Puluhan Ibu – ibu Janda Datangi Pendopo Bupati Gayo Lues Ada Apa?

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Selasa, 4 Juli 2023 - 19:19 WIB

50607 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gayo Lues, Oposisi-News,86.Com – Puluhan Janda dari Kecamatan Blangkejeren Gayo Lues mendatangi Pendopo Bupati Gayo Lues sekaligus menyampaikan Aspirasi mereka terkait masih ada Pandang bulu pemberian Hukum Cambuk kepada Pelaku Maksiat.

Kedatangan Puluhan Janda tersebut ingin menemui langsung PJ. Bupati Gayo Lues Drs. Alhudri MM, sekaligus mempertanyakan mengapa selama ini apabila seorang Janda jika melakukan Maksiat bisa di Hukum Cambuk?. Sementara apa bila pelakunya adalah seorang yang bersetatus memiliki Pasangan melakukan Perselingkuhan kenapa tidak di Hukum Cambuk dengan nada bertanya?.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga salah satu Janda bernama Ibu Salawati Fitriani mempertanyakan kepada PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri MM terkait tidak adilnya Hukum Cabuk kepada Pelaku Maksiat tersebut.

“Seharusnya jika kita ingin menegakkan Syariat Islam di Bumi Gayo Lues ini, maka pihak Satpol PP hendaknya bersikap bijaklah, jangan pandang bulu membuat aturan Pak Bupati, kami juga seorang janda, apa boleh kami Juga melakukan seperti itu,” sebut Salawati sedikit kesal. Selasa (04/07)2023).

Setelah mendengarkan Aspirasi para Janda tersebut, Alhudri langsung mempertanyakan kepada Pihak Satpol-PP,” apakah benar ada kasus seperti itu,” tanya Alhudri kepada Pihak Satpol-PP.

Hal itu dibenarkan oleh Pihak Satpol-PP bahwa benar kedua jenis kasus tersebut benar terjadi. Sehingga Alhudri kembali mempertanyakan masalah kasus perselingkuhan tersebut yang mana yang tidak mendapatkan hukuman Cambuk itu apakah memang ada tanya Alhudri Kepada Pihak Satpol-PP kembali.

Kemudian Pihak Satpol-PP menjawab, itu Kasus kemaren terjadi, sehingga Alhudri sedikit mengangguk-anggukkan kepala dan menimpali jawaban dari Pihak Satpol-PP.”Oooo terkait Kasus yang itu,” Tanya Alhudri balek.

Baca Juga :  Kabupaten Galus Kembali Berduka, 38 Unit Rumah Hangus Dilalap Sijago Merah. Kerugian Material Diperkirakan Rp. 4.8 Milyar.

Sehingga Alhudri sedikit menenangkan puluhan Ibu – ibu Janda tersebut dan meluruskan, begini, sebenarnya kita ini semuanya sama di mata Hukum. Namun pada pelaksanaannya kan ada aturan, ada beberapa aturan, ada sebagian yang apabila sudah diselesaikan secara Musyawarah, Mufakat, sudah tutup malu. Bahkan ada yang membenarkan bahwa itu tidak boleh di Eksekusi.

“Namun terus terang sebenarnya bagi saya Pribadi sejujurnya tidak sependapat dengan adanya Hukuman Cambuk ini, Ini Maaf sebelumnya, bukan berarti tidak bisa namun terkecuali sudah keterlaluan,” Tegas Mantan Kasatpol PP Aceh ini.

Harapan PJ. Bupati Gayo Lues ini, kalau bisa Damai kedua belah pihak, silakan diselesaikan di Kampung/Desa dengan semisalnya adanya bersih Kampung atau sejenisnya atau Denda Adat dan sebagainya.

“Silahkan selesaikan secara Adat, maka selesai kasusnya, terkecuali jika yang terjadinya itu akibat memang Profesi tersangka, maka sewajibnya lah hal seperti itu mendapatkan Hukuman Cambuk agar ada Efek malu dan Jera,” Jelas Mantan Kadis Sosial Aceh.

