Sungguh Naas, Seorang Karyawan PT. KSA Alami Kecelakaan kerja Di PT. PMI Di Tungel Baru. Akibat Tidak Dilengkapinya K3/SMK3, Jempol Kaki Karyawan Hancur

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Kamis, 1 Juni 2023 - 14:06 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Blangkejeren, Oposisi-News,86.Com – Salah seorang Karyawan PT. Krisna Sulses Abadi (PT. KSA), mengalami kecelakaan kerja di Pabrik Getah Pinus PT. Pinus Makmur Indonesia (PMI) yang bertempat di Desa Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh Pada Sabtu (19/05/2023) Pukul 17.00 WIB Lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut bisa terjadi, pada saat karyawan PT. Krisna Sulses Abadi (KSA) mengalami Kecelakaan kerja di PT. Pinus Makmur Indonesia (PMI) yang bernama Sahudin Amri (23) yang beralamat di Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren sedang bekerja memuat Getah Pinus bahan jadi Gondorukem bersama rekan kerja lainnya, kemudian Korban Sahudin Amri mengambil Drum kosong bersama rekannya bernama Sahril di atas Alat Forklif (Kenderaan Pengangkut Barang) nah, pada saat menurunkan Drum tersebut, Korban Sahudin Amri terjepit besi Forklif di jempol kaki sebelah kanan.

Akibatnya, jempol kaki sebelah kanan Korban Sahudin Amri Hancur, akhirnya korban merasa kesakitan sehingga korban langsung dibawa ke Puskesmas Rikit Gaib. Karena tidak dapat ditangani oleh pihak Puskesmas Rikit Gaib, maka korban Sahudin Amri langsung dilarikan/dirujuk ke RSUD M.Ali Kasim Gayo Lues untuk penanganan Medis.

Menurut Informasi dari Sumber yang tak mau disebut namanya mengatakan, Pada saat melakukan pekerjaan di PT . PMI, Korban Sahudin Amri tidak pernah dilengkapi dengan Keselamatan dan Kesehatan kerja (P3) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) dari Perusahaan. Kemudian, PT. KSA juga dikabarkan belum Juga mengurus Jaminan Kesehatan (Jamkes) pekerja/Karyawan tersebut hingga saat ini.

Akibat dari kecelakaan kerja tersebut, Penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Masyarakat banyak yang bertanya – tanya terkait kecelakaan kerja di PT. Pinus Makmur Indonesia (PMI) yang bertempat di Desa Tungel Baru tersebut, bahkan banyak komentar, apakah Perusahaan tersebut yang memperkerjakan karyawannya tidak dilengkapi dengan Keselamatan dan Kesehatan kerja (P3) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3), Kemudian, apakah perusahaan Getah Pinus itu tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan atau memang belum di daftarkan atau memang tidak ada sama sekali.

Sumber juga menjelaskan, Jika ini benar-benar terjadi maka pihak Perusahaan bisa kena Sanksi berdasarkan Undang-undang BPJS Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU-BPJS).

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Galus Himbau Remaja Agar Tidak Kebut - Kebutan Dijalan Pada Malam Hari

Dan Jaminan Kecelakaan secara Khusus itu diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.

Kemudian Kata Sumber, bila ada Perusahaan yang tidak mendaftarkan Pekerja atau Buruh sebagai peserta Jaminan Sosial dapat dikenakan Sanksi yang ditentukan dalam undang-undang.

“Ini Sanksi bagi Perusahaan yang tidak mendaftarkan Karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 diterangkan, bahwa pemberi kerja Selain Penyelenggara Negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS Karyawannya di kenakan Sanksi Administrasi dengan: 1. Teguran Tertulis, 2. Denda dan atau 3. Tidak mendapat Pelayanan Publik tertentu,” Jelas Sumber.

Selain itu katanya, Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) yang sangat penting bagi Perusahaan dalam menjalankan kegiatan Produksi dan Operasi, sebagaimana diketahui bahwa Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja. Namun, masih banyak Perusahaan yang lalai dan tidak menerapkan Sistem Manajemen tersebut, sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.

“Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak dapat diberhentikan. Parusahaan dapat digugat oleh pekerja dan akan mendapatkan Sanksi jika Perusahaan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) dengan baik, maka Perusahaan dapat digugat oleh pekerja,” Jelas Sumber Lagi.

