DPRK Gayo Lues Melalui Komisi A Buka Penerimaan Calon Panitia Seleksi Anggota KIP Galus

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:14 WIB

50434 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Ini kabar gembira, dan kesempatan bagi Warga Masyarakat Kabupaten Gayo Lues, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues melalui Komisi A, memberikan kesempatan kepada Masyarakat untuk menjadi Calon Panitia Seleksi Anggota Komisioner Independen Pemilih (KIP) Gayo Lues masa jabatan 2023 – 2028.

Dalam pengumumannya DPRK Gayo Lues Nomor 170/38/DPRK/2023 Tertanggal 29 – Maret – 2023, yang ditanda tangani oleh Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin SH dan Ketua Komisi A DPRK Gayo Lues H. Khalidin BA. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues melalui Komisi A DPRK membuka pendaftaran untuk menjadi Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues dengan Persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

2. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau sederajat.

3. Mampu membaca Al-Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Departemen Agama.

4. Surat Pernyataan diatas Materi Rp. 10.000, terkait bersedia tidak menjadi Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues. Serta Anggota dalam Pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai Tim Independen.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Diwakili Oleh Kabag Ops Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

5. Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000, bagi yang tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling kurang dalam jangka waktu lima (5) Tahun sebelumnya tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik Lokal yang bersangkutan.

6. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

7. Surat Pernyataan diatas Materi Rp 10.000. Tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.

8. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

9. mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Komisi A DPRK Gayo Lues dengan melampirkan.

A. Fhoto Copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga empat (4) lembar.

B. Phas Fhoto berwarna terbaru Ukuran 4×6 sebanyak empat (4) lembar.

C. Daftar riwayat hidup.

Baca Juga :  DPC Partai Demokrat Gayo Lues Buka Pendaftaran Calon Bupati/ Wakil Bupati Gayo Lues Priode 2024 - 2029.

D Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain, yang mendukung kompetensi Calon.

10. Jumlah Panitia Seleksi Anggota KIP sebanyak Lima (5) Orang dan bekerja paling lama tiga bulan.

11.Waktu penerimaan pendaftaran mulai Tanggal 03 – April sampai dengan 05 April – 2023 Pukul 09.30 WIB hingga Pukul 16.00 WIB jam kerja.

12. Tempat pendaftaran bertempat di ruang Komisi A sekretariat DPRK Gayo Lues jalan Datok Sere Nomor 1 Blangkejeren.

13. Hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRK Gayo Lues diruang Komisi A, atau dapat menghubungi Kontak person Saudara Hanzani Syahputra SH di Nomor 0852 61708060 atau saudara Juliarman GO.S. SPd di Nomor 0853 5904 1885.

Terpisah, Ketua DPRK Gayo Lues H. ALI Husin menjelaskan, dibentuknya Calon Anggota Independen ini, disebabkan masa tugas Komisioner KIP Gayo Lues Priode 2019-2023 nanti, sehingga sesuai dengan mekanisme yang berlaku DPRK Gayo Lues tentunya harus menyiapkan Tim Independen oleh Komisi A, setelah nanti terbentuk Tim independen, merekalah nantinya bertugas melakukan penjaringan calon Anggota KIP.

“Selanjutnya hasil penjaringan calon Anggota KIP yang dilakukan oleh Tim independen seluruh hasilnya diserahkan ke ketua komisi A,”Pungkas Ali Husin.
(Mus)

Berita Terkait

Birokrasi Gayo Lues Kacau Balau, Ketua Komisi I DPRK: “Sudah Keluar dari Norma Pemerintahan Sehat!”
Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara: Polres Gayo Lues Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat
Merajut Kebersamaan di Hari Bhayangkara: Polres Gayo Lues Silaturahmi Hangat dengan Purnawirawan
Aktivitas Tambang Emas PT GMR di Gayo Lues Diduga Langgar Hukum, Ancam Bencana Ekologis
Kisah Tragis di Balik Kepergian B: Pekerja Kontrak yang Ditemukan Tak Bernyawa
Tragis: Petani Gayo Lues Tewas Diduga Akibat Amukan Gajah Liar di Hutan Kopi
Perjalanan Horor di Gayo Lues: Sopir Travel Diduga Cabuli Penumpang di Mobil
Tonggak Baru Pembangunan Gayo Lues: 78 CPNS Diangkat, Bupati Suhaidi Tekankan Revolusi Pelayanan Publik dan Sinergi Pembangunan Jangka Panjang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:28 WIB

Bupati Blitar Bersama Muspida Plus Serta Forkopimda Kompak Hijaukan Kawasan Lereng Gunung Kelud

Sabtu, 26 April 2025 - 16:38 WIB

Akibat Balap Liar, Polisi Amankan 68 Unit Sepeda Motor.

Selasa, 22 April 2025 - 13:40 WIB

Pemdes Gedangsewu Salurkan BLT DD ,2025 Kepada 40 KPM

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00 WIB

Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:23 WIB

Longsor Disebabkan Dari Kubangan Kerukan Penambang Pasir Ilegal.

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:50 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah Tidak Hadir, Ada Apa.???.

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Kamis, 19 Jun 2025 - 20:42 WIB