Sementara Kasatpol PP Gayo Lues Sabri SPd, melalui Kasi WH Bidang Penegakan dan Pelayanan Dinas Satpol-PP Fatiambang terkait masalah tersebut menjelaskan, berdasarkan Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, ditegaskan lagi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh, Nomor 60 Tahun 2013 Tentang pelaksanaan dan penyelesaian Adat dan Istiadat, dalam Peraturan Gubernur ini ada 18 Perkara termasuk diantaranya adalah Khalwat dan Mesum bisa diselesaikan secara Adat.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kasatreskrim Polres Galus, Cek Stok BBM, LPG Di Seluruh SPBU

“Jadi berdasarkan inilah kami dari Satpol-PP dan WH menyerahkan permasalahan seperti ini kepada Adat, bagi kedua belah pihak. Jadi tidak semua perbuatan Khalwat dan Mesum itu harus di Eksekusi, sebab kita Orang Aceh yang aturan Adat Istiadatnya masih dipertegas,” Tegas Fatiambang.

Selain itu Kata Fatiambang lagi, untuk Kasus – kasus Zinayah ini, Kami selalu memanggil Adat dari kedua belah pihak untuk dapat diselesaikan secara Adat sebelum melanjutkan kepihak Penyelidikan, namun sering terjadi didesa tidak adanya Titik temu.

“Oleh sebab itu, seterusnya akan kami limpahkan kepada pihak penyelidikan, seterusnya ke Jaksa dan diadili di Mahkamah Syari’ah, dan terjadilah Pencambukan,” Pungkas Fatiambang.

Terpisah, Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Gayo Lues Samsul Bahri saat Wartawan mempertanyakan masalah hukum Zinayah dan Mesum secara Agama Islam menjelaskan, terkait permasalahan ini, kita berharap dari sini kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini.

Namun secara Hukum Islam tentunya yang berbuat salah harus di Hukum, jadi menurut pendapat kami Pribadi, sebaiknya Hukum itu tetap dijalankan meskipun kedua belah pihak sudah berdamai, agar adanya efek jera kepada Masyarakat, karena secara Hukum Islamnya hal itu wajib mendapatkan Hukuman.

“Akan tetapi karena kita ini ada di Aceh Dimana ada Hukum Adat Istiadat dipertegas maka masih ada Toleransi,” Pungkas Kadis Syariat Islam Samsul Bahri mengahiri. (Mus)

Berita Terkait

Birokrasi Gayo Lues Kacau Balau, Ketua Komisi I DPRK: “Sudah Keluar dari Norma Pemerintahan Sehat!”
Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara: Polres Gayo Lues Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat
Merajut Kebersamaan di Hari Bhayangkara: Polres Gayo Lues Silaturahmi Hangat dengan Purnawirawan
Aktivitas Tambang Emas PT GMR di Gayo Lues Diduga Langgar Hukum, Ancam Bencana Ekologis
Kisah Tragis di Balik Kepergian B: Pekerja Kontrak yang Ditemukan Tak Bernyawa
Tragis: Petani Gayo Lues Tewas Diduga Akibat Amukan Gajah Liar di Hutan Kopi
Perjalanan Horor di Gayo Lues: Sopir Travel Diduga Cabuli Penumpang di Mobil
Tonggak Baru Pembangunan Gayo Lues: 78 CPNS Diangkat, Bupati Suhaidi Tekankan Revolusi Pelayanan Publik dan Sinergi Pembangunan Jangka Panjang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:28 WIB

Bupati Blitar Bersama Muspida Plus Serta Forkopimda Kompak Hijaukan Kawasan Lereng Gunung Kelud

Sabtu, 26 April 2025 - 16:38 WIB

Akibat Balap Liar, Polisi Amankan 68 Unit Sepeda Motor.

Selasa, 22 April 2025 - 13:40 WIB

Pemdes Gedangsewu Salurkan BLT DD ,2025 Kepada 40 KPM

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00 WIB

Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:23 WIB

Longsor Disebabkan Dari Kubangan Kerukan Penambang Pasir Ilegal.

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:50 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah Tidak Hadir, Ada Apa.???.

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Kamis, 19 Jun 2025 - 20:42 WIB