Kemudian Katanya, masalah sepatu keselamatan (Safety) merupakan salah satu jenis alat pelindung diri yang diberikan kepada pekerja sebagai bentuk dari pentingnya keselamatan kerja. Sepatu keselamatan merupakan Alat pelindung kaki yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER. 08/MEN/VII/2010 Tentang Alat pelindung diri (Permenakertrans 8/2010) bersama dengan alat pelindung diri lain, seperti alat pelindung kepala, telinga, Mata, Muka, dan sebagainya.

“Adapun yang dimaksud dengan alat pelindung diri berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenakertrans 8/2010 adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja, maka untuk itu ini harus ditelusuri oleh Pihak terkait, agar Publik tahu bahwa Perusahaan PT. Krisna Sulses Abadi (KSA) ini tidak dilengkapi dengan Sefty di Perusahaan tersebutnya.

Baca Juga :  Antisipasi Peningkatan Eskalasi Situasi Politik Jelang Pemilu Tahun 2024, Polsek Pining Gelar Giat Patroli Terpadu

Selanjutnya, juga sama dengan aturan lama itu juga menyebutkan, Undang –  undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang – undang tersebut terkenal sebagai aturan Pokok K3, Undang – undang ini mengatur kewajiban Perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan Keselamatan Kerja, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Kemudian, di Pasal 27 Ayat 2 disebutkan, tiap – tiap warga Negara berhak atas Pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan yang tercantum di Pasal 9 setiap Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan,kesusilaan, pemeliharaan Moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat Manusia dan Moral Agama.

Untuk itu kita meminta kepada Pihak termasuk Anggota DRPK yang membidangi Ketenagakerjaan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera Mungkin memeriksa Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan di atas.

“Agar Publik tahu, apakah selama ini Perusahaan yang menaungi getah Pinus itu apakah sudah memenuhi Standar Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) atau Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) sehingga nantinya Para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut agar diperlakukan sebagai karyawan yang memenuhi Standar Keselamatan dan Kesehatan kerja,” Pungkas Pria yang getol memperjuangkan hak – hak buruh ini.

Terkait hal diatas General manager (GM) PT. Pinus Makmur Indonesia (PMI) Ir. Eling Purwanto saat diminta tanggapannya melalui Pesan WhatsApp terkait Kecelakaan kerja di PT. PMI tersebut mengatakan, yang masalah karyawan yang terkena Kecelakaan di PT. PMI bagi pekerja tidak masalah dan korban akan kembali bekerja.

” Masalah karyawan yang terkena Kecelakaan kemaren bagi si karyawan tidak ada masalah dan siap kembali bekerja seperti biasa,” kata Ir. Eling Purwanto, Minggu (11/06/2023).

Terkait hal kejadian Karyawan PT. KSA yang terkena kecelakaan di PT. PMI Akibatnya Kaki Jempol Karyawan tersebut Hancur,  dikarenakan tidak dilengkapinya Standar Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3). Hingga berita ini dikirimkan kemeja Redaksi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gayo Lues Said Bahtiar belum dapat dihubungi beberapa kali dihubungi terdengar naga sambung nomor yang anda hubungi tak dapat dihubungi diluar jangkauan.

 

 

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Skandal Lahan di Kuta Simboling: Dana Desa Rp 24 Juta Diduga Jadi “Proyek Siluman” di Tanah Warga

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:15 WIB

AMPAS Menggugat Bawaslu Aceh Singkil: Angka Misterius Bimtek Di Luar Masa Pemilu

Rabu, 24 September 2025 - 21:59 WIB

Dialog Sipil dan Aparat di Warung Kopi: Kopi Worning, Ruang Aspirasi dari Warga Hingga Isu Cambuk bagi Pelaku Judi

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:25 WIB

Skandal Emsen Lestari: DLHK Aceh Diduga Bekingi Pabrik Sawit, Jurnalis Dihalangi, Kejahatan Lingkungan Dibungkus Rapat!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:01 WIB

Musdesus koprasi Desa Merah Putih Kampung Pangi Berjalan dengan lancar Dan sukses

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:23 WIB

DPC LAKI Aceh Singkil, Hadiri Rakernas Ke 18 Di Bekasi Jabar.

Senin, 5 Mei 2025 - 21:07 WIB

Allah Mak, Gawatt, !!!. M, SE Diduga Terlibat Fiktifkan Laporan Keuangan, Akibat Ulahnya, Aceh Singkil Tercoreng.

Sabtu, 26 April 2025 - 20:50 WIB

Askab PSSI Aceh Singkil Gelar Open Seleksi Prapora 2025, Saktiawan Sinaga Ditunjuk Jadi Pelatih

Berita Terbaru

NASIONAL

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:45 WIB

KARIMUN KEPRI

PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Sabtu, 15 Nov 2025 - 21:52 WIB