Blangkejeren, Oposisi-News,86.Com -Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi dan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Tahun 2023, bertempat di Ofroom Sekdakab Gayo Lues, Selasa (23/05/2023).
Rapat Koordinasi dan Rembuk Stunting tersebut dilakukan adalah merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan Stunting dilakukan secara bersama – sama antara SKPK penanggung jawab layanan dengan Skor/lembaga non – Pemerintah dan Masyarakat.
Rapat ini sebagai persiapan untuk pelaksanaan rembuk Stunting Kabupaten Gayo Lues yang akan dilaksanakan pada waktu dekat.
Asisten II Sekdakab yang juga ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) H. Irwansyah saat membuka acara tersebut mengatakan, Prevalensi Stunting di Kabupaten Gayo Lues ini berdasarkan hasil Survei SSGI Tahun 2022 lalu, sebesar 34.6% turun dibandingkan dengan Tahun 2021 lalu sebesar 42.9%.
Untuk itu, H. Irwansyah, sangat mengapresiasi setinggi -tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi secara maksimal dalam rangka menurunkan Prevalensi Stunting di Kabupaten Gayo Lues, akan tetapi Prevalensi Stunting di Gayo Lues masih harus di turunkan dengan penanganan berjenjang dan terintegrasi.
“Untuk menurunkan Stunting tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues terus berkomitmen bersama dalam meningkatkan Sinergitas dan kolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Gayo Lues bebas Stunting,” Sebut H. Irwansyah.
Untuk itu lanjutnya, Pemerintah melakukan pendekatan yang nyata dalam pelaksanaan terdiri dari pendekatan keluarga berisiko Stunting, pendekatan intervensi Gizi,” serta pendekatan multisektor dan multi pihak di semua tingkatan pemerintahan serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” Pungkas Asisten II ini.
Sementara Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Gayo Lues Muslim SE mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang percepatan penurunan Stunting, peraturan ini merupakan Wujud komitmen Pemerintah dalam percepatan target penurunan Stunting menjadi 14% Tahun 2024 ini.
Perpres ini juga untuk memperkuat penyerapan Strategi Nasional percepatan penurunan Stunting 2018 – 2024, yang bertujuan untuk menurunkan Prevalensi Stunting, untuk meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga. Dan menjadi pemenuhan asupan Gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses Air Minum, memberantas kemiskinan ekstrim yang menjadi salah satu penyebab Stunting.
“Meningkatkan komitmen pemerintah untuk perbaikan Gizi dengan fokus pada upaya penegasan Stunting melalui pelibatan lintas sektor dengan demikian harus sama – sama bekerja dan hal tersebut demi terciptanya generasi yang cerdas dimasa yang akan datang,” Pungkasnya.
Selain itu, Hj. Salamah meminta agar pemerintahan desa betul – betul serius melakukan pemantauan demi generasi Gayo Lues yang kita cintai bersama.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama Tim percepatan penanganan stunting kabupaten Gayo Lues .
Acara tersebut dihadiri Forkopimda, Asisten l, Asisten ll, Asisten lll, Anggota DRPK Fraksi Demokrat membidangi komisi D Hj. Salamah, Para SKPK dan undangan lainnya. Sehingga acara Rakor dan Rembuk Stunting tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Sumber: Forkopimda Gayo Lues. (Mus)