Sat Reskrim Polres Gayo Lues, Bersama BKSDA Aceh Ungkap Kasus Perniagaan Bagian Tubuh Satwa Harimau Yang Dilindungi

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:10 WIB

50690 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Blangkejeren, Oposisi-News,86.Com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Satreskrim Polres Gayo Lues mengungkap perbuatan tindak pidana perniagaan bagian – bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa rangka tulang Satwa Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatra) bertempat di Aulla Mapolres Gayo Lues, Rabu (14/06/2023) Siang tadi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama pelaku berinisial KM (40) warga Desa Malelang Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues turut diamankan Satu Set Kulit beserta tulang belulang Harimau Sumatera. Kini satu rekan Pelaku masih diburu oleh Petugas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Reskrim Iptu.M. Abidinsyah SH saat konferensi pers di Aulla Mapolres setempat mengatakan, Pengungkapan perkara ini berawal pada hari Sabtu Tanggal 10 – Juni – 2023 lalu, waktu itu Petugas Gabungan Satreskrim Polres Gayo Lues dan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Gayo Lues mendapat Informasi tentang adanya seseorang yang akan menjual Kulit Harimau.

Baca Juga :  SMPN 1 Blangkejeren Juara 1 Paduan Suara Dalam Rangka Hut PGRI Ke 78.

Setelah melaksanakan serangkaian tugas Penyelidikan lanjut Iptu. M.Abidinsyah, Petugas menemukan Indentitas terduga Pelaku, selanjutnya, Petugas menyamar sebagai Tokeh secara Intens berkomunikasi dengan Pelaku. “Hingga kemudian di sepakati harga barang berupa Kulit Harimau tersebut senilai Rp. 190 Juta Rupiah,” Sebut Iptu. M. Abidinsyah.

Selanjutnya Kata Kasat Reskrim ini, setelah menentukan waktu dan tempat, maka dilakukan transaksi. Sehingga pada hari Senin Tanggal 12 – Juni – 2023 sekira Pukul 18.00 WIB, Petugas Gabungan Unit II Tipikor Sat Reskrim dan petugas TNGL yang dipimpin oleh Kita selaku Kasat Reskrim Polres Gayo Lues bersama Kepala TNGL Ali Sadikin langsung Menuju lokasi Transaksi bertempat di Desa Malelang Jaya, sekitar Pukul 20.00 WIB, atau setibanya di lokasi dan bertemu dengan tersangka Pelaku di pinggir jalan Umum Terangun – Blangpidie yang berjarak Lebih kurang 300 Meter dari perkampungan.

Sehingga lanjutnya, salah satu Petugas kita turun dari Mobil dan meminta kepada Pelaku untuk menunjukkan barang berupa Kulit Harimau tersebut. Saat itu juga Pelaku mengambil barang yang di simpan serta memperlihatkannya kepada petugas yang menyamar, dua (2) buah karung warna putih masing – masing berisikan Kulit Harimau dan tulang belulang serta Satu buah tanduk rusa. Setelah memastikan barang yang di tunjukkan pelaku itu benar – benar kulit dan tulang belulang Harimau.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Komjen Pol. Marthinus Hukom SIK MSi Ke Gayo Lues Disambut Forkopimda

“Saat itu juga Pelaku diamankan oleh Petugas untuk selanjutnya Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Gayo Lues guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim.

Kini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Gayo Lues. Akibat perbuatannya tersangka KM dapat diduga keras telah melakukan tindak pidana,”setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati sebagai dimaksud pasal 40 jo pasal 21 Ayat (2) Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHP,” Pungkasnya. (Mus)

Berita Terkait

Birokrasi Gayo Lues Kacau Balau, Ketua Komisi I DPRK: “Sudah Keluar dari Norma Pemerintahan Sehat!”
Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara: Polres Gayo Lues Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat
Merajut Kebersamaan di Hari Bhayangkara: Polres Gayo Lues Silaturahmi Hangat dengan Purnawirawan
Aktivitas Tambang Emas PT GMR di Gayo Lues Diduga Langgar Hukum, Ancam Bencana Ekologis
Kisah Tragis di Balik Kepergian B: Pekerja Kontrak yang Ditemukan Tak Bernyawa
Tragis: Petani Gayo Lues Tewas Diduga Akibat Amukan Gajah Liar di Hutan Kopi
Perjalanan Horor di Gayo Lues: Sopir Travel Diduga Cabuli Penumpang di Mobil
Tonggak Baru Pembangunan Gayo Lues: 78 CPNS Diangkat, Bupati Suhaidi Tekankan Revolusi Pelayanan Publik dan Sinergi Pembangunan Jangka Panjang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:28 WIB

Bupati Blitar Bersama Muspida Plus Serta Forkopimda Kompak Hijaukan Kawasan Lereng Gunung Kelud

Sabtu, 26 April 2025 - 16:38 WIB

Akibat Balap Liar, Polisi Amankan 68 Unit Sepeda Motor.

Selasa, 22 April 2025 - 13:40 WIB

Pemdes Gedangsewu Salurkan BLT DD ,2025 Kepada 40 KPM

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00 WIB

Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:23 WIB

Longsor Disebabkan Dari Kubangan Kerukan Penambang Pasir Ilegal.

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:50 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah Tidak Hadir, Ada Apa.???.

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Kamis, 19 Jun 2025 - 20:42 WIB