Sat Reskrim Polres Gayo Lues, Bersama BKSDA Aceh Ungkap Kasus Perniagaan Bagian Tubuh Satwa Harimau Yang Dilindungi

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:10 WIB

50765 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Blangkejeren, Oposisi-News,86.Com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Satreskrim Polres Gayo Lues mengungkap perbuatan tindak pidana perniagaan bagian – bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa rangka tulang Satwa Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatra) bertempat di Aulla Mapolres Gayo Lues, Rabu (14/06/2023) Siang tadi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama pelaku berinisial KM (40) warga Desa Malelang Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues turut diamankan Satu Set Kulit beserta tulang belulang Harimau Sumatera. Kini satu rekan Pelaku masih diburu oleh Petugas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Reskrim Iptu.M. Abidinsyah SH saat konferensi pers di Aulla Mapolres setempat mengatakan, Pengungkapan perkara ini berawal pada hari Sabtu Tanggal 10 – Juni – 2023 lalu, waktu itu Petugas Gabungan Satreskrim Polres Gayo Lues dan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Gayo Lues mendapat Informasi tentang adanya seseorang yang akan menjual Kulit Harimau.

Baca Juga :  Interaktif dengan Kapolri, Kapolda Laporkan Situasi Aceh Jelang Pergantian Tahun

Setelah melaksanakan serangkaian tugas Penyelidikan lanjut Iptu. M.Abidinsyah, Petugas menemukan Indentitas terduga Pelaku, selanjutnya, Petugas menyamar sebagai Tokeh secara Intens berkomunikasi dengan Pelaku. “Hingga kemudian di sepakati harga barang berupa Kulit Harimau tersebut senilai Rp. 190 Juta Rupiah,” Sebut Iptu. M. Abidinsyah.

Selanjutnya Kata Kasat Reskrim ini, setelah menentukan waktu dan tempat, maka dilakukan transaksi. Sehingga pada hari Senin Tanggal 12 – Juni – 2023 sekira Pukul 18.00 WIB, Petugas Gabungan Unit II Tipikor Sat Reskrim dan petugas TNGL yang dipimpin oleh Kita selaku Kasat Reskrim Polres Gayo Lues bersama Kepala TNGL Ali Sadikin langsung Menuju lokasi Transaksi bertempat di Desa Malelang Jaya, sekitar Pukul 20.00 WIB, atau setibanya di lokasi dan bertemu dengan tersangka Pelaku di pinggir jalan Umum Terangun – Blangpidie yang berjarak Lebih kurang 300 Meter dari perkampungan.

Sehingga lanjutnya, salah satu Petugas kita turun dari Mobil dan meminta kepada Pelaku untuk menunjukkan barang berupa Kulit Harimau tersebut. Saat itu juga Pelaku mengambil barang yang di simpan serta memperlihatkannya kepada petugas yang menyamar, dua (2) buah karung warna putih masing – masing berisikan Kulit Harimau dan tulang belulang serta Satu buah tanduk rusa. Setelah memastikan barang yang di tunjukkan pelaku itu benar – benar kulit dan tulang belulang Harimau.

Baca Juga :  Jelang Pelatihan Jurnalistik Ketua DPW IWO-I Aceh, Himbau Seluruh Pengurus Se Aceh. Segera Wujudkan Program Jurnalis

“Saat itu juga Pelaku diamankan oleh Petugas untuk selanjutnya Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Gayo Lues guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim.

Kini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Gayo Lues. Akibat perbuatannya tersangka KM dapat diduga keras telah melakukan tindak pidana,”setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati sebagai dimaksud pasal 40 jo pasal 21 Ayat (2) Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHP,” Pungkasnya. (Mus)

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:52 WIB

PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Jumat, 14 November 2025 - 07:39 WIB

Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

Selasa, 11 November 2025 - 08:51 WIB

Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.

Minggu, 9 November 2025 - 19:31 WIB

Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Jumat, 7 November 2025 - 08:53 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

Selasa, 4 November 2025 - 16:33 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

Berita Terbaru