kanak Negeri 1 Putri Betung hingga kini belum dibayarkan oleh Pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues, Selasa (11/07/2023).

Kejadian itu bermula terjadi Pada Tahun 2020 yang lalu, yang mana pada Saat itu Dinas Pendidikan Gayo Lues mendapat Program Pembangunan TK Negeri 1 untuk Wilayah Kecamatan Putri Betung. Kemudian Pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues melalui Kabid Kelembagaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Khairul Fatah ST yang Notabene Orang yang berkompeten tentang Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB).

Baca Juga :  Operasi Patuh Seulawah 2024 Berakhir, Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Lapisan Masyarakat

Kala itu, Khairul Fatah mendatangi Rumah H. Ali Amad yang juga Pensiunan PNS yang beralamat di Desa Gumpang Dusun Meranti Kecamatan Putri Betung.

Nah, adapun tujuan dan maksud Khairul Fatah untuk menemui beliau (H. Ali Amad) agar mau menghibahkan Tanahnya untuk Pembangunan Gedung Taman Kanan – Kanak dilahan miliknya.

Berdasarkan isi Surat perjanjian Nomor: 642/33.1/2021 itu disebutkan, bahwa Pihak pertama dan Pihak kedua sepakat mengadakan perjanjian. Bahwa Pihak pertama memiliki sebidang Tanah dengan Ukuran 50×35 Meter. Dan Pihak pertama bersedia melepaskan hak atas sebidang Tanah tersebut untuk keperluan Pembangunan Sarana dan Prasarana Area Permainan TK Satu Atap di Wilayah Kecamatan Putri Betung.

Dengan ketentuan, akan dibayarkan Oleh Pihak kedua kepada Pihak Pertama pada Tahun 2022, dan apabila pada Tahun Anggaran 2022 tidak dilakukan pembayaran Oleh Pihak kedua kepada Pihak Pertama, maka sebidang Tanah tersebut dapat dikuasai kembali oleh Pihak pertama.

Itu isi perjanjian antara Pihak pertama dengan Pihak kedua dan telah di bumbuhi Tanda tangan kedua Pihak bermaterai Rp 10.000, dan mantan Kadis Pendidikan Gayo Lues Kasimuddin juga ikut menenanda tangani surat perjanjian tersebut pada Tanggal 28 – Januari – 2021 lalu, serta ditandai dengan Cap Basah Logo Dinas Pendidikan Gayo Lues.

Harga akan ditentukan berdasarkan penilaian yang dilakukan Oleh Tim Apresial. Kemudian Administrasi yang diperlukan, dipenuhi sesuai dengan Perundang – undangan yang berlaku.

Namun hingga Tahun 2023 ini, menurut pengakuan H. Ali Amad, Tanah seluas 50×35 Meter tersebut belum juga dibayarkan, dan ini jelas sudah mengangkangi Surat perjanjian yang telah dibuat. (86)

Berita Terkait

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser
Kapolres Gayo Lues Beri Apresiasi Personel Berprestasi
Sinergi Meja Kopi Kapolres Gayo Lues: Merajut Kehadiran Polri di Jantung Masyarakat
Gerakan Sapu Jagat Gayo Lues: Mahasiswa dan Pelajar Bersihkan Sampah 573 Kg
Penipuan” aktor Palsu “: Waspada Skema Jual Beli Mobil Yang Catut Nama Kasat Reskrim Polres Gayo Lues.
Kecelakaan Tunggal di Gayo Lues, Tujuh Penumpang Mobil Calya Dievakuasi ke Puskesmas
Bisnis Gelap” Gayo Kita “: Cuan Koruptor Derita Petani
Upacara di Sekolah, Kapolres Gayo Lues Sampaikan Pesan Kapolda Aceh: Membangun Karakter Generasi Muda di Tengah Ancaman Kenakalan Remaja
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Senin, 22 September 2025 - 12:15 WIB

TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB

Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Sabtu, 20 September 2025 - 21:47 WIB

Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB