Blangkejeren, Oposisi-News,86.Com – Salah seorang Karyawan PT. Krisna Sulses Abadi (PT. KSA), mengalami kecelakaan kerja di Pabrik Getah Pinus PT. Pinus Makmur Indonesia (PMI) yang bertempat di Desa Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh Pada Sabtu (19/05/2023) Pukul 17.00 WIB Lalu.
Kejadian tersebut bisa terjadi, pada saat karyawan PT. Krisna Sulses Abadi (KSA) mengalami Kecelakaan kerja di PT. Pinus Makmur Indonesia (PMI) yang bernama Sahudin Amri (23) yang beralamat di Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren sedang bekerja memuat Getah Pinus bahan jadi Gondorukem bersama rekan kerja lainnya, kemudian Korban Sahudin Amri mengambil Drum kosong bersama rekannya bernama Sahril di atas Alat Forklif (Kenderaan Pengangkut Barang) nah, pada saat menurunkan Drum tersebut, Korban Sahudin Amri terjepit besi Forklif di jempol kaki sebelah kanan.
Akibatnya, jempol kaki sebelah kanan Korban Sahudin Amri Hancur, akhirnya korban merasa kesakitan sehingga korban langsung dibawa ke Puskesmas Rikit Gaib. Karena tidak dapat ditangani oleh pihak Puskesmas Rikit Gaib, maka korban Sahudin Amri langsung dilarikan/dirujuk ke RSUD M.Ali Kasim Gayo Lues untuk penanganan Medis.
Menurut Informasi dari Sumber yang tak mau disebut namanya mengatakan, Pada saat melakukan pekerjaan di PT . PMI, Korban Sahudin Amri tidak pernah dilengkapi dengan Keselamatan dan Kesehatan kerja (P3) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) dari Perusahaan. Kemudian, PT. KSA juga dikabarkan belum Juga mengurus Jaminan Kesehatan (Jamkes) pekerja/Karyawan tersebut hingga saat ini.
Akibat dari kecelakaan kerja tersebut, Penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Masyarakat banyak yang bertanya – tanya terkait kecelakaan kerja di PT. Pinus Makmur Indonesia (PMI) yang bertempat di Desa Tungel Baru tersebut, bahkan banyak komentar, apakah Perusahaan tersebut yang memperkerjakan karyawannya tidak dilengkapi dengan Keselamatan dan Kesehatan kerja (P3) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3), Kemudian, apakah perusahaan Getah Pinus itu tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan atau memang belum di daftarkan atau memang tidak ada sama sekali.
Sumber juga menjelaskan, Jika ini benar-benar terjadi maka pihak Perusahaan bisa kena Sanksi berdasarkan Undang-undang BPJS Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU-BPJS).
Dan Jaminan Kecelakaan secara Khusus itu diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.
Kemudian Kata Sumber, bila ada Perusahaan yang tidak mendaftarkan Pekerja atau Buruh sebagai peserta Jaminan Sosial dapat dikenakan Sanksi yang ditentukan dalam undang-undang.
“Ini Sanksi bagi Perusahaan yang tidak mendaftarkan Karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 diterangkan, bahwa pemberi kerja Selain Penyelenggara Negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS Karyawannya di kenakan Sanksi Administrasi dengan: 1. Teguran Tertulis, 2. Denda dan atau 3. Tidak mendapat Pelayanan Publik tertentu,” Jelas Sumber.
Selain itu katanya, Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) yang sangat penting bagi Perusahaan dalam menjalankan kegiatan Produksi dan Operasi, sebagaimana diketahui bahwa Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja. Namun, masih banyak Perusahaan yang lalai dan tidak menerapkan Sistem Manajemen tersebut, sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
“Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak dapat diberhentikan. Parusahaan dapat digugat oleh pekerja dan akan mendapatkan Sanksi jika Perusahaan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) dengan baik, maka Perusahaan dapat digugat oleh pekerja,” Jelas Sumber Lagi.
Kemudian Katanya, masalah sepatu keselamatan (Safety) merupakan salah satu jenis alat pelindung diri yang diberikan kepada pekerja sebagai bentuk dari pentingnya keselamatan kerja. Sepatu keselamatan merupakan Alat pelindung kaki yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER. 08/MEN/VII/2010 Tentang Alat pelindung diri (Permenakertrans 8/2010) bersama dengan alat pelindung diri lain, seperti alat pelindung kepala, telinga, Mata, Muka, dan sebagainya.
“Adapun yang dimaksud dengan alat pelindung diri berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenakertrans 8/2010 adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja, maka untuk itu ini harus ditelusuri oleh Pihak terkait, agar Publik tahu bahwa Perusahaan PT. Krisna Sulses Abadi (KSA) ini tidak dilengkapi dengan Sefty di Perusahaan tersebutnya.
Selanjutnya, juga sama dengan aturan lama itu juga menyebutkan, Undang – undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang – undang tersebut terkenal sebagai aturan Pokok K3, Undang – undang ini mengatur kewajiban Perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan Keselamatan Kerja, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Kemudian, di Pasal 27 Ayat 2 disebutkan, tiap – tiap warga Negara berhak atas Pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan yang tercantum di Pasal 9 setiap Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan,kesusilaan, pemeliharaan Moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat Manusia dan Moral Agama.
Untuk itu kita meminta kepada Pihak termasuk Anggota DRPK yang membidangi Ketenagakerjaan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera Mungkin memeriksa Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan di atas.
“Agar Publik tahu, apakah selama ini Perusahaan yang menaungi getah Pinus itu apakah sudah memenuhi Standar Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) atau Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) sehingga nantinya Para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut agar diperlakukan sebagai karyawan yang memenuhi Standar Keselamatan dan Kesehatan kerja,” Pungkas Pria yang getol memperjuangkan hak – hak buruh ini.
Terkait hal diatas General manager (GM) PT. Pinus Makmur Indonesia (PMI) Ir. Eling Purwanto saat diminta tanggapannya melalui Pesan WhatsApp terkait Kecelakaan kerja di PT. PMI tersebut mengatakan, yang masalah karyawan yang terkena Kecelakaan di PT. PMI bagi pekerja tidak masalah dan korban akan kembali bekerja.
” Masalah karyawan yang terkena Kecelakaan kemaren bagi si karyawan tidak ada masalah dan siap kembali bekerja seperti biasa,” kata Ir. Eling Purwanto, Minggu (11/06/2023).
Terkait hal kejadian Karyawan PT. KSA yang terkena kecelakaan di PT. PMI Akibatnya Kaki Jempol Karyawan tersebut Hancur, dikarenakan tidak dilengkapinya Standar Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3). Hingga berita ini dikirimkan kemeja Redaksi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gayo Lues Said Bahtiar belum dapat dihubungi beberapa kali dihubungi terdengar naga sambung nomor yang anda hubungi tak dapat dihubungi diluar jangkauan.